Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2014
TENTANG PEMBUBARAN KOMITE EKONOMI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan akan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II, perlu membubarkan Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN KOMITE EKONOMI NASIONAL
Pasal 1
Membubarkan Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentangKomite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013.
Pasal 2
Dengan pembubaran Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut: Ketua Chairul Tanjung; Wakil Ketua:Dr.Raden Pardede; Sekretaris : Aviliani, S.E., M.Si; Anggota :
1.
Dr.Ninasapti Triaswati;
2.
Umar Juoro, M.A., MAPE;
3.
Christianto Wibisono;
4.
Prof. Dr. Didik Junaidi Rachbini;
5.
T.P. Rachmat;
6.
James T. Riady;
7.
Dr. Djisman S.Simanjuntak;
8.
Pieter Gontha;
9.
Prof. Dr. Hermanto Siregar;
10.
Chris Kanter;
11.
Prof.Irzan Tandjung, Ph.D;
12.
Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;
13.
Dr. M. Syafi Antonio, M.EC;
14.
Erwin Aksa;
15.
Sandiaga S.Uno, M.B.A;
16.
Dr. Purbaya Yudhi Sadewa;
17.
Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CFA;
18.
Prof. Dr. Suahasil Nazara;
19.
Dr. Ishadi, SK., M.Sc.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERIHUKUMDAN HAK ASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN2014NOMOR335
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Deputi Bidang Perekonomian,
Ratih Nurdiati
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.