Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Grand Design Pembangunan Kependudukan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:153
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/NO.310, LL SETKAB : 24 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014
TENTANG
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sampai dengan saat ini laju pertumbuhan penduduk masih tinggi, kualitas penduduk masih rendah, pembangunan keluarga belum optimal, persebaran penduduk belum proporsional, dan administrasi kependudukan belum tertib;
b.
bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut memerlukan koordinasi dan sinergi yang erat antar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.
2.
Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disingkat GDPK adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
3.
Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.
4.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
5.
Kuantitas Penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal.
6.
Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan, dan hidup layak.
7.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
8.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
9.
Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
10.
Persebaran Penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
11.
Penataan Persebaran Penduduk adalah upaya menata persebaran penduduk agar serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
12.
Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan.
13.
Pengarahan mobilitas penduduk adalah upaya mengarahkan gerak keruangan penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
14.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
15.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
16.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
17.
Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya tampung alam dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.
18.
Daya Dukung Alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
19.
Daya Tampung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
20.
Daya Tampung Lingkungan Sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman.
21.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
23.
Menteri yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
BAB II
ARAH KEBIJAKAN, TUJUAN, DAN STRATEGI
Bagian Kesatu Arah Kebijakan
Pasal 2
(1)
Pembangunan Kependudukan menggunakan pendekatan hak asasi sebagai prinsip utama untuk mencapai kaidah berkeadilan.
(2)
Pembangunan Kependudukan mengakomodasi partisipasi semua pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat, daerah, maupun masyarakat.
(3)
Pembangunan Kependudukan menitikberatkan penduduk sebagai pelaku dan penikmat pembangunan.
(4)
Pembangunan Kependudukan diarahkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
(5)
Pembangunan Kependudukan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan daerah.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
(1)
Tujuan utama pelaksanaan GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.
(2)
Tujuan khusus pelaksanaan GDPK adalah untuk mewujudkan:
a.
penduduk tumbuh seimbang;
b.
manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi;
c.
keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni;
d.
keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
e.
administrasi Kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
Bagian Ketiga Strategi
Pasal 4
Strategi Pelaksanaan GDPK dilakukan melalui:
a.
pengendalian kuantitas penduduk;
b.
peningkatan kualitas penduduk;
c.
pembangunan keluarga;
d.
penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; dan
e.
penataan administrasi kependudukan.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
Untuk mengendalikan kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan pencapaian penduduk tumbuh seimbang, dan keluarga berkualitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a.
pengaturan fertilitas; dan
b.
penurunan mortalitas.
(2)
Pengaturan fertilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program keluarga berencana.
(3)
Program keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pendewasaan usia perkawinan;
b.
pengaturan kehamilan yang diinginkan;
c.
pembinaan kesertaan keluarga berencana;
d.
peningkatan kesejahteraan keluarga;
e.
penggunaan alat, obat, dan atau cara pengaturan kehamilan;
f.
peningkatan akses pelayanan keluarga berencana; dan
g.
peningkatan pendidikan dan peran wanita.
(4)
Pengaturan fertilitas dilaksanakan melalui upaya pembudayaan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
(5)
Penurunan mortalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penurunan angka kematian ibu hamil;
b.
penurunan angka kematian ibu melahirkan;
c.
penurunan angka kematian pasca melahirkan; dan
d.
penurunan angka kematian bayi dan anak.
Pasal 6
(1)
Untuk meningkatkan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kualitas penduduk di bidang kesehatan, pendidikan, agama, ekonomi, dan sosial budaya.
(2)
Peningkatan kualitas penduduk di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penurunan kematian dan peningkatan kualitas hidup, terutama bagi ibu dan anak dengan cara meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan, meningkatkan peran pemerintah daerah dan swasta serta memberdayakan keluarga dan masyarakat;
b.
peningkatan status gizi dengan cara melakukan penguatan perbaikan gizi masyarakat dan meningkatkan ketersediaan serta aksesibilitas pangan penduduk; dan
c.
peningkatan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, peningkatan akses air bersih dan sanitasi yang layak serta peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
(3)
Peningkatan kualitas penduduk di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
peningkatan akses penduduk terhadap pendidikan baik dari sisi ekonomi dan fisik;
b.
peningkatan kompetensi penduduk melalui pendidikan formal, nonformal maupun informal dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan nasional; dan
c.
pengurangan kesenjangan pendidikan menurut jenis kelamin dengan cara meningkatkan akses perempuan untuk memperoleh pendidikan.
(4)
Peningkatan kualitas penduduk di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
peningkatan status ekonomi penduduk dengan cara memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengganguran; dan
b.
pengurangan kesenjangan ekonomi sebagai salah satu usaha untuk menurunkan angka kemiskinan.
Pasal 7
(1)
Untuk mewujudkan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan pembangunan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a.
pembangunan keluarga yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
pembangunan keluarga berdasarkan perkawinan yang sah;
c.
pembangunan keluarga yang berwawasan nasional dan berkontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara; dan
d.
pembangunan keluarga yang mampu merencanakan sumber daya keluarga.
(2)
Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rekayasa sosial keluarga.
