Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyempurnaan Aparatur Distribusi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:47
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1964
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/No. 142, LLSETKAB : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 1964
TENTANG
PENYEMPURNAAN APARATUR DISTRIBUSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
ahwa berhubung dengan pembentukan Kabinet Dwikora perlu meninjau kembali kelengkapan aparatur Pemerintah pada umumnya, aparatur distribusi pada khususnya;
b.
ahwa dengan tercapainya usaha penyempurnaan distribusi perlu diambil langkah-langkah yang memungkinkan:
c.
danya pengintegrasian antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Front Nasional;
d.
danya pengerahan segala daya dan dana dalam lingkungan Kompartimen Distribusi, baik berasal dari sektor Negara, Koperasi maupun Swasta;
e.
danya koordinasi dan kerja-sama yang lebih sempurna antara aparatur perdagangan/distribusi; Memperhatikan: Keputusan Musyawarah Kerja Aparatur Perdangan/Distribusi yang telah diadakan dalam bulan Agustus 1964;
Mengingat
:
1.
asal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
ndang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
3.
eklarasi Ekonomi serta Peraturan-peraturan pelaksanaanya;
4.
eraturan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 25 tahun 1964;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYEMPURNAAN APARATUR DISTRIBUSI
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1)
Sebagai alat pelengkap dalam lingkungan Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi dibentuk:
a.
ewan Distribusi Nasional;
b.
adan Koordinasi Distribusi Nasional.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Distribusi Nasional dan Badan Koordinasi Distribusi Nasional wajib mengindahkan kebijaksanaan Badan Ekonomi dan Keuangan (B.E.K.) dan KOTI/KOTO-E. BAB II. TUGAS, SUSUNAN DAN TATA-KERJA DEWAN DISTRIBUSI NASIONAL. Tugas.
BAB II
TUGAS, SUSUNAN DAN TATA-KERJA DEWAN
Pasal 2
(1)
Dewan Distribusi Nasional bertugas membantu Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi serta para Menteri dalam lingkungan Kompartimen Distribusi dalam memperkembangkan kebijaksanaan pokok bagi pelaksanaan pengaturan distribusi nasional.
(2)
Atas permintaan Dewan Distribusi Nasional para Menteri Koordinator dan para Menteri yang tidak menjadi anggota Dewan Distribusi Nasional memberikan bahan-bahan dan pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan menurut bidangnya masing-masing. Susunan.
Pasal 3
(1)
Dewan Distribusi Nasional terdiri dari:
1.
Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi sebagai Ketua merangkap Anggota;
2.
Menteri Perdagangan sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota;
3.
Menteri Perhubungan Darat, Pos. Telekomunikasi dan Pariwisata sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota;
4.
Menteri Perhubungan Laut sebagai Wakil Ketua III merangkap Anggota;
5.
Menteri Perhubungan Udara sebagai Wakil Ketua IV merangkap Anggota;
6.
Menteri Transmigrasi dan Koperasi sebagai Wakil Ketua V merangkap Anggota;
7.
Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan sebagai Wakil Ketua VI merangkap Anggota;
8.
Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Wakil Ketua VII merangkap Anggota;
9.
Ketua Komisi "E" D.P.R.G.R. sebagai Wakil Ketua VIII merangkap Anggota;
10.
Menteri/Sekretaris Jenderal P. N. sebagai Anggota;
11.
s/d 14. Empat orang Ang. D.P.R.G.R. dari Komisi, "E" sebagai anggota.
(2)
Sekretaris Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi diangkat sebagai Sekretaris Dewan Distribusi Nasional, Panitera Komisi "E" D.P.R.G.R. dan seorang dari Sekretariat Front Nasional diangkat sebagai Sekretaris pembantu. Tata-kerja.
Pasal 4
Dewan Distribusi Nasional mengadakan musyawarah secara berkala dan tiap-tiap kali dianggap perlu berhubungan dengan penyelesaian persoalan-persoalan bersama yang penting. BAB III. ORGANISASI, TUGAS, SUSUNAN DAN TATA-KERJA BADAN KOORDINASI DISTRIBUSI NASIONAL. Organisasi.
BAB III
ORGANISASI, TUGAS, SUSUNAN DAN TATA-KERJA
Pasal 5
(1)
Badan Koordinasi Distribusi Nasional sebagai dimaksudkan dalam Pasal 1, dibentuk di pusat dan di daerah-daerah tingkat I dan terdiri dari:
a.
Bagian Koordinasi Perencanaan Distribusi;
b.
Bagian Koordinasi Pelaksanaan Distribusi;
c.
Bagian Koordinasi Pengawasan Distribusi.
(2)
Untuk mengimbangi keperluan akan spesialisasi dalam pelaksanaan distribusi, Bagian Koordinasi Pelaksanaan Distribusi dapat dibagi lagi dalam Badan-badan Pelaksana Koordinasi.
(3)
Badan Koordinasi Distribusi Nasional dilengkapi dengan:
a.
Biro Sekretariat,
b.
Biro Informasi Operasionil.
(4)
Pembentukan Badan Koordinasi Distribusi Nasional dan Badan Koordinasi Distribusi Daerah Tingkat I dilaksanakan dengan keputusan Menteri Koordinator Kompartemen Distribusi. Tugas.
