Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1962
TENTANG PEDOMAN KERJA ADMINSTRATIF (PERATURAN TATA TERTIB) APARATUR PEMERINTAHAN NEGARA PADA TINGKAT TERTINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara menurut Undang-undang Dasar perlu ditetapkan suatu pedoman kerja administratif (peraturan tata-tertib) bagi Aparatur Pemerintahan Negara pada tingkat tertinggi;
b.
Membaca : Memorandum Panitia 6 mengenai "Penyempurnaan Organisasi dan Administrasi Aparatur Negara pada tingkat tertinggi" tertinggal 30 Januari 1962, yang disampaikan kepada kami pada tanggal 13 Pebruari 1962;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 4, 5 dan 17 Undang-undang Dasar;
2.
Keputusan Presiden No. 94 tahun 1962;
MEMUTUSKAN:
peraturan presiden tentang pedoman kerja administratif (peraturan tata-tertib) aparatur pemerintahan negara pada tingkat tertinggi sebagai berikut
:
BAB I
TENTANG PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 1
Pemerintahan Negara diselenggarakan oleh Kementerian Negara atau Kabinet dengan Presiden selaku Perdana Menteri, dan para Menteri.
Pasal 2
Presiden selaku Perdana Menteri :
a.
memegang pimpinan pemerintahan Negara;
b.
menetapkan kebijaksanaan Pemerintah.
Pasal 3
Menteri Pertama bertugas :
a.
memberikan pimpinan dalam pemerintahan Negara sehari-hari/routine/administratif atas petunjuk Presiden/Perdana Menteri;
b.
mengkoordinir pekerjaan para Wakil Menteri Pertama.
Pasal 4
Wilayah kekuasaan pemerintahan Negara dibagi dalam 8 Bidang Pemerintahan, yaitu :
1.
Bidang luar negeri,
2.
Bidang dalam negeri,
3.
Bidang pertahanan keamanan,
4.
Bidang produksi,
5.
Bidang distribusi,
6.
Bidang keuangan,
7.
Bidang kesejahteraan rakyat, dan
8.
Bidang khusus, yang masing-masing dikoordinir oleh seorang Wakil Menteri Pertama, yang mewakili Presiden/Perdana Menteri dibidangnya masing-masing.
Pasal 5
Wakil Menteri Pertama bertugas :
a.
menetapkan kebijaksanaan politik untuk Bidangnya, dengan mengindahkan kebijaksanaan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden/Perdana Menteri, dan setelah bermusyawarah dengan para Menteri yang termasuk dalam bidangnya;
b.
mengkoordinir pekerjaan para Menteri yang termasuk dalam bidangnya;
c.
menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Presiden/Perdana Menteri atau Menteri Pertama kepadanya.
Pasal 6
Tiap-tiap Bidang Pemerintahan termaksud pada pasal 4 dibagi dalam bagian-bagian pemerintahan atau departemen-departemen pemerintahan yang berbentuk Departemen atau tidak, dan yang masing-masing dipimpin oleh seorang Menteri.
Pasal 7
Menteri bertugas :
a.
menetapkan kebijaksanaan politik untuk bagian pemerintahannya atau Departemen pemerintahannya dengan mengindahkan kebijaksanaan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden/Perdana Menteri dan kebijaksanaan politik yang ditetapkan oleh Wakil Menteri Pertama yang bersangkutan :
b.
memimpin dan mengkoordinir pekerjaan para Kuasa Menteri atau Sekretaris Menteri yang membantu Menteri dalam menunaikan tugasnya sehari-hari/routine/administratif;
c.
menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Presiden/Perdana Menteri, Menteri Pertama atau Wakil Menteri Pertama kepadanya.
Pasal 8
(1)
Segala hubungan antara Presiden dan para Menteri begitu pula antara para Menteri, baik secara perseorangan maupun dengan surat-menyurat, harus dilakukan dengan mengindahkan garis-garis hierarchi sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal terdahulu, yang dari atas kebawah melalui berturut-turut Presiden/Perdana Menteri, Menteri Pertama. Wakil Menteri Pertama dan Menteri.
(2)
Segala hubungan lain dari pada yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus segera diberitahukan oleh fihak yang bawah kepada fihak atau fihak-fihak yang diperatas.