(3)
Rekayasa sosial keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
penataan struktur keluarga;
b.
penguatan relasi sosial keluarga;
c.
pengembangan transformasi sosial keluarga; dan
d.
perluasan jaringan sosial keluarga.
Pasal 8
(1)
Untuk penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a.
pengarahan mobilitas penduduk yang mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan;
b.
pengelolaan urbanisasi yang mengarah pada pembangunan perkotaan yang berkelanjutan;
c.
pengarahan persebaran penduduk sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah;
d.
pencegahan munculnya faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perpindahan paksa; dan
e.
pemberian perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri secara maksimal.
(2)
Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
a.
mengupayakan peningkatan mobilitas penduduk yang bersifat tidak tetap dengan cara menyediakan berbagai fasilitas sosial, ekonomi, budaya, dan administrasi di beberapa daerah yang diproyeksikan sebagai daerah tujuan mobilitas penduduk; dan
b.
mengurangi mobilitas penduduk ke kota metropolitan atau kota besar.
Pasal 9
Untuk penataan administrasi kependudukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a.
penataan dan pengelolaan database kependudukan; dan
b.
penataan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Bagian Kedua Pelaksanaan GDPK
Pasal 10
Pelaksanaan GDPK diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tahapan GDPK ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 12
Koordinasi GDPK dilaksanakan oleh tim koordinasi GDPK sebagai wadah koordinasi yang bersifat nonstruktural, baik di pusat maupun di daerah.
BAB IV
TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
Bagian Kesatu Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan GDPK didukung oleh tim koordinasi pelaksanaan GDPK.
(2)
Tim koordinasi pelaksanaan GDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional untuk pusat;
b.
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi untuk provinsi; dan
c.
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota.
Pasal 14
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 15
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan program GDPK;
b.
mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian program GDPK; dan
c.
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan GDPK.
Bagian Kedua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional
Pasal 16
(1)
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional terdiri atas:
a.
Tim Pengarah; dan
b.
Kelompok Kerja.
(2)
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Ketua; dan
b.
Anggota.
(3)
Ketua Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjabat juga sebagai ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
(4)
Ketua Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(5)
Anggota Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(6)
Anggota Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah.
Pasal 17
(1)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pengarah, dapat dibentuk Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional.
(2)
Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kelompok Kerja Pengendalian Kuantitas Penduduk, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
b.
Kelompok Kerja Peningkatan Kualitas Penduduk, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c.
Kelompok Kerja Pembangunan Keluarga, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Sosial;
d.
Kelompok Kerja Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
e.
Kelompok Kerja Penataan Administrasi Kependudukan, diketuai oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(3)
Anggota Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
(4)
Anggota Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
Pasal 18
Kelompok Kerja Pelaksanaan GDPK Nasional mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan menyinkronisasikan perumusan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing;
b.
mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing;
c.
memberikan arahan pelaksanaan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK kepada tim koordinasi pembangunan kependudukan provinsi dan tim koordinasi pelaksanaan GDPK kabupaten/kota sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing; dan
d.
evaluasi pelaksanaan GDPK sesuai dengan bidang kelompok kerjanya masing-masing.
Bagian Ketiga Sekretariat
Pasal 19
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Keempat Tata Kerja
Pasal 20
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 21
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional dapat mengundang pimpinan/pejabat instansi terkait, ahli, Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi, Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota, dan/atau pihak lain yang diperlukan sesuai dengan topik pembahasan dalam sidang.
Pasal 22
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden, secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
Bagian Kelima Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi
Pasal 24
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi dibentuk oleh gubernur.
Pasal 25
(1)
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan GDPK di wilayah provinsi.
(2)
Dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi memperhatikan kebijakan dan program percepatan pembangunan kependudukan nasional dan arahan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional.
Pasal 26
(1)
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi, terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris; dan
c.
Anggota.
(2)
Keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah daerah provinsi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi terkait dan lembaga nonpemerintah terkait serta pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, rincian tugas, susunan keanggotaan, kesekretariatan, dan tata kerja Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi diatur oleh gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai kelembagaan kependudukan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Bagian Keenam Tim Koordinasi Pelaksanaan
Pasal 28
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota dibentuk oleh bupati/walikota.
Pasal 29
(1)
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan GDPK di wilayah kabupaten/kota.
(2)
Dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program GDPK di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota memperhatikan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK nasional dan provinsi serta arahan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi.
Pasal 30
(1)
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris; dan
c.
Anggota.
(2)
Keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah daerah kabupaten/kota dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota terkait dan lembaga nonpemerintah terkait serta pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, rincian tugas, susunan keanggotaan, kesekretariatan, dan tata kerja Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota diatur oleh bupati/walikota dengan memperhatikan ketentuan mengenai kelembagaan kependudukan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 32
Pendanaan pelaksanaan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Penerimaan dan pengeluaran dana bantuan internasional dan/atau bantuan lain, baik dalam bentuk pinjaman maupun hibah dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Pasal 34
(1)
Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional dibebankan pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2)
Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3)
Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh kegiatan percepatan pembangunan kependudukan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetap dilaksanakan sampai dengan selesai.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 310

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…