Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:51
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:03 Agustus 2005
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2005
TENTANG
SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyelenggarakan dukungan di bidang administratif dan keahlian secara efektif dan efisien kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal DPD RI adalah aparatur pemerintah yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPD RI.
(2)
Sekretariat Jenderal DPD RI dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal DPD RI dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.
Pasal 2
Sekretariat Jenderal DPD RI mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD RI.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPD RI, menyelenggarakan fungsi :
a.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI;
b.
pemberian dukungan, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan, pertimbangan, dan pengawasan kepada DPD RI;
c.
pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan, administrasikeanggotaan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan keuangan di lingkungan DPD RI.
Pasal 4
Wakil Sekretaris Jenderal DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal DPD RI dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan intern Sekretariat Jenderal DPD RI serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal DPD RI.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5
(1)
Sekretariat Jenderal DPD RI terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3(tiga) Subbagian.
(2)
Jumlah Bagian pada Biro yang menangani urusan persidangan dan urusan pelayanan Pimpinan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPD RI.
Pasal 6
(1)
Di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dapat dibentuk Pusat untuk melaksanakan fungsi pengkajian, data, dan informasi.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang,1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 7
Di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Kepala Biro dan Kepala Pusat serta pejabat lainnya agar berkoordinasi dan saling berkonsultasi baik di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 10
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerjasama dalam lingkup internal maupun eksternal DPD RI.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
BAB IV
ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 11
(1)
Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2)
Wakil Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ib.
(3)
Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIla.
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 12
(1)
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPD RI.
(2)
Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal DPD RI.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal DPD RI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPD RI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Sekretariat Jenderal MPR RI tetap melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan DPD RI sampai dengan Sekretariat Jenderal DPD RI dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V.Nahattands

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…