Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 lentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024. Perpres ini mengatur mengenai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Badan ini dipimpin oleh Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala yang dijabat oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam memimpin BP2MI, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. BP2MI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas BP2MI menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI; 2. pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI; dan 3. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI.

Tentang
:Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:166
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 November 2024
Tanggal Pengundangan
:05 November 2024
Tanggal Berlaku
:05 November 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (362) : 9 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perlindungan WNI Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Bantuan Hukum & Kekonsuleran Struktur & Organisasi Tata Laksana & Reformasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 166 Tahun 2024
TENTANG
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
2.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
3.
Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
BP2MI mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI;
b.
pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI;
c.
penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI;
d.
penyelenggaraan pelayanan penempatan;
e.
pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
f.
pemenuhan hak PMI;
g.
pelaksanaan verifikasi dokumen PMI;
h.
pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
i.
pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI;
j.
penempatan PMI;
k.
pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
l.
pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;
m.
pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya;
n.
pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan
o.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI.
(2)
Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI menyusun dan menetapkanperaturan perundang-undangan mengenai:
a.
standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
b.
biaya penempatan PMI; dan
c.
proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi BP2MI terdiri atas:
a.
Kepala yang dijabat oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b.
Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
c.
Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Pasal 6
Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam BP2MI.
Pasal 7
(1)
I Dalam memimpin BP2MI, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(4)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas BP2MI.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BP2MI; dan
b.
membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan BP2MI.
Bagian Kedua Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 8
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 9
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 10
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BP2MI didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BP2MI.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 11
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 12
BP2MI menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP2MI.
Pasal 13
(1)
Setiap unsur di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BP2MI, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsipkoordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 14
Semua unsur di lingkungan BP2MI menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikanpengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasimelakukan pembinaan danpengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 17
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BP2MI, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 18
BP2MI dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Pasal 19
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 20
(1)
Penataan organisasi BP2MI ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri iyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon I ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP2MI.
Pasal 21
(1)
Besaran organisasi BP2MI ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BP2MI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang1
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 362

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…