Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Badan Pertanahan Nasional.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. BPN dipimpin oleh Kepala, dan kedudukan BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN menyelenggarakan fungsi: penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN; pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN; pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
1. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga perlu diubah.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008.
3. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008. Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup
urusan pemerintahan. Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2024
TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor Tahun 2008tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
2.
Kepala adalah unsur pemimpin BPN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPN.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BPN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
BPN mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPN menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;
c.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Menetapkanhak dan pendaftaran tanah;
d.
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
e.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
f.
pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
g.
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;
h.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
i.
pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
j.
pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
k.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi BPN terdiri atas:
a.
Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
b.
Wakil kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang; dan
c.
Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian. REPUBLK INDONESIA
Pasal 6
(1)
I Dalam memimpin BPN, Kepala dibantu oleh wakil kepala sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(4)
Wakil kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas BPN.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BPN; dan
b.
membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian1 kebijakan 1strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan BPN.
Pasal 7
Kepala dan wakil kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin BPN.
Bagian KeduaUnsur Pendukung
Pasal 8
Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
BAB IV
KANTOR WILAYAH DAN KANTOR PERTANAHAN
Pasal 9
(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
(2)
Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
(3)
Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 10
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPN sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 11
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 12
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPN.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 13
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan 1urusanpemerintahan di bidang pertanahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 14
BPN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPN.
Pasal 15
(1)
Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan BPN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 16
Semua unsur dilingkungan BPN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. o. REPUBLK INDONESIA
BAB VII
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 19
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BPN, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 20
BPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Pasal 21
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas BPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLKINDONESIA
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 373
Mita Yasmina Harahap, Muhammad Yamin Lubis, Rosnidar Sembiring
Jurnal Hukum Lex GeneralisVol. 6No. 32025
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.