Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Kepolisian Yang Dipindahkan/diperbantukan Di Propinsi Irian Barat.
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:41
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
:12 Desember 1964
Tanggal Berlaku
:12 Desember 1964
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/No. 129, TLN. No. 2714, LLSETKAb : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 1964
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA KEPOLISIAN YANG DIPINDAHKAN/DIPERBANTUKAN DI PROPINSI IRIAN BARAT.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk mengatur kedudukan keuangan pegawai Negeri sipil dan anggota Angkatan Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar,
2.
Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No.78);
3.
MenetapkanPresiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No.1);
4.
MenetapkanPresiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No.8);
5.
Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239) dan Peraturan Pemerintah No. 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.241):
6.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 3 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 24);
7.
Peraturan Presiden Repubiik Indonesia No. 23 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 107);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN YANG DIPINDAHKAN/DIPERBANTUKAN DI PROPINSI IRIAN BARAT, SEBAGAI BERIKUT
Pasal 1
(1)
Kepada pegawai Negeri sipil/anggota Angkatan Kepolisian yang dipindahkan ke Propinsi Irian Barat dan digaji berturut- turut menurut "P.G.P.N. 1961" "P.G.POL - 1961" dibayarkan dalam mata uang rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) berturut-turut menurut daftar lampiran A-i dan A-2 peraturan ini ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah.
Penjelasan: Masa-kerja dalam daftar lampiran A -1 dan A -2 adalah masa-kerja golongan.
(2)
Tunjangan kemahalan daerah tersebut dalam ayat (1) diatas dihitung menurut persentasi yang pada tanggal 30 April 1964 berlaku bagi masing-masing daerah/tempat di Propinsi Irian Barat dari 54% X gaji pokok berturut-turut menurut "P.G.P.N' 1961" dan "P.G.POL-1961" ditambah dengan persentasi tersebut x 10% x 54% gaji pokok tersebut x jumlah anak yang berhak atas tunjangan anak.
Penjelasan: Tidak memerlukanpenjelasan.
(3)
Jumlah 10% X 54% gaji pokok termaksud dalam ayat (2) di atas sekurang-kurangnya I.B. Rp. 10,- dan setinggi-tingginya I B. Rp. 100,-
Penjelasan: Tidak memerlukan penjelasan. Contoh:I.P.G.P.N.-1961. Pangkat :Pengatur Tata-Usaha. Gol./ruang :D/II. Gaji pokok:Rp. 692,- Mk. Golongan :5 Tahun. Anak :3orang. Kedudukan :Merauke (T.K.12%) Dari gaji tersebut di atas dibayarkan dalam mata uang Rp. Irian Barat menurut daftar Lampiran A - 1:IB Rp. 545,-Tunjangan kemahalan daerah termaksud dalam pasal 1 ayat (2) dihitung sbb:12%(54%X Rp.692,-+3(10%X54%X Rp.692)=54%XRp.691,-=IB Rp.374,-(dibulatkan),3 X 10%X IB Rp.374.-= IB Rp.112,20,- 12%X(IB Rp. 374,- + IB Rp. 112,20) = IB Rp. 58,34. Jumlah penghasilan - IB Rp. 545,- + IB Rp.58,34 =IB Rp.603,34. II. P.G.Pol.- 1961. :Brigadir Polisi. Gol./ruang :II/A. Gaji pokok:Rp.651,-Mk. Golongan :5 Tahun. Anak :3 orang. Kedudukan :Kotabaru(T.K.172%). Dari gaji tersebut di atas dibayarkan dalam mata uang Rp. Irian Barat menurut daftar lampiran A- 2:IB: Rp. 495,- Tunjangan kemahalan daerah termaksud dalam pasal 1 ayat (2) dihitung sbb.: 172%(54% XRp.651) +3(10% X54% X Rp. 651) 54% XRp.651 =IB. Rp. 392 (dibulatkan). 3 X10%X IB, Rp.392 =IB.Rp.117.60. 172%X(IB.Rp.392X IB.Rp.117,60)=IB.Rp.88,18. Jumlah penghasilan = IB.Rp.495 + IB.Rp. 88,18 = IB.Rp. 583,18.
BAB II
JUMLAH ANAK YANG BERHAK ATAS TUNJANGAN ANAK
Pasal 2
(1)
Kepada pegawai Negeri sipil/anggota Angkatan Kepolisian yang untuk sementara waktu ditempatkan di Propinsi Irian Barat dan diperbantukn kepada Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat diberikan tunjangan kerja dalam mata uang Rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) berturut-turut menurut daftar lampiran B-1 dan B-2 peraturan ini.
(2)
Dalam hal pegawai Negeri Sipil/anggota Angkatan Kepolisian tersebut dalam ayat (1) di atas mendapat jaminan makan, perumahan dan perawatan sosiai kepadanya diberikan tunjangan berturut-turut menurut daftar lampiran C-1 dan C-2 peraturan ini.
(3)
Tunjangan kerja dan tunjangan tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas adalah bebas daripajak.
(4)
Pegawai Negeri sipil/anggota Angkatan Kepolisian yang dimaksud dalam ayat (1) di atas tetap menerima gaji penuh dan penghasilan lainnya dalam mata uang Rupiah (Rp.) menurut peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan.
BAB III
ADALAH BEBAS DARI PAJAK
Pasal 3
Menetapkanpenghasilan, tunjangan kerja dan tunjangan berturut-turut termaksud dalam pasal-pasal 1, 2 ayat (1), dan 2 ayat (2) diselenggarakan dengan surat keputusan Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat atas nama Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
NAMA MENTERI YANG BERSANGKUTAN
Pasal 4
Hal-hal mengenai peraturan ini yang belum ditentukan atau yang dapat mengakibatkan sesuatu yang tidak dimaksudkan, diputus oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
URUSAN PEGAWAI
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
DAFTAR LAMPIRAN B-1 A/11 IB Rp. 100,-A/III I 150,-B/II 1I 200,-BB/II " 225,-B/III 250,-BB/III 275,-C/II 350,-CC/II I1 375,-400,-CC/III 425,-D/II 500,-DD/II 525,-D/III 550,-DD/III 575,-E/II 650,-E/III 700,-F/II 800,-F/III 850,-F/V 950,-F/VIke atas 1000,-DAFTAR LAMPIRAN B-2 I/A IB 250,-I/B 300,-I/C " 350,-II/A 450,-II/B I1 500,-II/C 550,-III/A 650,-III/B 700,-III/C 750,-IV/A II 850,-IV/B I 900,-IV/C IV/c keatas 950,-DAFTAR LAMPIRAN C-I A/II Rp. 90,-A/III II1 100.-B/II 110,-BB/II 120,-B/III 130,-BB/III 135,-C/II 155,-C/III CC/III 165,-D/II 180,-DD/II 185,-D/III IB 190,-DD/III 195.-E/II 210,-E/III 220,-F/II 240,-F/III 255,-F/IV 270.-F/V "1 285,-F/VI ke atas DAFTAR LAMPIRAN C-2 140,-150,-160,-200,-230,-260,-270,-IV/C II 280,-IV/D 290,-IV/E ke atas I 300,-
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 1964
SEKRETARISNEGARA
Ttd.
MOHD.ICHSAN
Penjelasan Umum
Hingga kini pegawai sipil/anggota Angkatan Kepolisian yang dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat berturut-turut menerima penghasilan menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 5 dan 6 Peraturan Presiden No. 23 tahun 1963 (Lembaran- Negara tahun 1963 No.107).
Pemerintah menganggap perlu untuk mengatur soal tersebut dalam peraturan tersendiri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…