Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet Kerja
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:165
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:27 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:27 Oktober 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/NO.339, LL SETKAB : 19 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014
TENTANG
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya pembentukan dan pengubahan kementerian pada Kabinet Kerja mengakibatkan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga;
b.
bahwa mengingat terjadinya pergeseran tugas dan fungsi maka perlu dilakukan penataan sementara untuk menjaga harmonisasi kerja pada Kabinet Kerja sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga pada Kabinet Kerja;
c.
bahwa kementerian dan lembaga dalam Kabinet Kerja perlu segera melaksanakan tugas dan fungsinya; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
4.
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
BAB I
SUSUNAN KEMENTERIAN
Pasal 1
(1)
Kementerian Negara dalam Kabinet Kerja terdiri atas:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
5.
Kementerian Sekretariat Negara;
6.
Kementerian Dalam Negeri;
7.
Kementerian Luar Negeri;
8.
Kementerian Pertahanan;
9.
Kementerian Agama;
10.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11.
Kementerian Keuangan;
12.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
14.
Kementerian Kesehatan;
15.
Kementerian Sosial;
16.
Kementerian Ketenagakerjaan;
17.
Kementerian Perindustrian;
18.
Kementerian Perdagangan;
19.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
20.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
21.
Kementerian Perhubungan;
22.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
23.
Kementerian Pertanian;
24.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
25.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
26.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
27.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
28.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
29.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
30.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
31.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
32.
Kementerian Pariwisata;
33.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
34.
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2)
Selain kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kabinet Kerja didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
BAB II
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Kementerian yang nomenkelatur, tugas dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 14, angka 15, angka 17, angka 18, angka 19, angka 21, angka 22, angka 23, angka 25, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 33, dan angka 34 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Pasal 3
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 13 belum terbentuk maka Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memimpin dan mengkoordinasikan:
a.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan
b.
penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.
Pasal 4
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 20 belum terbentuk maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memimpin dan mengkoordinasikan:
a.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.
Pasal 5
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 24 belum terbentuk maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan:
a.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; dan
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.
Pasal 6
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 26 belum terbentuk maka Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memimpin dan mengkoordinasikan:
a.
penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
c.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.
Pasal 7
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 27 belum terbentuk maka Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan:
a.
penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Pasal 8
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 6 belum terbentuk maka Menteri Dalam Negeri memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, kecuali tugas dan fungsi di bidang desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 12 belum terbentuk maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, kecuali tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 10
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 16 belum terbentuk maka Menteri Ketenagakerjaan memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.
Pasal 11
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 32 dan/atau lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014.
Pasal 12
(1)
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinasikan:
a.
Kementerian Dalam Negeri;
b.
Kementerian Luar Negeri;
c.
Kementerian Pertahanan;
d.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
g.
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2)
Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum dan keamanan.
Pasal 13
(1)
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
a.
Kementerian Keuangan;
b.
Kementerian Ketenagakerjaan;
c.
Kementerian Perindustrian;
d.
Kementerian Perdagangan;
e.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f.
Kementerian Pertanian;
g.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
h.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
i.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
j.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
k.
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2)
Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
Pasal 14
(1)
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 3 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan:
a.
Kementerian Agama;
b.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d.
Kementerian Kesehatan;
e.
Kementerian Sosial;
f.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h.
Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i.
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2)
Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggunakan sumber daya eks Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 15
(1)
Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengkoordinasikan:
a.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
Kementerian Perhubungan;
c.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d.
Kementerian Pariwisata; dan
e.
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2)
Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dibantu oleh sumber daya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pasal 16
Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memimpin dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012, sampai dengan dilaksanaannya penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan kantor kepresidenan.
BAB III
MEKANISME PENATAAN
Pasal 17
(1)
Menteri yang memimpin kementerian dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melakukan penataan organisasi kementerian dan lembaga.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi kementerian dan lembaga yang ramping, tepat fungsi, dan tepat ukuran.
Pasal 18
(1)
Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
Penataan sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Pasal 19
(1)
Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Penataan sebagaima dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
b.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010;
c.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet;
d.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
e.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
f.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Pasal 21
(1)
Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
(2)
Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
b.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010;
c.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet;
d.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
e.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
f.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru.
Pasal 23
Penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 339

Paper Terkait

Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang

Endeng Deng
Jurnal Hukum Positum Vol. 4 No. 1 2019

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…