Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:192
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/NO.400, LL SETKAB : 29 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pengawasan & Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Pengawasan Intern Pemerintah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014
TENTANG
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, Presiden memerlukan fungsi pengawasan intern yang handal dan sistem pengendalian intern yang memadai;
c.
bahwa untuk meningkatkan kehandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern diperlukan penyempurnaan organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4500);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
(2)
BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
BPKP dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKP menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
b.
pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah;
c.
pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
d.
pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
e.
pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
f.
pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
g.
pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
h.
pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
i.
pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
j.
pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
k.
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
l.
pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
m.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
n.
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4
BPKP terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
d.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
e.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
f.
Deputi Bidang Akuntan Negara;
g.
Deputi Bidang Investigasi; dan
h.
Inspektorat.
Bagian Kedua Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin BPKP dalam menjalankan tugas dan fungsi BPKP.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Pasal 6
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pendukung pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 7
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan dan pelayanan administrasi perencanaan, ketatausahaan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, protokol, persandian, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga BPKP;
b.
pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
c.
pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program pembinaan dan sertifikasi jabatan fungsional auditor, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan BPKP; dan
d.
penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja BPKP.
Pasal 9
(1)
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian.
(3)
Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Pasal 10
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Pasal 11
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
b.
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
c.
pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau Bagiankeuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang perekonomian dan kemaritiman;
d.
pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
e.
pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
f.
pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
g.
perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
h.
pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
i.
pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang perekonomian dan bidang kemaritiman sesuai peraturan perundang-undangan;
j.
pelaksanaan reviu atas laporan keuangan instansi pemerintah pusat;
k.
pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
l.
pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang perekonomian dan kemaritiman; dan
m.
pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 13
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2)
Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. Bagian Kelima Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan
Bagian Kelima Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Pasal 15
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
b.
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
c.
pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau Bagiankeuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
d.
pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
e.
pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
f.
perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
g.
pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
h.
pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan sesuai peraturan perundang-undangan;
i.
pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
j.
pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan; dan
k.
pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan.
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2)
Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
Bagian Keenam Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Pasal 19
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah;
b.
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah;
c.
pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi pada pemerintah daerah;
d.
pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset daerah;
e.
pengawasan intern terhadap Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah;
f.
perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada pemerintah daerah;
g.
pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah;
h.
pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah daerah;
i.
pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan; dan
j.
pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah.
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2)
Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Akuntan Negara
Pasal 22
(1)
Deputi Bidang Akuntan Negara adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang akuntan negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Akuntan Negara dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Pasal 23
Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Akuntan Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daaerah;
b.
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
c.
pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
d.
pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
e.
pelaksanaan sosialisasi, konsultansi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola kepada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f.
pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
g.
pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang akuntan negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1)
Deputi Bidang Akuntan Negara terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2)
Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Investigasi
Pasal 26
(1)
Deputi Bidang Investigasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang investigasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Investigasi dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Pasal 27
Deputi Bidang Investigasi melaksanakan tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis di bidang investigasi;
b.
penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan investigasi;
c.
penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme;
d.
pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
e.
pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta upaya pencegahan korupsi;
f.
pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintahan dan badan-badan lainnya;
g.
pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi; dan
h.
pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang keinvestigasian sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1)
Deputi Bidang Investigasi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2)
Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
Bagian Kesembilan Unsur Pengawas
Pasal 30
(1)
Di lingkungan BPKP dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawas intern BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP, dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 31
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat;
b.
penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat;
c.
pendampingan penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
d.
pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP;
e.
pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP;
f.
pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP;
g.
pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
h.
pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP;
i.
pemantauan tindak lanjut hasil audit di lingkungan BPKP; dan
j.
pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan Inspektorat.
Pasal 33
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional Auditor.
Bagian Kesepuluh Pusat
Pasal 34
(1)
Di lingkungan BPKP dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BPKP.
(2)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 35
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2)
Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha,
(3)
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian Kesebelas Kantor Perwakilan
Pasal 36
(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPKP di daerah, dibentuk Kantor Perwakilan BPKP di setiap Provinsi.
(2)
Perwakilan BPKP Provinsi dipimpin oleh Kepala Perwakilan yang bertanggung jawab kepada Kepala.
(3)
Tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kantor Perwakilan BPKP Provinsi ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
Pasal 37
Di lingkungan BPKP dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu dan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 38
Dalam rangka pengawasan intern, reviu atas laporan keuangan Pemerintah Pusat dan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, Kepala berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah.
Pasal 39
Kepala menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional secara berkala kepada Presiden.
Pasal 40
Semua unsur di lingkungan BPKP dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPKP maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 41
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 42
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 44
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 45
(1)
Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2)
Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 46
(1)
Kepala adalah jabatan eselon Ia atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2)
Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP adalah jabatan eselon Ia atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi adalah jabatan eselon IIa atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa atau Jabatan Administrator.
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa atau Jabatan Pengawas.
Pasal 47
Pelantikan Kepala dilakukan oleh Presiden atau menteri yang ditugaskan atas nama Presiden.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1)
Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 yang mengatur mengenai BPKP, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPKP tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPKP sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPKP ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a.
Ketentuan sepanjang mengenai BPKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013;
b.
Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BPKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 400

Paper Terkait

Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

Fitri Irawan, Nadia, Syarif, Afif, Fitria, Fitria
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 1 2022

FUNGSI BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014

Fitri Irawan, Nadia, Syarif, Afif
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 2 No. 2 2021

Kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Menyatakan Kerugian Keuangan Negara

Wirabuana, Zainuddin, Nirahua, Salmon Eliazer Marthen, Bakarbessy, Andress Deny
Matakao Corruption Law Review Vol. 2 No. 1 2024

Kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Menyatakan Kerugian Keuangan

Wirabuana, Zainuddin, Nirahua, Salmon Eliazer Marthen, Bakarbessy, Andress Deny
Matakao Corruption Law Review Vol. 1 No. 1 2023

MODEL PENGAWASAN DAN TATA HUBUNGAN KEWENANGAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA

Sherlock Halmes Lekipiouw, Hendrik Salmon, Natanel Lainsamputty
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 2022

Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Iswandi, Kelik, Prasetyoningsih, Nanik
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 2 2020

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KERUGIAN NEGARA DARI TINDAK PIDANA KORUPSI

Bahreisy, Budi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 2 2018

ANALISIS YURIDIS PERBUATAN PENYUAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Hasibuan, Imelda, Sunariyo
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

ANALISIS YURIDIS PERBUATAN PENYUAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Imelda Hasibuan, Sunariyo
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

PENGUATAN INSPEKTORAT SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI PROVINSI MALUKU UTARA)

Slamat, Nam Rumkel, Tri Syafari
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 3 No. 2 2019

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…