Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 164 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024. Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Tentang
:Kementerian Ketenagakerjaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:164
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 November 2024
Tanggal Pengundangan
:05 November 2024
Tanggal Berlaku
:05 November 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (360) : 18 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negar...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 164 Tahun 2024
TENTANG
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Ketenagakerjaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. REPUBLK INDONESIA
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c.
koordinasi pelaksanaantugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
c.
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
h.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
j.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
k.
Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputiketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Pasal 11
(1)
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Produktivitas1 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 14
(1)
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan Pengantar Kerja;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaern tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Kerja;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, danpengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Kerja;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
Pasal 17
(1)
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan1 perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
f.
pelaksanaan administrasi DirektoratJenderal;dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Pasal 20
(1)
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
Direktorat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja. REPUBLK INDONESIA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pengawasan
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal
Pasal 23
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 24
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Pasal 26
(1)
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung
(2)
Badan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 27
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dandata cketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
b.
pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaanteknologiinformasi data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidangketenagakerjaan;
d.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagian Kesembilan Staf Ahli
Pasal 29
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 30
(1)
Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan. REPUBLK INDONESIA
(2)
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(3)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
(4)
Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, politik, dan kebijakan publik.
Pasal 31
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 32
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 33
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 34
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 35
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 36
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 37
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 38
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 39
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 42
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 43
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 44
(1)
Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai idengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 45
(1)
Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 48
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213), berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 95 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Tahun 2020 Nomor 213), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November2024
MENTERISEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 360

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…