:Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2005
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK KEUANGAN BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK KEUANGAN BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian PertamaUmum
Pasal 1
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang untuk selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri dari:
a.
Dewan Pengarah;
b.
Dewan Pengawas;
c.
Badan Pelaksana.
Pasal 2
(1)
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
Proses pengambilan keputusan dalam Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi bebas dari pengaruh-pengaruh atau tekanan-tekanan dari pihak manapun yang dapat menghambat pencapaian tujuan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Bagian KeduaDewan Pengarah
Pasal 3
(1)
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemuka agama/ulama dan pemuka adat, tokoh masyarakat dan akademisi.
(2)
Anggota Dewan Pengarah dari Pemerintah Pusat berjumlah 6 (enam) orang, yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3)
Anggota Dewan Pengarah dari Pemerintah Daerah berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintahan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
(4)
Anggota Dewan Pengarah dari unsur pemuka agama/ulama dan pemuka adat berjumlah 3 (tiga) orang, yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.
(5)
Anggota Dewan Pengarah dari unsur tokoh masyarakat berjumlah 2 (dua) orang, yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.
(6)
Anggota Dewan Pengarah dari unsur akademisi berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari unsur perguruan tinggi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 4
(1)
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dipimpin oleh seorang Ketua merangkap Anggota dan dibantu oleh seorang Sekretaris merangkap Anggota.
(2)
Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengarah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengarah diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a.
berhalangan tetap;
b.
terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindak pidana lainnya; atau
c.
mengundurkan diri.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengarah dapat membentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pengarah.
(2)
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Pengarah.
Bagian KetigaDewan Pengawas
Pasal 6
(1)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki pemahaman yang memadai dalam bidang pengawasan.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.
memiliki integritas tinggi;
b.
memiliki kemampuan di bidang pengawasan;
c.
memiliki latar belakang di bidang sosial kemasyarakatan, keuangan, atau hukum.
Pasal 7
(1)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dipimpin oleh seorang Ketua merangkap Anggota dan dibantu oleh seorang Sekretaris merangkap Anggota.
(2)
Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a.
berhalangan tetap;
b.
terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindak pidana lainnya; atau
c.
mengundurkan diri.
Pasal 8
(1)
Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengawas dapat membentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pengawas.
(2)
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Pengawas.
Bagian KeempatBadan Pelaksana
Pasal 9
(1)
Badan Pelaksana terdiri atas :
a.
Kepala Badan Pelaksana;
b.
Wakil Kepala Badan Pelaksana;
c.
Sekretaris Badan Pelaksana;
d.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pemrograman;
e.
Deputi Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Kelembagaan;
f.
Deputi Bidang Perumahan, Infrastruktur dan Koordinasi Penatagunaan Lahan;
g.
Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Usaha;
h.
Deputi Bidang Agama, Sosial, dan Kebudayaan;
i.
Deputi Bidang Pendidikan dan Kesehatan;
j.
Deputi Bidang Keuangan dan Pendanaan;
k.
Deputi Bidang Komunikasi, Informasi dan Hubungan Kelembagaan.
(2)
Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan diberikan kedudukan setingkat menteri.
(3)
Kepala Badan Pelaksana diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, apabila:
a.
berhalangan tetap;
b.
berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c.
terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindak pidana lainnya; atau
d.
mengundurkan diri.
(4)
Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Kepala Badan Pelaksana.
(5)
Badan Pelaksana terdiri dari unsur tenaga profesional atau tenaga ahli.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, serta hak dan kewajiban pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 10
(1)
Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a.
Memimpin Badan Pelaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Menyiapkan kebijakan sesuai dengan tugas Badan Pelaksana;
c.
Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pelaksana termasuk penetapan sistem manajemen kepegawaian yang meliputi rekruitmen, pembinaan, penugasan, penilaian kinerja, penggajian dan pemberhentian;
d.
Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2)
Wakil Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam menjalankan tugasnya.
(3)
Sekretaris Badan Pelaksana mempunyai tugas mengelola ketatalaksanaan, pembinaan dan pengendalian kesekretariatan Badan Pelaksana.
(4)
Deputi Bidang Perencanaan dan Pemrograman mempunyai tugas mengelola proses perencanaan, pemrograman, dan pengendalian atas seluruh kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(5)
Deputi Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Kelembagaan mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan.
(6)
Deputi Bidang Perumahan, Infrastruktur dan Koordinasi Penatagunaan Lahan mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang perumahan, infrastruktur dan koordinasi penatagunaan lahan.
(7)
Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Usaha mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang pemberdayaan ekonomi dan pengembangan usaha.
(8)
Deputi Bidang Agama, Sosial, dan Kebudayaan mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang agama, sosial, dan kebudayaan.
(9)
Deputi Bidang Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas mengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang pendidikan dan kesehatan.
(10)
Deputi Bidang Keuangan dan Pendanaan mempunyai tugas menyiapkan pendanaan dan mengelola keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(11)
Deputi Bidang Komunikasi, Informasi dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas mengelola komunikasi, informasi, dan hubungan dengan pihak-pihak terkait guna melancarkan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan dan perumusan kebijakan teknis;
b.
penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja;
c.
pemantauan dan evaluasi; dan
d.
pengkajian dan pelaporan.
Pasal 12
Selain tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan penugasan lain kepada Deputi sepanjang berkaitan dengan fungsinya.
BAB II
TATA KERJA
Pasal 13
(1)
Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
Dewan Pengarah berwenang meminta penjelasan kepada Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(3)
Dewan Pengawas berwenang meminta penjelasan kepada Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(4)
Badan Pelaksana dapat berkonsultasi kepada Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas sewaktu-waktu bila diperlukan.
(5)
Laporan-laporan yang disampaikan oleh Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, atau Badan Pelaksana kepada Presiden, ditembuskan kepada organ Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi lainnya.
(6)
Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana melaksanakan Rapat Koordinasi secara berkala 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Kepala Badan Pelaksana berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Pemerintahan Daerah dan Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait.
(2)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kepala Badan Pelaksana dapat menerbitkan Surat Keputusan Bersama dengan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Pemerintahan Daerah dan Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait.
(3)
Kegiatan dekonsentrasi yang terkait dengan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dikoordinasikan oleh Badan Pelaksana.
BAB III
HAK KEUANGAN
Pasal 15
(1)
Kegiatan Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Kepada Anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas diberikan honorarium.
(3)
Honorarium Anggota Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pengawas dan remunerasi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi-Deputi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4)
Remunerasi Pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(5)
Remunerasi Pegawai Sekretariat Dewan Pengarah dan Sekretariat Dewan Pengawas menyesuaikan dengan remunerasi pada Badan Pelaksana.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd.
Lambock V. Nahattands
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.