Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024. Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan; 2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian; 3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Tentang
:Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:157
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 November 2024
Tanggal Pengundangan
:05 November 2024
Tanggal Berlaku
:05 November 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (353) : 20 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Tata Laksana & Reformasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024

1. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga perlu diubah. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2024
TENTANG
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian;dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaianl kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. REPUBLK INDONESIA
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakanfungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
g.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
h.
pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Imigrasi;
c.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
d.
Inspektorat Jenderal;
e.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan;
f.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
g.
Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum; dan
h.
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasiyang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. REPUBLK INDONESIA
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak2 (dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional, jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Fungsi iketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Imigrasi
Pasal 12
(1)
Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi: REPUBLK INDONESIA
a.
perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di1 bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 15
(1)
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2(dua) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan paling banyak 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pasal 16
(1)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
b.
pemberian bimbingan teknis di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8(delapan) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2(dua) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLK INDONESIA
Bagian Kelima Inspektorat Jenderal
Pasal 20
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
(1)
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.
(2)
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
] Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 24
(1)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 25
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
b.
pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan; REPUBLK INDONESIA
d.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
e.
1 pelaksanaan administrasi Badan;dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 27
(1)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4(empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Staf Ahli
Pasal 28
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 29
(1)
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan.
(2)
Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pelayanan publik dan reformasi hukum.
(3)
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan reformasi birokrasi dan transformasi digital.
Bagian Kedelapan Pusat
Pasal 30
(1)
Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2)
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 31
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
] Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2(dua) subbagian.
(6)
Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 32
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
STAF KHUSUS
Pasal 33
(1)
Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2)
Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
(4)
Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6)
Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7)
Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Pasal 34
(1)
Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri.
(2)
Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(3)
Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 35
(1)
Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1)
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2)
Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3)
Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
BAB V
INSTANSI VERTIKAL
Pasal 38
(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2)
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 39
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 40
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 41
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 42
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antar unit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 44
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 45
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 46
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLK INDONESIA
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukanpembinaan danpengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 49
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
BAB VIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 50
(1)
Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon Il.a.
(4)
Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakanjabatan administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a.
(5)
Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 51
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLK INDONESIA
BAB IX
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 52
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 53
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB X
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 54
(1)
Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 55
(1)
Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
1 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, dan peran pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 194) dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri menteriyangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai imigrasi dan pemasyarakatan dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 59
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
1Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 353

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Penggunaan Senjata Api oleh Pejabat Imigrasi: Studi Kasus Indonesia dan Praktik Internasional

Fajar Fathony, Bachrul Amiq, Hananto Widodo
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 1 2025

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…