Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembubaran Dewan Penerbangan Dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi Dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan Dan Pengendalian Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Dan Dewan Gula Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:176
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
:05 Desember 2014
Tanggal Berlaku
:05 Desember 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/NO.373, LL SETKAB : 10 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2014
TENTANG
PEMBUBARAN DEWAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT, DEWAN BUKU NASIONAL, KOMISI HUKUM NASIONAL, BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL, KOMITE ANTAR DEPARTEMEN BIDANG KEHUTANAN, BADAN PENGEMBANGAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU, KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK, DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA, DAN DEWAN GULA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa …
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); L

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN DEWAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONSIA, LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT, DEWAN BUKU NASIONAL, KOMISI HUKUM NASIONAL, BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL, KOMITE ANTAR DEPARTEMEN BIDANG KEHUTANAN, BADAN PENGEMBANGAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU, KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK, DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA, DAN DEWAN GULA INDONESIA
BAB I
GULA INDONESIA
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:
1.
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1993 tentang Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1998;
2.
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3.
Dewan Buku Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional;
4.
Komisi Hukum Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum Nasional;
5.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang1 Badan kebijaksanaan danPengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional;
6.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7.
Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8.
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
9.
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan
10.
Dewan Gula Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang Dewan Gula Indonesia.
BAB II
GULA INDONESIA
Pasal 2
(1)
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari:
a.
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang sosial;
b.
Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
e.
Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
f.
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk PekerjaanTerburuk Untuk Anak dilaksanakan oleh urusan di bidang ketenagakerjaan;
g.
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
h.
Dewan Gula Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian.
(2)
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka untuk selanjutnya pelaksanaan:
a.
Tugas dan fungsi perumusan kebijakan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi, sedangkan tugas dan fungsi yang menyangkut dukungan pelaksanaan di bidang penerbangan dan antariksa dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, dan memberikan saran tentang kebijaksanaan nasional di bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya;
b.
Tugas dan fungsi koordinasi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian, sedangkan tugas dan fungsi perumusan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
BAB III
BIDANG PERTANIAN
Pasal 3
Pasal 3
(1)
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, makauntuk selanjutnyapembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh:
a.
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
b.
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial;
c.
Dewan Buku Nasional dialihkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
f.
Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
g.
1 Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dialihkan ke Kementerian Tenaga Kerja;
h.
Dewan Gula Indonesia dialihkan ke Kementerian Pertanian.
(2)
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka untuk selanjutnya:
a.
Pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dialihkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
c.
Pegawai pada Komisi Hukum Nasional dan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERTANIAN
Pasal 4
(1)
Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
(2)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
BAB V
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 5
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
1.
keputusan ... REPIJBLIK INDONESIA 1. Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1993 tentang Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1998;
2.
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional;
4.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum Nasional;
5.
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional;
6.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7.
Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan
10.
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang Dewan Gula Indonesia; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lemlaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diakarta
pada tanggal 4 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 373

Paper Terkait

PENGUATAN PENGATURAN KELEMBAGAAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA, PERLUKAH?

Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 2 2021

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…