Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:22
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:01 Maret 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2005
TENTANG
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang semakin berat dalam penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri, perlu adanya pengurangan subsidi secara bertahap terhadap Bahan Bakar Minyak dalam negeri;
b.
bahwa untuk melaksanakan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu, melalui berbagai program peningkatan kesejahteraannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan :
1.
Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Bensin Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar.
2.
Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina (Persero).
3.
Stasiun pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian BBM yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Industri (SPBI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (SPBT/P), dan Bunker service PT Pertamina (Persero).
4.
Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
5.
Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
6.
Harga patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 15 % (lima belas persen) yang digunakan sebagai dasar penetapan harga jual eceran Minyak Bakar dalam negeri.
Pasal 2
(1)
Harga jual eceran BBM jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah).
(2)
Harga jual eceran untuk BBM jenis Minyak Solar untuk transportasi pengisian di SPBU, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk setiap liter ditetapkan Rp 2.100,00 (dua ribu seratus rupiah).
Pasal 3
Harga jual eceran BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Tanah yang digunakan selain untuk rumah tangga dan Usaha Kecil; Minyak Solar yang digunakan selain untuk transportasi pengisian di SPBU; dan Minyak Diesel termasuk PPN untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut :
a.
Bensin Premium : Rp 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah);
b.
Minyak Tanah : Rp 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah);
c.
Minyak Solar : Rp 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah);
d.
Minyak Diesel : Rp 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah).
Pasal 4
(1)
Harga jual eceran Minyak Bakar untuk setiap liter ditetapkan sama dengan harga patokan ditambah PPN dengan ketentuan harga jual terendah Rp 1.920,00 (seribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah).
(2)
Harga jual eceran Minyak Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) setiap awal bulan.
(3)
Dalam hal harga patokan lebih tinggi daripada harga jual eceran Minyak Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka selisihnya ditanggung oleh Pemerintah.
BAB V
MAKA SELISIHNYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
Pasal 5
(1)
Terhadap BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dikenakan PBBKB sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Harga jual eceran BBM jenis Bensin Premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk kendaraan bermotor sudah termasuk PBBKB.
BAB VI
SUDAH TERMASUK PBBKB
Pasal 6
Harga jual eceran BBM untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam besarannya ditetapkan sama dengan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
BAB VII
SUDAH TERMASUK PBBKB
Pasal 7
Harga jual eceran BBM untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional, yang ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
BAB VIII
SUDAH TERMASUK PBBKB
Pasal 8
(1)
Tatacara penjualan/penyerahan, penetapan dan pembayaran BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
(2)
Penggolongan jenis, titik penyerahan, dan konsumen BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
BAB IX
SUDAH TERMASUK PBBKB
Pasal 9
Usaha Kecil dapat membeli BBM pada stasiun pengisian BBM untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Pertamina (Persero).
BAB X
SUDAH TERMASUK PBBKB
Pasal 10
(1)
Semua jenis BBM sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini dan/atau campurannya dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2)
Apabila diperlukan, PT Pertamina (Persero) dapat mengekspor jenis BBM setelah terlebih dahulu mendapat izin Menteri Perdagangan.
(3)
Izin Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
BAB XI
PERDAGANGAN
Pasal 11
Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
PERDAGANGAN
Pasal 12
Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PERDAGANGAN
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
BAB XIV
PERDAGANGAN
Pasal 14
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 144) dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XV
PERDAGANGAN
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2005.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…