:Penyerahan Bus Dan/atau Truk Milik Instansi-Instansi Negara/Daerah Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya Kepada P.T. Perusahaan Angkutan "Tavip"
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 1964
TENTANG PENYERAHAN BUS DAN/ATAU TRUK MILIK INSTANSI-INSTANSI NEGARA/DAERAH DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBU-KOTA JAKARTA RAYA KEPADA P.T. PERUSAHAAN ANGKUTAN "TAVIP"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka kebijaksanaan ekonomi-keuangan yang sesuai dengan peningkatan pelaksanaan Dwikora dianggap perlu untuk melakukan berbagai usaha untuk mempertinggi dayaguna di segala lapangan, khususnya dalam bidang pengangkutan pegawai sipil/anggota Angkatan Bersenjata/pegawai perusahaan negara dan lain-lain instansi Pemerintah Pusat/daerah agar supaya dalam bidang ini tercapai penggunaan ekonomis dari alat-alat pengangkutan secara maksimal, sehingga dapat menekan anggaran belanja routine;
b.
bahwa untuk keperluan tersebut sebagai pilot proyek di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya telah terbentuk Perseroan Terbatas (P.T.) Perusahaan Angkutan "TAVIP", yang bertugas mengurus/menyelenggarakan pengangkutan pegawai sipil/anggota angkatan bersenjata/pegawai perusahaan negara dan lain-lain instansi Pemerintah Pusat/daerah yang biasanya diselenggarakan oleh Instansi-instansi Negara/Daerah itu sendiri;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu menetapkan/ mengatur penyerahan bus dan/atau truk milik instansi-instansi Negara/Daerah dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya kepada P.T. Perusahaan Angkutan "TAVIP";
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
I.C.W. (Staatsblad 1925 No. 448);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYERAHAN BUS DAN/ATAU TRUK MILIK INSTANSI NEGARA/DAERAH DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA KEPADA P.T. PERUSAHAAN ANGKUTAN "TAVIP"
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Instansi Negara/Daerah" yalah:
1.
semua Departemen Pemerintahan Republik Indonesia baik sipil maupun Angkatan Bersenjata termasuk Komando-komando Angkatan Bersenjata dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya;
2.
semua Perusahaan Negara, termasuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara, dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, kecuali P.N. "Damri";
3.
Perusahaan Negara "Gaya Motor" di Jakarta;
4.
Perusahaan "Indonesian Service Company" di Jakarta;
5.
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan semua instansi di bawahnya, kecuali Perusahaan Daerah "P.P.D.";
6.
semua Bank, yayasan, lembaga dan lain-lain instansi Pemerintah Pusat dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya;
b.
P.T. "TAVIP" ialah: Perseroan Terbatas (P.T.) Perusahaan Angkutan "TAVIP", yang didirikan dengan Akta Notaris Gustaf Humala Soangkupon Lumban Tobing di Jakarta No. 17 tanggal 4 Nopember 1964 dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman.
BAB II
PELAKSANAAN PENYERAHAN
Pasal 2
(1)
Semua bus dan/atau truk milik instansi-instansi Negara/ Daerah, yang selama ini dipergunakan untuk pengangkutan pegawai sipil, anggota angkatan bersenjata dan pegawai Perusahaan Negara (termasuk Perusahaan "Indonesian Service Company" di Jakarta), bank, yayasan, lembaga dan lain-lain instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, diserahkan kepada P.T. "TAVIP", kecuali milik Istana dan Kabinet .
(2)
Yang dikecualikan dari penyerahan tersebut pada ayat (1) pasal ini, yalah bus dan/atau truk dari Departemen-departemen Angkatan Bersenjata yang dipergunakan untuk keperluan militer/ pengangkutan pasukan dan milik Perusahaan Negara, bank, yayasan, lembaga dan lain-lain instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang dipergunakan untuk pengangkutan barang keperluan perekonomian umum.
Pasal 3
Tiap-tiap Menteri Koordinator dan Menteri-menteri, Gubernur/ Kepala Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya dan Presiden Direktur Perusahaan "Indonesian Service Company" bertanggung jawab atas pelaksanaan penyerahan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (1), dan diwajibkan memerintahkan penyerahan termaksud kepada semua instansi di bawah pimpinannya.
Pasal 4
(1)
Penyerahan bus dan/atau truk kepada P.T. "TAVIP", dilakukan berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku dan diselesaikan oleh instansi Negara/Daerah yang bersangkutan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya bersama-sama dengan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2)
Penyerahan bus dan/atau truk tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat dilakukan secara sewa-beli atau sebagai saham.
Pasal 5
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan ditunjuk sebagai pemegang saham untuk dan atas nama Negara dan kepadanya diberi wewenang juga untuk mengeluarkan uang pembelian saham prioritas dan menerima dividen yang berhubungan dengan itu.
Pasal 6
Pelaksanaan dari Peraturan ini diserahkan kepada Presidium Kabinet Republik Indonesia c.q. Wakil Perdana Menteri III, dengan Pengawasan, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
Pasal 7
Sistim pengangkutan pegawai sipil/anggota angkatan bersenjata dan pegawai perusahaan negara (termasuk Perusahaan "Indonesian Service Company" di Jakarta), bank, yayasan, lembaga dan lain-lain instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, yang ada dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, mulai diselenggarakan oleh P.T. "TAVIP", pada tanggal 1 Januari 1965.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Terhadap barang siapa yang tidak melaksanakan dan/atau tidak mentaati Peraturan ini akan diambil tindakan administratif menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur oleh Presidium Kabinet Republik Indonesia c.q. Wakil Perdana Menteri III.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 1964.
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 125
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.