Pasal 6
(1)
Badan Koordinasi Distribusi Nasional merupakan badan pembantu Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi serta mempunyai tugas:
a.
mengadakan koordinasi dan kerja-sama seerat-eratnya antara semua aparatur perdagangan/perhubungan dan peredaran barang dengan jalan:
1.
secara integral mengadakan perencanaan distribusi nasional yang berhubungan fungsionil dengan rencana produksi nasional;
2.
melakukan koordinasi kegiatan pelaksanaan distribusi nasional;
3.
secara integral mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi nasional serta aparatur yang menjalankannya.
b.
menjadi forum kerjasama antara perusahaan negara, koperasi dan swasta dalam lingkungan Kompartemen Distribusi.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya tersebut pada ayat (1) pasal ini Badan Koordinasi Distribusi Nasional wajib memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Distribusi Nasional.
(3)
Badan-badan Pelaksana Koordinasi yang dibentuk menurut Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan tugas Badan Koordinasi Distribusi Nasional khusus mengenai urusan yang dibebankan kepadanya oleh Menteri Koordinator Kompartemen distribusi.
(4)
Biro Sekretariat bertugas untuk menjalankan segala administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Badan Koordinasi Distribusi Nasional serta memperlancarkannya.
(5)
Biro Informasi Operasionil bertugas untuk secara sistimatis mengumpulkan informasi tentang segala kegiatan operatif dari Badan Koordinasi Distribusi Nasional serta menyediakannya bagi yang memerlukannya.
(6)
Badan Koordinasi Distribusi Daerah Tingkat I bertugas melaksanakan tugas sebagaimana ditetapkan dalam pasal ini dalam daerah-hukumnya dengan mendasarkan diri pada kebijaksanaan umum yang telah ditentukan di tingkat pusat. Susunan.
Pasal 7
(1)
Susunan Badan Koordinasi Distribusi Nasional adalah sebagai berikut:
a.
Sekretaris Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi ditunjuk sebagai Ketua;
b.
seorang pembantu Menteri yang ditunjuk oleh masing-masing Menteri dalam lingkungan Kompartimen Distribusi sebagai Anggota;
c.
seorang pembantu Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan sebagai Anggota;
d.
seorang pembantu Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Anggota;
e.
seorang Wakil Sekretaris Jenderal dari Front Nasional sebagai Anggota.
(2)
Susunan dari:
a.
Bagian Koordinasi Perencanaan Distribusi;
b.
Bagian Koordinasi Pelaksanaan Distribusi;
c.
Bagian Koordinasi Pengawasan Distribusi;
d.
Biro Sekretariat;
e.
Biro Informasi Operasionil, diambilkan dari tenaga-tenaga ahli dari lingkungan Kompartimen Distribusi dengan catatan, bahwa bagi Bagian Koordinasi Pelaksanaan Distribusi ditambah dengan tenaga ahli daripada aparatur distribusi lainnya di bidang perusahaan negara, koperasi dan swasta.
(3)
Susunan Badan Koordinasi Distribusi Daerah Tingkat I terdiri dari:
a.
Gubernur/Kepala Daerah sebagai Ketua;
b.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perdagangan di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan sebagai Anggota;
c.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Dasar dan pertambangan sebagai Anggota;
d.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perindustrian Rakyat di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Rakyat sebagai anggota;
e.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Darat, Pos. Telekomunikasi dan Pariwisata sebagai Anggota;
f.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perhubungan Laut di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Laut sebagai Anggota;
g.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Perhubungan Udara di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Udara sebagai Anggota;
h.
Seorang pejabat dari lingkungan Departemen Transmigrasi dan Koperasi di daerah yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi dan Koperasi sebagai Anggota;
i.
Seorang wakil dari Front Nasional Daerah yang berkecimpung dalam bidang distribusi sebagai Anggota;
(4)
Untuk memberikan daya-gerak yang cepat dalam melaksanakan tugasnya Badan Koordinasi Distribusi Daerah tingkat I menyusun suatu Badan Koordinasi Distribusi Harian.
(5)
Susunan dari Bagian-bagian Badan Koordinasi Distribusi Daerah tingkat I diambilkan dari tenaga-tenaga ahli di daerah yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku bagi Badan Koordinasi Distribusi Nasional. Tata-kerja.
Pasal 8
(1)
Badan Koordinasi Distribusi Nasional menetapkan Wakil Ketua, pembagian-kerja antara anggota serta tata-kerja lain dari badan tersebut.
(2)
Badan Koordinasi Distribusi Daerah tingkat I:
a.
menetapkan Wakil Ketua dari para anggotanya;
b.
menetapkan susunan Badan Koordinasi Distribusi Harian sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat.(4) dari para anggotanya;
c.
menetapkan pembagian-kerja antara anggota serta tata-kerja Badan-badan Koordinasi Distribusi Daerah tingkat I dan Harian, dengan berpedoman pada hasil-hasil ketentuan ayat (1) pasal ini. BAB IV. PEMBIAYAAN DAN PENUTUP. Pembiayaan.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAN PENUTUP
Pasal 9
Pembiayaan untuk keperluan Dewan Distribusi Nasional dan Badan Koordinasi Distribusi Nasional dalam menjalankan tugasnya ditetapkan dengan keputusan Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi. Penutup.
Pasal 10
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964.
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 142

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…