:Perubahan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2006
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK KEUANGAN BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempercepat kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara diperlukan organisasi yang dinamis dan fleksibel;
b.
bahwa Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara perlu ditata secara dinamis dan fleksibel;
c.
bahwa susunan organisasi dan tata kerja serta hak keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 memerlukan penyempurnaan agar sesuai dengan kondisi lapangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4550);
3.
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTAHAKKEUANGAN BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
SUMATERA UTARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Badan Pelaksana terdiri atas :
a.
Kepala Badan Pelaksana;
b.
Wakil Kepala Badan Pelaksana;
c.
Sekretaris Badan Pelaksana;
d.
Deputi Bidang Pengawasan;
e.
Deputi Bidang Keuangan dan Perencanaan;
f.
Deputi Bidang Operasi;
g.
Deputi Bidang Agama, Sosial dan Budaya;
h.
Deputi Bidang Ekonomi dan Usaha;
i.
Deputi Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan;
j.
Deputi Bidang Perumahan dan Permukiman;
k.
Deputi Bidang Infrastruktur, Lingkungan dan Pemeliharaan;
l.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2)
Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan diberikan kedudukan setingkat Menteri.
(3)
Kepala Badan Pelaksana diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, apabila:
a.
berhalangan tetap;
b.
berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c.
terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindak pidana lainnya; atau
d.
mengundurkan diri.
(4)
Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Badan Pelaksana.
(5)
Badan Pelaksana terdiri dari unsur tenaga profesional dan tenaga ahli.
(6)
Dalam rangka mempercepat kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kepala Badan Pelaksana dapat membentuk Kantor-kantor Perwakilan sesuai dengan kebutuhan Badan Pelaksana di Wilayah Pasca Bencana.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, serta hak dan kewajiban pegawai di lingkungan Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas :
a.
Memimpin Badan Pelaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Menyiapkan kebijakan sesuai dengan tugas Badan Pelaksana;
c.
Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pelaksana termasuk penetapan sistem manajemen kepegawaian yang meliputi rekruitmen, pembinaan, penugasan, penilaian kinerja, penggajian dan pemberhentian;
d.
Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2)
Wakil Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam menjalankan tugasnya.
(3)
Sekretaris Badan Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana di bidang kesekretariatan.
(4)
Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam melakukan pengawasan fungsional atas unit pelaksana kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(5)
Deputi Bidang Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana di bidang Keuangan dan Perencanaan.
(6)
Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam pengendalian kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan pembinaan terhadap seluruh kantorperwakilan.
(7)
Deputi Bidang Agama, Sosial dan Budaya mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Agama, Sosial dan Budaya.
(8)
Deputi Bidang Ekonomi dan Usaha mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Ekonomi dan Usaha.
(9)
] Deputi Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Peran Perempuan.
(10)
Deputi Bidang Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Perumahan dan Permukiman.
(11)
Deputi Bidang Infrastruktur, Lingkungan dan Pemeliharaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Infrastruktur, Lingkungan dan Pemeliharaan.
(12)
Deputi Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
3.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Selain tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan penugasan lain kepada Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
4.
Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIA sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB IIAKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15A
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pelaksana tetap melakukan tugas dan fungsi Badan Pelaksana sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Pelaksana secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pelaksana tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pelaksana.
BAB II
PERMUKIMAN
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pasal 15A
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pelaksana tetap melakukan tugas dan fungsi Badan Pelaksana sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini
(2)
Sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Pelaksana secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pelaksana tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pelaksana."
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Lambock V.Nahattands
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.