Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 190 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Unit Staf Kepresidenan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:190
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/NO.398, LL SETKAB : 8 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 190 Tahun 2014
TENTANG
UNIT STAF KEPRESIDENAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis, perlu membentuk Unit Staf Kepresidenan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Unit Staf Kepresidenan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIT STAF KEPRESIDENAN
BAB I
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Membentuk Unit Staf Kepresidenan.
(2)
Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a.
identifikasi dan analisis isu strategis;
b.
penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
c.
pelaksanaan komunikasi politik;
d.
pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis;
e.
pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; dan
f.
pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan fungsi komunikasi politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Kepala Staf Kepresidenan wajib meminta arahan kepada Presiden.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Unit Staf Kepresidenan terdiri atas:
a.
Kepala Staf Kepresidenan;
b.
Asisten Kepala Staf; dan
c.
Tenaga Profesional.
Pasal 6
Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan.
Pasal 7
(1)
Asisten Kepala Staf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.
(2)
Asisten Kepala Staf mempunyai tugas melaksanakan Bagiantugas Unit Staf Kepresidenan sesuai bidangnya.
(3)
Pembagian tugas Asisten Kepala Staf, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
(4)
Jumlah Asisten Kepala Staf paling banyak 3 (tiga) Asisten Kepala Staf.
Pasal 8
(1)
Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Kepala Staf.
(2)
Tenaga Profesional terdiri atas Tenaga Profesional Ahli, Tenaga Profesional Madya, dan Tenaga Profesional Muda.
(3)
Jumlah Tenaga Profesional paling banyak 15 (lima belas) orang.
Pasal 9
Rincian tugas dan fungsi Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
BAB IV
SEKRETARIAT
Pasal 10
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Staf Kepresidenan, dibentuk Sekretariat Unit Staf Kepresidenan
(2)
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3)
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan.
Pasal 11
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Unit Staf Kepresidenan.
Pasal 12
(1)
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bagian.
(2)
Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 13
Di lingkungan Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Unit Staf Kepresidenan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB V
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 15
(1)
Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Asisten Kepala Staf diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan.
(3)
Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Pasal 16
(1)
Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
(2)
Masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Pasal 17
Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.
Pasal 18
(1)
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2)
Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)
Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2)
Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1)
Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2)
Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(3)
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 21
Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Sekretariat Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 22
Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Menteri.
Pasal 23
Asisten Kepala Staf diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 24
(1)
Tenaga Profesional Ahli diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2)
Tenaga Profesional Madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon III.a.
(3)
Tenaga Profesional Muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon IV.a.
Pasal 25
Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 26
Ketentuan mengenai tata kerja Unit Staf Kepresidenan diatur oleh Kepala Staf Kepresidenan.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 27
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 398

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…