BAB II
TENTANG MUSYAWARAH KABINET
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara maka Presiden/Perdana Menteri dapat mengadakan :
a.
Musyawarah Paripurna Kabinet, yang dihadiri oleh Menteri Pertama, para Wakil Menteri Pertama, para Menteri dan para Pimpinan M.P.R.S., D.P.R.-G.R., D.P.A. dan Depernas yang berkedudukan Wakil Menteri Pertama atau Menteri;
b.
Musyawarah Kabinet, yang dihadiri oleh Menteri Pertama dan para Wakil Menteri Pertama, begitu pula oleh seorang atau beberapa orang Menteri yang dipandang perlu.
Pasal 10
Semua Msyawarah Kabinet termaksud pada pasal 9 diatas dapat diadakan pula oleh Menteri Pertama untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan Negara sehari-hari. Semua Musyawarah Kabinet ini dapat dipimpin atau dihadiri setiap waktu oleh Presiden/Perdana Menteri.
Pasal 11
(1)
Dalam Musyawarah-musyawarah Kabinet tersebut diatas dimusyawarahkan masalah-masalah politik, militer, sosial-ekonomis, sosial-kulturil dan lain-lain yang prinsipiil dan penting bagi seluruh pemerintahan Negara atau bagian terbesar pemerintahan Negara.
(2)
Dalam soal-soal termaksud pada ayat (1) pasal ini termasuk soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lain- lain peraturan Negara yang prinsipiil dan penting bagi seluruh atau bagian terbesar pemerintahan Negara, yang perlu dikeluarkan oleh Pemerintah.
(3)
Presiden menentukan apakah tentang masalah-masalah termaksud pada ayat (1) pasal ini perlu dimintakan pertimbangan dulu dari :
a.
Musyawarah Pimpinan Negara,
b.
Pimpinan M.P.R.S., antara lain tentang Rancangan Undang-undang yang penting sekali,
c.
D.P.A.,.antara lain tentang Rancangan Undang-undang yang penting dan yang penting sekali, atau
d.
Badan Kerja Depernas antara lain tentang Rancangan Undang-undang yang mengenai pembangunan.
Pasal 12
(1)
Acara, waktu dan tempat Musyawarah-musyawarah Kabinet termaksud pada pasal 9 ditetapkan oleh Presiden/Perdana Menteri atau Menteri Pertama.
(2)
Musyawarah-musyawarah Kabinet termakud pada pasal 9 huruf b dapat diadakan oleh Menteri Pertama satu kali seminggu dan selanjutnya setiap kali dianggap perlu oleh Presiden/Perdana Menteri atau Menteri Pertama.
BAB III
TENTANG RAPAT KERJA KABINET
Pasal 13
(1)
Untuk memusyawarahkan masalah-masalah politis, militer, sosial-ekonomis, sosial-kulturil dan lain-lain yang prinsipiil dan penting bagi satu atau bebarapa bidang pemerintahan Negara, maka Menteri Pertama dapat mengadakan rapat kerja Kabinet, yang dihadiri oleh Wakil Menteri Pertama atau para Wakil Menteri Pertama yang bersangkutan, begitu pula oleh Menteri-menteri yang dipandang perlu.
(2)
Dalam soal-soal termaksud pada ayat (1) pasal ini termasuk rancangan-rancangan Peraturan Negara yang prinsipiil dan penting bagi satu atau beberapa bidang pemerintahan Negara yang perlu dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pasal 14
Rapat-rapat Kerja Kabinet termaksud pada pasal 13 dapat dipimpin atau dihadiri setiap waktu oleh Presiden/Perdana Menteri.
Pasal 15
Acara, waktu dan tempat Rapat-rapat Kerja Kabinet tersebut diatas ditetapkan oleh Menteri Pertama.
BAB IV
TENTANG RAPAT KERJA MENTERI
Pasal 16
Untuk menunaikan tugasnya sehari-hari maka tiap-tiap Wakil Menteri Pertama dapat mengadakan Rapat Kerja Menteri yang dihadiri oleh semua, beberapa orang atau seorang Menteri yang termasuk dalam Bidangnya masing-masing.
Pasal 17
Rapat-rapat Kerja Menteri termaksud pada pasal 16 dapat dipimpin atau dihadiri setiap waktu oleh Presiden/Perdana Menteri atau oleh Menteri Pertama.
