Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1963
TENTANG PERATURAN MENGENAI STATUS DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN DI PROPINSI IRIAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai status dan kedudukan keuangan pegawai negeri sipil dan anggota Angkatan Kepolisian yang dipekerjakan di Propinsi Irian Barat selama jangka waktu yang ditentukan menurut Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 dan pasal 10 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 78) tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil;
3.
Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 1 dan Tambahan Lembaran-Negara No. 2372);
4.
Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963 tentang Pemerintahan Irian Barat segera setelah diserahkan kepada Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STATUS DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN DI PROPINSI IRIAN BARAT
Pasal 1
(1)
Pada saat Untea pada tanggal 1 Mei 1963 menyerahkan kekuasaan atas daerah Irian Barat kepada Pemerintah Republik Indonesia, maka semua pegawai yang bekerja pada Pemerintahan Untea selama tidak ditentukan lain yang khusus beralih kerja pada Pemerintah Republik Indonesia.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2 dan pasal 4 Peraturan ini, maka kedudukan jabatan dan kedudukan keuangan dari pada pegawai tersebut dalam pasal ini sampai ada ketentuan lebih lanjut tidak berubah.
BAB II
BERUBAH
Pasal 2
(1)
Pegawai Republik Indonesia yang pada tanggal 1 Mei 1963 beralih kerja menurut ketentuan pasal 1 Peraturan ini atau yang diangkat dan ddipekerjakan menurut pasal 4 Peraturan ini tetap menerima gaji penuh dan penghasilan lainnya dalam mata uang rupiah menurut peraturan yang berlaku baginya.
(2)
Disamping gaji dan penghasilan termaksud dalam ayat (1) diberikan pula tunjangan kerja tiap bulan dalam mata uang Rupiah Irian Barat menurut ketentuan sebagai berikut :
a.
P.G.P.N.-1961Gol.A/II.........I.B.Rp.100,-
b.
-"-" A/III......... " 150,-
c.
-"-" B/II......... " 200,-
d.
-"-" BB/II......... " 225,-
e.
-"-" B/III......... " 250,-
f.
-"-" BB/III........ " 275,-
g.
-"-" C/II......... " 350,-
h.
-"-" CC/II......... " 375,-
i.
-"-" C/III......... " 400,-
j.
-"-" CC/III........ " 425,-
k.
-"-" D/II......... " 500,-
l.
-"-" DD/II......... " 525,-
m.
-"-" D/III......... " 550,-
n.
-"-" DD/III........ " 575,-
o.
-"-" E/II......... " 650,-
p.
-"-" E/III......... " 700,-
q.
-"-" F/II......... " 800,-
r.
-"-" F/III......... " 850,-
s.
-"-" F/IV......... " 900,-
t.
-"-" F/V......... " 950,-
u.
-"-" F/VI......... " 1.000,- ke atas.
(3)
Bagi Kepala-kepala Bagian Pemerintahan diberikan tunjangan jabatan, yang perincian nama jabatan dan besarnya jumlah tunjangan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atas usul Gubernur.
(4)
Bagi mereka yang keluarganya telah dipindahkan ke Irian Barat gaji dan penghasilan dalam mata uang rupiah yang diterimanya dapat diterimakan di Irian Barat dalam jumlah mata uang Rupiah Irian Barat berdasarkan nilai resmi.
BAB III
BERDASARKAN NILAI RESMI
Pasal 3
(1)
Kedudukan keuangan dari pada para anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Aagkatan Kepolisian yang menjalankan penugasan khusus di Irian Barat diatur dalam Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Panglima Besar Komando Tertinggi Pem bebasan Irian Barat No. 16/Plm. Besar Komando Tertinggi Pem bebasan Irian Barat.
(2)
Berdasarkan alasan praktis, maka jaminan makan dan perumahan dan lain sebagainya, yang bagi suatu kesatuan merupakan tanggungan Pemerintah, kepada anggota Angkatan Kepolisian Negara yang bekerja tetap dalam susunan Pemerintahan Propinsi Irian Barat diberikan dalam bentuk uang. Tabel dibawah ini adalah penetapan jumlah total dari pada jaminan-jaminan tersebut diatas dengan jumlah yang saku menurut keputusan Presiden No. 16 tersebut dalam ayat (1).
a.
P.G.Pol.-1961 GolI/A......... I.B.Rp.250,-
b.
-"-" I/B......... " 300,-
c.
-"-" I/C......... " 350,-
d.
-"-" II/A......... " 450,-
e.
-"-" II/B......... " 500,-
f.
-"-" II/C......... " 550,-
g.
-"-" III/A......... " 650,-
h.
-"-" III/B......... " 700,-
i.
-"-" III/C......... " 750,-
j.
-"-" IV/A......... " 850,-
k.
-"-" IV/B......... " 900,-
l.
-"-" IV/C......... " 950,-
m.
-"-" IV/D......... " 1.000,- keatas
BAB IV
BERDASARKAN NILAI RESMI
Pasal 4
Maximum gaji/tunjangan kerja didaerah Propinsi Irian Barat, yang dapat diberikan oleh instansi Pemerintah seperti Perusahaan Negara dan Bank-bank Pemerintah adalah 1.000 rupiah Irian Barat.
BAB V
BERDASARKAN NILAI RESMI
Pasal 5
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus yang telah atau yang akan ditetapkan serta dengan mengindahkan peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku bagi pegawai negeri sipil Republik Indonesia dan anggota Angkatan Kepolisian yang dipekerjakan pada pelbagai bagian Pemerintahan di Propinsi Irian Barat, dipekerjakan untuk sementara, diangkat dalam jabatan tetap Republik Indonesia, diangkat untuk sementara atau tetap dalam jabatan, diberhentikan dari pekerjaan sementara, diberhentikan dari jabatannya dan diberhentikan dari jabatan Negeri oleh :
a.
mengenai pegawai yang digaji menurut golongan F ruang V keatas atau yang sederajat dengan golongan atau ruang gaji itu atas usul Gubernur Irian Barat;
b.
Menteri yang bersangkutan, setelah mendengar Gubernur Irian Barat : mengenai pegawai lainnya terkecuali yang tersebut dalam huruf a.
(2)
Menteri yang bersangkutan dapat menguasakan kepada Gubernur Irian Barat untuk atas namanya menetapkan hal-hal kepegawaian yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
BAB VI
BERDASARKAN NILAI RESMI
Pasal 6
Untuk memperlancar penyelenggaraan hal-hal kepegawaian ber dasarkan peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku dan yang akan ditetapkan kemudian khusus untuk Propinsi Irian Barat, mulai tanggal 1 Mei 1963 oleh Kantor Urusan Pegawai diperbantukan kepada Gubernur Propinsi Irian Barat seorang ahli kepegawaian Iatau lebih) dari Kantor Urusan Pegawai, yang dibawah pimpinan Gubernur dipekerjakan dalam Bagian Kepegawaian yang pokok tugasnya menyelesaikan persoalan-persoalan kepegawaian menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku.
BAB VII
BERDASARKAN NILAI RESMI
Pasal 7
PENUTUP. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembara-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 1963.
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
Republik Indonesia/Panglima Besar Komando
Tertinggi Pembebasan Irian Barat.
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 1963.
Sekretaris Negara
ttd.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 24
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.