Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 159 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Dalam rangka mengoptimalkan upaya pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Perpres ini mengatur mengenai Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dipimpin oleh Kepala. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.

Tentang
:Badan Pengendalian Pembangunan Dan Investigasi Khusus
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:159
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 November 2024
Tanggal Pengundangan
:05 November 2024
Tanggal Berlaku
:05 November 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (355) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Tata Laksana & Reformasi Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2025

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Dasar hukum Per...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 159 Tahun 2024
TENTANG
BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan upaya pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

1
:
PERATURAN BADAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAN INVESTIGASI KHUSUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus.
2.
Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(2)
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Khusus dipimpin oleh Kepala.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 3
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyelenggarakan fungsi:
a.
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan; REPUBLK INDONESIA
b.
pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
c.
Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
Bagian Kedua Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 7
(1)
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. REPUBLK INDONESIA
(2)
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.
Pasal 8
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
penyelesaian permasalahan teknis program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi
Pasal 10
(1)
Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi dipimpin REPUBLK INDONESIA
Pasal 11
Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, investigasi hal khusus, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;
c.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima Sekretariat
Pasal 13
(1)
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dibentuk Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(l)berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 14
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Pasal 15
(1)
Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan npelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 16
Di lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Keenam Besaran Organisasi
Pasal 18
(1)
Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. REPUBLK INDONESIA
(2)
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Tenaga Ahli Utama;
b.
Tenaga Ahli Madya;
c.
Tenaga Ahli Muda; dan
d.
Tenaga Terampil.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 19
(1)
Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
] Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon II.a.
(3)
Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 20
(1)
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3)
Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 21
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dandiberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
Pasal 23
Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 24
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
BAB V
HAKKEUANGANDANFASILITASLAINNYA
Pasal 26
(1)
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2)
Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. REPUBLK INDONESIA
(3)
Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b.
(4)
Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
(5)
Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon Ill.a.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 27
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, mYmananamwb risikopembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 28
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. REPUBLK INDONESIA
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 29
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 30
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
Pasal 31
(1)
Setiap unsur di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunandan InvestigasiKhusus dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. REPUBLK INDONESIA
Pasal 32
Semua unsur di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikanpengarahan sertapetunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 35
(1)
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.
(2)
Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dapat meminta data dan informasi perkembangan REPUBLK INDONESIA
BAB VII
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 36
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 37
(1)
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat(l) ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
BAB VIII
RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 355

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…