Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpr...
1. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga perlu diubah.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2024
TENTANG KEMENTERIAN PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pertanian;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN KEMENTERIAN PERTANIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
1 membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian;dan
b.
membanu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakanstrategis1 lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
penyelenggaraan perakitan dan modernisasi pertanian;
g.
penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
c.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
d.
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
e.
Direktorat Jenderal Hortikultura;
f.
Direktorat Jenderal Perkebunan;
g.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h.
Inspektorat Jenderal;
i.
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian;
j.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
k.
Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian;
l.
Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
m.
Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
n.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
o.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi.
Bagian KeduaSekretariat Jenderal
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
1 koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KetigaDirektorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Pasal 11
(1)
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, peanndungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungandan konservasi ilahan pertanian,
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungandan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KeempatDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Pasal 14
(1)
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KelimaDirektorat Jenderal Tanaman Pangan
Pasal 17
(1)
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas tanaman pangan dan hilirisasi hasil tanaman pangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, DirektoratJenderalTanaman 1Pangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanamanpangan;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KeenamDirektorat Jenderal Hortikultura
Pasal 20
(1)
Direktorat Jenderal Hortikultura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas hortikultura dan hilirisasi hasil hortikultura.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
b.
1 pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KetujuhDirektorat Jenderal Perkebunan
Pasal 23
(1)
Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
mempunyaitugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas perkebunan dan hilirisasi hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g· pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KedelapanDirektorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 26
(1)
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 27
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi hasil peternakan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, ,serta
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan,
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g· pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KesembilanInspektorat Jenderal
Pasal 29
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 30
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KesepuluhBadan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Pasal 32
(1)
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
d.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KesebelasBadan Penyuluhan dan Pengembangan
Pasal 35
(1)
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 36
Manusia Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b.
pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
f.
pelaksanaan administrasi Badan;dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas StafAhli
Bagian KeduabelasStafAhli
Pasal 38
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 39
(1)
Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur pertanian.
(2)
Staf Ahli Bidang PerdagangandanHubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan internasional.
(3)
Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang investasi pertanian.
(4)
Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian.
(5)
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Regulasi, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan, regulasi, reformasi birokrasi pertanian, dan transformasi digital. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Bagian KetigabelasJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 40
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 41
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 42
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 43
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 44
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 45
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 46
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 47
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 48
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan sertapetunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan danpengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 51
(1)
Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier pertanian termasuk pencetakan sawah, Menteri berkoordinasi idengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya serta pemerintah daerah.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur secara bersama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 52
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 53
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 54
(1)
Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 55
(1)
Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
1Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 389
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.