Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Komisi Kepolisian Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:17
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
:07 Februari 2005
Tanggal Berlaku
:07 Februari 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005
TENTANG
KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kepolisian Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS,
Pasal 1
Membentuk Lembaga Kepolisian Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional.
Pasal 2
Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a.
membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :
a.
mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
c.
menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Keanggotaan
Pasal 5
Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri dari unsur :
a.
Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang;
c.
Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
Pasal 6
Susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional, terdiri atas :
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris merangkap anggota;
d.
6 (enam) orang Anggota.
Pasal 7
(1)
Jabatan Ketua dalam susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dijabat ex-officio oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2)
Jabatan Wakil Ketua dalam susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dijabat ex-officio oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)
Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dipilih sendiri oleh para anggota melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komisi Kepolisian Nasional.
Pasal 8
Kecuali anggota yang berasal dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional, harus memenuhi persyaratan :
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berumur minimal 45 (empat puluh lima) tahun;
e.
tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
f.
ahli di bidang kepolisian, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pakar Kepolisian;
g.
secara nyata telah terbukti menaruh perhatian terhadap Kepolisian, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat.
Bagian Kedua Kesekretariatan
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kepolisian Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Kepolisian Nasional.
(4)
Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 10
Anggota Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 11
Kecuali anggota yang berasal dari unsur Pemerintah, anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 12
(1)
Kecuali anggota yang berasal dari unsur Pemerintah, untuk pertama kali calon anggota Komisi Kepolisian Nasional diusulkan kepada Presiden oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Pengusulan calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Kepolisian Nasional.
(3)
Jumlah calon anggota Komisi Kepolisian Nasional yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebanyak 12 (dua belas) orang, untuk dipilih oleh Presiden 3 (tiga) orang dari unsur Pakar Kepolisian dan 3 (tiga) orang dari unsur Tokoh Masyarakat.
(4)
Presiden dapat menolak calon anggota Komisi Kepolisian Nasional yang diusulkan apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana yang ancaman pidana sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 14
Pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 15
Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan pertemuan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Kepolisian Nasional diatur oleh Komisi Kepolisian Nasional.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
Dr. HAMID AWALUDDIN, SH

Paper Terkait

PERBEDAAN KEWENANGAN KEKHUSUSAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DARI KEWENANGAN KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Tumbur Ompu Sunggu
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 2011

PENATAAN LEMBAGA NEGARA MANDIRI DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA

Retno Mawarini Sukmariningsih
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 2 2014

Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional dalam Mewujudkan Tata Kelola Kepolisian Yang Baik

Awaluddin Awaluddin
Jurnal Media Hukum Vol. 24 No. 1 2017

Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional dalam Mewujudkan Tata Kelola Kepolisian Yang Baik

Awaluddin, Awaluddin
Jurnal Media Hukum Vol. 24 No. 1 2017

Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Fungsional Polri

Mochammad Nasser
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 2021

Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Fungsional Polri

Mochammad Nasser
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 2021

Urgensi Reformasi Batasan Kewenangan Kompolnas dalam Pengawasan Eksternal Terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana

Maulana, Aji, Dewanto, Wishnu
IBLAM Law Review Vol. 6 No. 1 2026

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…