Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Pertahanan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; dan UU Nomor 39 Tahun 2008. Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pertahanan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan; 2. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; 3. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; 4. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; dan 5. pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi pertahanan.

Tentang
:Kementerian Pertahanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:151
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 November 2024
Tanggal Pengundangan
:05 November 2024
Tanggal Berlaku
:05 November 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (347) : 27 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas: a) urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2022

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Pertahanan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) instansi vertikal; 4) unit pelaksana teknis; 5) staf khusus; 6) tata kerja; 7) dan pendanaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kemenhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kemenhan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kemenhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 151 Tahun 2024. Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024
TENTANG
KEMENTERIAN PERTAHANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentangKementerian Pertahanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barangmilik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
g.
pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
h.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
i.
pengelolaan teknologi dan informasi
j.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
k.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; REPUBLKINDONESIA
c.
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e.
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f.
Inspektorat Jenderal;
g.
Badan Sarana Pertahanan;
h.
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan;
i.
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j.
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi
k.
Staf Ahli Bidang Politik;
l.
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m.
Staf Ahli Bidang Sosial; dan
n.
Staf Ahli Bidang Keamanan.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; REPUBLK INDONESIA
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8(delapan)biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4(empat)bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Fungsiketatausahaan1 pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
Pasal 12
(1)
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat JenderalStrategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pertahanan;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 15
(1)
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6(enam)direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
I Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
Pasal 16
(1)
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusankebijakan dibidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan REPUBLK INDONESIA
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1)
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6(enam)direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat(l)terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLK INDONESIA
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Pasal 20
(1)
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang potensi pertahanan;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
(1)
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Pasal 24
(1)
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekuatan pertahanan;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 27
(1)
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam)direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat(l)terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4(empat) seksi.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal
Pasal 28
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 29
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 31
(1)
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.
(2)
Sekretariat InspektoratJenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. REPUBLK INDONESIA
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) subbagian.
(6)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(l)terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Badan Sarana Pertahanan
Pasal 32
(1)
Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan;
b.
pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
d.
pelaksanaan administrasi Badan;dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 35
(1)
Badan Sarana Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5(lima) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
(9)
Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh banyak 3 (tiga) subbidang.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
Pasal 36
(1)
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 37
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
b.
pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidangpertahanan;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
d.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 39
(1)
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5(lima) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh banyak 3(tiga) subbidang.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 40
(1)
Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 41
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
d.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 43
(1)
Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
(9)
Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh banyak 3(tiga) subbidang.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
Pasal 44
(1)
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 45
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan;
b.
pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
d.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 47
(1)
terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5(lima) pusat.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh banyak3(tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
(9)
Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh banyak 3 (tiga) subbidang.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keduabelas Staf Ahli
Bagian Keduabelas Staf Ahli
Pasal 48
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 49
(1)
Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2)
Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3)
Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial.
(4)
Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 50
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
STAF KHUSUS
Pasal 51
(1)
Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2)
Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
(4)
Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6)
Stafkhusus diberhentikan oleh Menteri.
(7)
Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5(lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Pasal 52
(1)
Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri.
(2)
Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(3)
Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 53
(1)
Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 54
(1)
Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(4)
Pengangkatan staf khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 55
(1)
1 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLK INDONESIA
Pasal 56
(1)
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2)
Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3)
Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 57
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai staf khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
INSTANSI VERTIKAL
Pasal 58
(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah apabila dipandang perlu dapat dibentuk instansi vertikal sesuai dengan ketentuan Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 59
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. REPUBLK INDONESIA
Pasal 60
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 61
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 62
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 63
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pertahanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 64
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 65
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 66
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VIII
PENGELOLAAN SUMBER DAYADAN PENDANAAN
Pasal 69
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 70
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IX
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 71
(1)
Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 72
(1)
Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 75
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 76
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLK INDONESIA
Agar setiap
orangmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 347

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…