Dalam rangka memastikan kebijakan dan program di bidang ekonomi dan investasi agar selaras dengan prioritas Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Dewan Ekonomi Nasional. Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Ketua. Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada Presiden dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi. Dalam melaksanakan tugas Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden; 2. pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden; dan 3. pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 160 Tahun 2024
TENTANG DEWAN EKONOMI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memastikan kebijakan dan program di bidang ekonomi dan investasi agar selaras dengan prioritas Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Ekonomi Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN EKONOMI NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Ekonomi Nasional adalahlembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
2.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebutKetua adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian KesatuPembentukan dan Kedudukan
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Ekonomi Nasional.
(2)
Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Ketua.
Bagian KeduaTugas dan Fungsi
Pasal 3
Ekonomi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada Presiden dalam melaksanakan 1percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
b.
pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden;
c.
pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
d.
pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden; dan
e.
pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuKeanggotaan Dewan Ekonomi Nasional
Pasal 5
(1)
Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
(2)
Susunan keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian KeduaSekretariat Eksekutif
Pasal 6
(1)
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif.
(2)
Sekretariat Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3)
Sekretariat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.
(4)
Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merangkap sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 7
Sekretariat Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Direktorat Eksekutif pada Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
b.
perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
c.
perumusan rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden;
d.
perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
e.
pengelolaan dan pengolahan data dan informasi percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Pasal 9
Sekretariat Eksekutif terdiri atas:
a.
Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi;
b.
Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi;
c.
Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi; dan
d.
Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi.
Paragraf 1(1) Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi
Pasal 10
(1)
Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.
(2)
Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
Pasal 11
Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 12
Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
b.
penyiapan fasilitasi penyusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
c.
pemantauan dan evaluasi penyusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. Paragraf Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi
Pasal 13
(1)
Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.
(2)
1 Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
Paragraf Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi(1) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program
Pasal 14
Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 15
Pasal 14, Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; REPUBLK INDONESIA
b.
penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
c.
pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Paragraf 3Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan
Pasal 16
(1)
] Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.
(2)
Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur
Pasal 17
Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi i terhadap sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap sinkronisasi kebijakan pelaksanaan program prioritas
b.
penyiapan fasilitasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi;
c.
pemantauan dan evaluasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Paragraf 4Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 19
(1)
Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.
(2)
Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur
Pasal 20
Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaani identifikasi dan analisis terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;
b.
penyiapan fasilitasi pemantauan dan evaluasi
c.
pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Bagian KetigaSekretariat
Pasal 22
(1)
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional.
(2)
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3)
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 23
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 24
(1)
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 25
Di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Ketua setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian KeempatBesaran Organisasi
Pasal 27
(1)
Direktorat Eksekutif terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2)
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a.
Tenaga Ahli Utama;
b.
Tenaga Ahli Madya;
c.
Tenaga Ahli Muda; dan
d.
Tenaga Terampil.
BAB IV
STAF KHUSUS
Pasal 28
(1)
Staf Khusus dapat diangkat di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional paling banyak 5 (lima) orang.
(2)
Staf Khusus bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 29
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua sesuai penugasan Ketua.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 30
Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 31
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunitorganisasidi lingkungan Dewan Ekonomi Nasional didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 32
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 33
Dewan Ekonomi Nasional harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dewan
Pasal 34
(1)
Setiap unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, kolaborasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sendiri, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 35
Semua unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 38
(1)
Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
(3)
Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 39
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
Pasal 40
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1)
Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
(2)
Masa jabatan Staf Khusus, Direktur Eksekutif, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Ketua.
Pasal 42
Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 43
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuanperaturan perundang undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
HAKKEUANGANDANFASILITASLAINNYA
Pasal 45
(1)
Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat menteri.
(2)
Wakil Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat wakil menteri.
(3)
Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(4)
Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(5)
Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6)
Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Sekretaris Eksekutif, Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB VIII
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 46
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Dewan Ekonomi Nasional dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 47
(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
BAB IX
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan oleh Ketua setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
?
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 356
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.