Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2005
TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengkoordinasikan percepatan pembangunan infrastruktur untuk pemulihan ekonomi nasional, dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur, telah dibentuk Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur;
b.
bahwa untuk lebih mengefektifkan koordinasi dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dimaksud, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta keanggotaan komite dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut :
a.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Ketua Pelaksana Harian : Menteri Negara Perencanaan Pem-bangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c.
Sekretaris I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur;
d.
Sekretaris II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e.
Anggota :
1.
Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Keuangan;
3.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4.
Menteri Pekerjaan Umum;
5.
Menteri Perhubungan;
6.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
7.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; dan
8.
Sekretaris Kabinet.
Pasal 2
(1)
Komite mempunyai tugas:
a.
merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;
b.
mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri Terkait dan Pemerintah Daerah;
c.
merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;
d.
menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.
(2)
Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat:
a.
mengundang lembaga, pemerintah daerah atau pejabat tertentu lainnya yang lingkup tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan infrastruktur;
b.
meminta masukan dari Badan Usaha yang terkait dengan penyediaan infrastruktur;
c.
mengadakan konsultasi dengan masyarakat dan atau organisasi masyarakat, serta organisasi dan lembaga internasional;
d.
memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, yang berkaitan dengan infrastruktur.
Pasal 4
Menetapkanatas upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan penyediaan infrastruktur dan rumusan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dituangkan dalam Keputusan Komite yang ditandatangani oleh Ketua Komite.
BAB V
KOMITE YANG DITANDATANGANI OLEH KETUA KOMITE
Pasal 5
Jenis infrastruktur dalam Peraturan Presiden ini mencakup:
a.
infrastruktur transportasi;
b.
infrastruktur jalan;
c.
infrastruktur pengairan;
d.
infrastruktur air minum dan sanitasi;
e.
infrastruktur telematika;
f.
infrastruktur ketenagalistrikan; dan
g.
infrastruktur pengangkutan minyak dan gas bumi.
BAB VI
KOMITE YANG DITANDATANGANI OLEH KETUA KOMITE
Pasal 6
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite :
a.
membentuk Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Komite dan beranggotakan para pejabat dari instansi yang menjadi anggota Komite;
b.
dapat membentuk Kelompok Kerja untuk bidang tugas tertentu.
(2)
Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat dan Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite.
BAB VII
KOMITE
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB VIII
PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB X
PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.