Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Dewan Riset Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:16
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:07 Februari 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Riset, Teknologi & Inovasi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan & Kelembagaan Riset
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Perpres ini membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Sepuluh lembaga nonstruktural tersebut yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2005
TENTANG
DEWAN RISET NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional perlu dilakukan secara lebih terarah dan terpadu, agar hasilnya dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan bangsa;
b.
bahwa Pemerintah dalam merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu memperhatikan pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihimpun dalam suatu wadah lembaga yang bersifat non struktural;
c.
bahwa Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang Dewan Riset Nasional dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu untuk disempurnakan;
d.
bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Riset Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN RISET NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1.
Dewan Riset Nasional adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk Pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
2.
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
3.
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
4.
Menteri adalah Menteri yang membidangi penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Membentuk Dewan Riset Nasional.
(2)
Dewan Riset Nasional merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 3
Dewan Riset Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
TUGAS
Pasal 4
Dewan Riset Nasional mempunyai tugas :
a.
membantu Menteri dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
memberikan berbagai pertimbangan kepada Menteri dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Pertama Keanggotaan
Pasal 5
Susunan keanggotaan Dewan Riset Nasional terdiri dari :
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris merangkap anggota;
d.
Anggota.
Pasal 6
Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Dewan Riset Nasional dalam susunan keanggotaan Dewan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan dan dipilih sendiri oleh para Anggota Dewan Riset Nasional melalui tata cara yang diatur oleh Dewan Riset Nasional.
Pasal 7
Ketua Dewan Riset Nasional mempunyai tugas :
a.
memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional;
b.
membina, mengawasi, dan mengendalikan Anggota Dewan Riset Nasional dalam melaksanakan tugasnya;
c.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional kepada Menteri.
Pasal 8
Wakil Ketua Dewan Riset Nasional mempunyai tugas :
a.
memimpin Dewan Riset Nasional dalam hal Ketua Dewan Riset Nasional berhalangan;
b.
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Riset Nasional.
Pasal 9
Sekretaris Dewan Riset Nasional mempunyai tugas :
a.
menyiapkan pelaksanaan dan pelaporan hasil pelaksanaan sidang-sidang Dewan Riset Nasional;
b.
melaksanakan tugas Dewan Riset Nasional sehari-hari penuh waktu;
c.
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Riset Nasional.
Pasal 10
Anggota Dewan Riset Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas Dewan Riset Nasional yang ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 11
Keanggotaan Dewan Riset Nasional berjumlah paling banyak 100 (seratus) orang, ditambah perwakilan Dewan Riset Daerah.
Pasal 12
(1)
Keanggotaan Dewan Riset Nasional berasal dari masyarakat yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2)
Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur :
a.
Perguruan Tinggi;
b.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
c.
Badan Usaha;
d.
Lembaga Penunjang.
Pasal 13
Selain mewakili unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Riset Nasional, seorang Calon Anggota harus memenuhi persyaratan :
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berumur minimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
e.
mempunyai kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya tamat program sarjana/S 1 atau yang sederajat;
f.
menguasai sekurang-kurangnya 1 (satu) bahasa asing secara aktif;
g.
memiliki keahlian, kepakaran, dan kompetensi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
h.
secara nyata telah terbukti menaruh perhatian terhadap pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua Kesekretariatan
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Riset Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan kantor dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Riset Nasional.
Bagian Ketiga Komisi Teknis
Pasal 15
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Dewan Riset Nasional dapat membentuk Komisi Teknis yang beranggotakan dari Anggota Dewan Riset Nasional.
(2)
Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Komisi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Dewan Riset Nasional.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 16
Keanggotaan Dewan Riset Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 17
Keanggotaan Dewan Riset Nasional diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 18
(1)
Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Dewan Riset Nasional dipilih dan diangkat oleh Menteri.
(2)
Untuk selanjutnya, pengangkatan keanggotaan Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh Menteri dari Calon Anggota yang diusulkan oleh Dewan Riset Nasional.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Calon Anggota Dewan Riset Nasional yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Dewan Riset Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Menteri dapat menolak Calon Anggota Dewan Riset Nasional yang diusulkan apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Dewan Riset Nasional dapat berakhir apabila Anggota yang bersangkutan :
a.
tidak memenuhi persyaratan keanggotaan Dewan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b.
mengundurkan diri;
c.
meninggal dunia;
d.
tidak melaksanakan tugasnya;
e.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 20
Pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 21
(1)
Dewan Riset Nasional melaksanakan Sidang Dewan Riset Nasional secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Dalam Sidang Dewan Riset Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Riset Nasional dapat mengikutsertakan instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga penelitian dan pengembangan, organisasi dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu sesuai dengan topik pembahasan dalam Sidang Dewan Riset Nasional.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tata kerja Dewan Riset Nasional diatur lebih lanjut oleh Dewan Riset Nasional.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 23
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang Dewan Riset Nasional, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands

Paper Terkait

PEMBUBARAN LEMBAGA NEGARA NON STRUKTURAL DALAM PERATURAN PRESIDEN NO.112 TAHUN 2020 PERSPEKTIF RESTRUKTURISASI BIROKRASI

Putri Alvanita
Journal of Indonesian Law (JIL) Vol. 3 No. 1 2022

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…