Pasal 18
(1)
Dalam Rapat-rapat Kerja Menteri tersebut diatas dapat diundang lain-lain Wakil Menteri Pertama atau Menteri-menteri dari lain-lain Bidang yang bersangkutan.
(2)
Undangan kepada Menteri-menteri dari lain-lain Bidang seperti termaksud pada ayat (1) pasal ini harus diketahui oleh atau disampaikan melalui Wakil Menteri Pertama yang bersangkutan.
Pasal 19
(1)
Dalam Rapat-rapat Kerja Menteri tersebut diatas dimusyawarahkan soal-soal routine/administratif yang penting, yang dapat digolongkan dalam pekerjaan sehari-hari seorang atau beberapa orang Wakil Menteri Pertama atau beberapa orang Menteri.
(2)
Dalam soal-soal termaksud pada ayat (1) pasal ini termasuk rancangan-rancangan Peraturan Negara yang bersifat routine/administratif yang perlu dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pasal 20
Acara, waktu dan tempat Rapat-rapat Kerja Menteri tersebut diatas ditetapkan oleh Wakil Menteri Pertama yang mengambil inisiatif untuk itu.
BAB V
TENTANG MUSYAWARAH PIMPINAN NEGARA
Pasal 21
Musyawarah Pimpinan Negara membicarakan soal-soal politik nasional dan internasional yang dianut oleh Pemerintah Republik Indonesia atau mengenai pimpinan umum Negara Republik Indonesia, dan lain-lain soal yang ditentukan oleh Presiden.
Pasal 22
Acara, waktu dan tempat Musyawarah Pimpinan Negara ditetapkan oleh .
BAB VI
TENTANG KOMSI-KOMISI
Pasal 23
Untuk membantu atau memberi pertimbangan kepada Presiden/Perdana Menteri, Menteri Pertama, seorang Wakil Menteri Pertama, seorang Menteri, Kabinet atau Musyawarah Pimpinan Negara dalam menyelesaikan suatu persoalan yang tertentu dapat dibentuk suatu Komisi, baik yang bersifat tetap maupun yang bersifat sementara.
Pasal 24
Komisi-komisi termaksud pada pasal 23 dapat terdiri atas :
a.
Pejabat-pejabat Negara bertingkat Menteri;
b.
Pejabat-pejabat Negara bertingkat Menteri bersamasama dengan pejabat-pejabat Negara lain dan/atau orang-orang bukan pejabat Negara;
c.
Pejabat-pejabat Negara yang tidak bertingkat Menteri;
d.
Pejabat-pejabat Negara yang tidak bertingkat Menteri bersama-sama dengan orang-orang bukan pejabat Negara :
e.
Orang-orang bukan pejabat Negara.
Pasal 25
(1)
Komisi-komisi tersebut diatas dapat berbentuk :
a.
Panitia ad hoc Kabinet, jika terdiri atas Pejabat-pejabat Negara bertingkat Menteri;
b.
Panitia Negara, jika diadakan untuk menghadapi suatu masalah yang prinsipiil dan penting;
c.
Panitia Interdepartemental, jika diadakan untuk menghadapi suatu masalah administratif, yang mengenai lebih dari satu Departemen Pemerintahan;
d.
Panitia Departemental, jika diadakan untuk menghadapi suatu masalah administratif yang mengenai satu Departemen Pemerintahan.
(2)
Nama Komisi-komisi termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Presiden/Perdana Menteri, Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri yang membentuknya.
BAB VII
TENTANG PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
Segala permusyawaratan dalam Musyawarah (paripurna) Kabinet, Rapat Kerja Kabinet, Rapat Kerja Menteri, Musyawarah Pimpinan Negara dan Komisi-komisi bersifat rahasia dan dilakukan dengan semangat gotong-royong dalam suasana persaudaraan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan menuju permufakatan.
Pasal 27
Dengan seizin pimpinan permusyawaratan dapat diikut-sertakan dalam seluruh atau sebagian dari permusyawaratan seorang atau beberapa orang bukan anggota permusyawaratan untuk membantu atau mewakili seorang anggota permusyawaratan atau untuk memberi keterangan/nasehat mengenai sesuatu soal tertentu.
