Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Panitia Negara BAPPENAS Urusan Tata-Cara Dan Peraturan-Peraturan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:6
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Maret 1964
Tanggal Pengundangan
:26 Maret 1964
Tanggal Berlaku
:26 Maret 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/No. 22, LLSETKAB : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 1964
TENTANG
PANITIA NEGARA BAPPENAS URUSAN TATA-CARA DAN PERATURAN-PERATURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diatur lebih lanjut Panitia-panitia tetap tersebut didalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1963 (disempurnakan), pasal 6 ayat (3);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor IV tahun 1963;
3.
Peraturan Presiden Nomor 4 dan 5 tahun 1962 (disempurnakan) jo Keputusan Presiden Nomor 232 tahun 1963;
4.
Penetapan Presiden Nomor 12 tahun 1963 (disempurnakan); Memperhatikan: Saran-saran Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional; MEMUTUSKAN

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA NEGARA BAPPENAS URUSAN TATA CARA DAN PERATURAN-PERATURAN
Pasal 1
1.
Membentuk sebuah Panitia Negara BAPPENAS Urusan Tata-cara dan Peraturan-peraturan didalam lingkungan BAPPENAS yang bertanggung-jawab kepada Pimpinan BAPPENAS, dan selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Panitia.
Pasal 2
2. Tugas Panitia adalah:
a.
Mengajukan saran-saran untuk merobah, memperbaiki ataupun menyederhanakan segala tata-cara dan peraturan-peraturan guna memperlancar jalannya pelaksanaan pembangunan;
b.
Merumuskan cara koordinasi dan sinkronisasi antara pelbagai prosedur dan peraturan yang ada;
c.
Menyarankan tata-kerja dan peraturan-peraturan baru guna memperlancar jalannya pembangunan;
d.
Menjalankan tugas-tugas lain dibidang tata-kerja dan peraturan-peraturan, atas permintaan Pimpinan BAPPENAS.
BAB III
PERATURAN-PERATURAN, ATAS PERMINTAAN PIMPINAN BAPPENAS
Pasal 3
3. Panitia diberi wewenang untuk:
a.
Meminta kepada instansi-instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah/Swasta untuk menjalankan sesuatu tugas eksekutip yang hasilnya diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia;
b.
Meminta segala keterangan mengenai hal-hal yang termasuk tugasnya dari segenap instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah/Swasta baik secara tertulis maupun secara lisan.
BAB IV
LISAN
Pasal 4
4. Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dari dalam ataupun dari luar BAPPENAS. 5. Ketua Panitia dibantu oleh seorang Wakil Ketua. 6. Ketua dan Wakil Ketua merangkap jadi anggota.
BAB V
LISAN
Pasal 5
7. Anggota-anggota Panitia terdiri atas para ahli dalam persoalan tata-cara dan peraturan-peraturan. 8. Jumlah anggota sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, yang pengangkatannya dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan BAPPENAS.
BAB VI
BAPPENAS
Pasal 6
9. Atas usul Panitia, Pimpinan BAPPENAS dapat membentuk team-team kerja untuk menjalankan kegiatand-kegaitan tertentu guna membantu Panitia.
BAB VII
MEMBANTU PANITIA
Pasal 7
10. Panitia mempunyai sebuah Sekretariat yang terdiri atas seorang Sekretaris, dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli dan beberapa orang tenaga pembantu, yang semuanya termasuk Staf pegawai BAPPENAS.
BAB VIII
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal 8
11. Pembiayaan Panitia dibebankan atas Anggaran BAPPENAS
BAB IX
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal 9
12. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan ini atau memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan-peraturan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB X
NASIONAL
Pasal 10
13. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 22

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…