Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2005
TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departeman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005;
3.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
BAB I
ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Presiden : a. Nomor 5 Tahun 2002; b. Nomor 48 Tahun 2002; c. Nomor 32 Tahun 2003; d. Nomor 62 Tahun 2003; e. Nomor 11 Tahun 2004; f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005, diubah, sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
BIN terdiri dari :
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Luar Negeri;
e.
Deputi Bidang Dalam Negeri;
f.
Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g.
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi;
h.
Deputi Bidang Teknologi;
i.
Inspektorat Utama;
j.
Staf Ahli Bidang Politik;
k.
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
l.
Staf Ahli Bidang Hukum;
m.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
n.
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan.
2.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23
(1)
Kepala mempunyai tugas :
a.
memimpin BIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN;
c.
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya;
d.
membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BIN.
(3)
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN.
(4)
Deputi Bidang Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi penyelidikan yang beraspek luar negeri.
(5)
Deputi Bidang Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi penyelidikan yang beraspek dalam negeri.
(6)
Deputi Bidang Kontra Intelijen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kontra intelijen.
(7)
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan dan produksi data dan informasi intelijen.
(8)
Deputi Bidang Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan teknologi intelijen.
(9)
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BIN.
(10)
Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik.
(11)
Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi.
(12)
Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.
(13)
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya.
(14)
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
BAB II
TELAAHAN MENGENAI MASALAH SOSIAL BUDAYA
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga l5 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.