Pasal 28
(1)
Segala putusan yang diambil dalam permusyawaratan ditetapkan oleh pimpinan permusyawaratan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam permusyawaratan.
(2)
Putusan-putusan termaksud pada ayat (1) pasal ini harus ditaati oleh setiap anggota permusyawaratan yang bersangkutan.
Pasal 29
Pengumuman-pengumuman mengenai sesuatu permusyawaratan dilakukan oleh pimpinan permusyawaratan yang bersangkutan atau oleh Menteri Penerangan atas permintaan pimpinan permusyawaratan itu.
BAB VIII
TENTANG SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 30
Dalam menunaikan tugasnya, yaitu membantu Presiden/Perdana Menteri dalam pekerjaannya sehari-hari, maka Sekretariat Negara harus mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Pedoman Kerja Administratif yang berikut.
Pasal 31
Untuk menunaikan tugas termaksud pada pasal 30, maka para Sekretariat dan Biro dalam Sekretariat Negara diserahi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
1.
Kabinet Presiden mengurus :
a.
perundang-undangan dan soal-soal Yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Negara;
b.
surat-surat Yang bersifat sipil Yang disediakan kepada pribadi Presiden dan segala pekerjaan lain yang tidak termasuk tugas Sekretariat, atau Biro tersebut dalam ayat-ayat selanjutnya dari pasal ini atau yang khusus ditugaskan kepadanya oleh Presiden;
c.
soal-soal upacara kepresidenan, perjalanan-perjalanan dan keuangan Presiden;
d.
soal-soal hubungan antara Presiden dan pers, radio dan televisi (Press Officer Presiden);
e.
soal-soal kesehatan pribadi Presiden, keluarga Presiden dan keluarga para petugas Sekretariat Negara Yang ditentukan oleh Presiden (Dokter Pribadi Presiden).
2.
Sekretariat Militer Presiden mengurus : surat-surat yang bersifat militer dan kepolisian yang disediakan kepada pribadi Presiden dan segala pekerjaan lain yang bersifat militer dan kepolisian Yang ditugaskan kepadanya oleh Presiden.
3.
Rumah Tinggal Presiden mengurus :
a.
Istana-istana dan lain-lain gedung-gedung, kendaraan-kendaraan, alat-alat dan sebagainya, yang tersedia untuk Presiden;
b.
soal-soal kerumah-tanggaan, Presiden.
4.
Tugas Kesatuan Cakrabirawa dan Staf Ajudan Presiden diatur tersendiri.
5.
Biro Administrasi dan Organisasi (Biro I) mengurus :
a.
soal-soal administrasi, organisasi dan personalia seluruh Aparatur sipil Negara;
b.
soal-soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi semua Lembaga-lembaga Negara Tertinggi dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi yang ditempatkan langsung dibawah Presiden dan Menteri Pertama.
6.
Biro Ekonomi dan Keuangan (Biro II) mengurus : segala soal dibidang-bidang produksi, distribusi dan keuangan.
7.
Biro Politk dan Keamanan (Biro III) mengurus : segala soal dibidang-bidang luar negeri, dalam negeri dan pertahanan/keamanan.
8.
Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro IV) mengurus : segala soal dibidang kesejahteraan rakyat.
9.
Biro Musyawarah (Biro V) mengurus : segala soal yang bertalian dengan permusyawaratan-permusyawaratan dalam Musyawarah Pimpinan Negara, Kabinet dan lain-lain Lembaga Negara Tertinggi.
10.
Biro Tanda Kehormatan (Biro VI) mengurus : segala soal yang bertalian dengan penganugerahan bintang, satyalancana dan lain-lain tanda jasa/penghargaan.
BAB IX
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Soal-soal tata-kerja administratif Kabinet, Bidang-bidang Pemerintahan, Departemen-departemen Pemerintahan, Badan-badan Pemerintahan Tertinggi, Musyawarah Pimpinan Negara, Komisi-komisi dan Sekretariat Negara yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 33
(1)
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
(2)
Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1951 (Lembaran- Negara tahun 1951 No. 99) tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Menteri tidak berlaku lagi terhitung mulai hari-tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1962.
Presiden Republik Indonesia.
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1962.
Sekretaris Negara
ttd.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1962 NOMOR 39
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.