Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:28
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:28 Maret 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004

1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahter...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2005
TENTANG
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang- ….
7.
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4438);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
BAB I
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD sebagai Dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
Pasal 2
DPOD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
DPOD mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah mengenai rancangan kebijakan:
a.
pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus;
b.
perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, yang meliputi:
1)
perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang undangan;
2)
formula dan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing daerah berdasarkan besaran pagu DAU sesuai dengan peraturan perundangan;
3)
Dana Alokasi Khusus (DAK) masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran berdasarkan besaran pagu DAK dengan menggunakan kriteria sesuai dengan peraturan perundangan.
c.
penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD menyelenggarakan fungsi :
a.
penilaian terhadap usul pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus;
b.
pemberian saran dan pertimbangan penyusunan rancangan kebijakan otonomi daerah;
c.
pemberian saran dan pertimbangan penyusunan rancangan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah;
d.
pemberian saran dan pertimbangan penyusunan rancangan kebijakan penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan;
e.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
BAB III
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 5
(1)
Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas:
a.
Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap anggota;
b.
Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota;
c.
Menteri Pertahanan, sebagai anggota;
d.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai anggota;
e.
Menteri Sekretaris Negara, sebagai anggota;
f.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai anggota;
g.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai anggota;
h.
Sekretaris Kabinet, sebagai anggota;
i.
Perwakilan Pemerintah Daerah, sebagai anggota;
j.
Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan, sebagai anggota.
(2)
Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufi terdiri atas:
a.
1(satu)orang Gubernur;
b.
1(satu)orangBupati;
c.
1 (satu) orang Walikota.
(3)
Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berjumlah 3 (tiga) orang.
(4)
Masa tugas anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)selama2(dua) tahun dandapat diperpanjang.
Pasal 6
MenetapkanPerwakilan Pemerintah Daerah dan Pakar Otonomi Daerah dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Dalam Negeri, selaku Ketua DPOD.
BAB IV
SEKRETARIAT
Pasal 7
Untuk membantu tugas DPOD dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang selanjutnya disebut Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DPOD.
Pasal 8
Sekretariat DPOD mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD. Pasal 9 ….
Pasal 9
(1)
Sekretariat DPODmembawahi :
a.
Bidang Otonomi Daerah; dan
b.
Bidang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2)
Sekretariat DPOD berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.
Pasal 10
(1)
Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan rancangan kebijakan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan daerah, dan pembentukan kawasan khusus serta penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
(2)
Bidang Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan rancangan kebijakan mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
Pasal 11
(1)
Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, sekaligus menangani Bidang Otonomi Daerah.
(2)
Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan, sekaligus menangani Bidang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan
Pasal 12
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris DPOD dan Wakil Sekretaris DPOD masing-masing dibantu oleh seorang Asisten.
(2)
Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Direktur yang menangani fasilitasi DPOD, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri dan Direktur yang menangani dana perimbangan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan.
Pasal 13
(1)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Otonomi Daerah dan Bidang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, dibentuk Tim Teknis.
(2)
Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk melaksanakan pengkajian dalam rangka menyiapkan bahan rekomendasi sesuai bidang tugas masing-masing.
(3)
Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekretariat Kabinet.
(4)
Keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua DPOD.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 14
(1)
DPOD bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, DPOD dapat melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
Pasal 15
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri DalamNegeri, selaku Ketua DPOD.
Pasal 16
Tim Teknis mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 17
Segala pendanaan yang berhubungan dengan tugas DPOD dibebankan kepada APBN.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19….
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…