Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1963
TENTANG BADAN URUSAN KARET RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
yang harus diselenggarakan sekarang ialah memperbesar produksi berdasarkan kekayaan alam yang berlimpah-limpah dan meletakkan dasar-dasar untuk industri;
b.
Dalam menilai aktivitas ekonomi nasional kita yang meliputi aktivitas Pemerintah, aktivitas kooperasi dan aktivitas swasta, perlu disadari peranan rakyat pada waktu ini, rakyat sebagai tani, rakyat sebagai buruh, pendeknya rakyat sebagai produsen yang merupakan potensi dan kekuatan riil. Dalam garis besarnya antara lain dapat diambil contoh, bahwa 60% dari penghasilan karet ialah karet rakyat;
c.
tiap konsepsi dan tindakan Pemerintah harus dapat dirasakan dan dimengerti oleh rakyat, bahwa kepentingan mereka diperhatikan;
d.
Selain perangsang atau "incentive" secara umum, perlu juga diperhatikan sepenuhnya perangsang secara khusus dalam bentuk pelayanan yang sebaik-baknya bagi produsen dan pengusaha;
e.
Peraturan-peraturan yang dibuat harus luwes (flexible), sehingga tidak menghambat atau memacetkan produksi dan lalu-lintas barang;
f.
bahwa Badan Urusan Karet yang telah dibentuk dengan Keputusan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 4/Ko.T.O.E. tahun 1962, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1, pasal 17 ayat 1 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2.
Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang R.I. No. 26/PLMT tahun 1962, tentang Komando Tertinggi Operasi Ekonomi;
3.
Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963,
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 (L.N. tahun 1962 No. 42), dan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1962 (L.N. tahun 1962 No. 46), tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan;
5.
Keputusan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 4 /Ko.T.O.E. tahun 1962, tentang Pembentukan Badan Urusan Karet;
6.
Keputusan-keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian/Agraria, Menteri Perindustrian Rakyat dan Menteri Koperasi No. 3/Opekon-MBP & A, Perd-Kop-Peri/1962 tanggal 15 Nopember 1962, tentang Tataniaga Karet di Kalimantan Selatan, dan No. 4/Opekon-MB/63 tanggal 14 Pebruari 1963 tentang Tataniaga Karet di Sumatera Utara-7. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN/PANGLIMA BESAR KOMANDO TERTINGGI OPERASI EKONOMI TENTANG BADAN URUSAN KARET RAKYAT, SEBAGAI BERIKUT
menetapkan
:
Dengan mencabut Keputusan Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 4/Ko.T.O.E. tahun 1962 tentang Pembentukan Badan Urusan Karet
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Getah-karet adalah getah yang disadap/diperoleh dari pohon karet milik rakyat.
(2)
Getah-asap adalah jenis hasil pengasapan yang dalam perdagangan disebut Rubber Smoked Sheet atau Air Dried Sheet.
(3)
Karet bekas remelling adalah bahan khusus untuk remelling seperti slabs, lumps, scraps, karet tanah, cutting dan sebagainya. BAB II. Badan Urusan Karet.
BAB II
BADAN URUSAN KARET
Pasal 2
Pada tingkat Pemerintah Pusat dibentuk Badan Urusan Karet Rakyat, disingkat BUKARET, dengan susunan sebagai berikut BUKARET PARIPURNA, terdiri dari :
1.
Menteri Pertanian dan Agraria sebagai Anggota merangkap Ketua Umum.
2.
Menteri Perdagangan sebagai Anggota merangkap Ketua I.
3.
Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Ketua II;
4.
Menteri Koperasi sebagai Anggota;
5.
Menteri Urusan Bank Sentral sebagai Anggota;
6.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagai Anggota;
7.
Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah sebagai Anggota;
8.
Menteri Sekretaris Jendral Front Nasional sebagai Anggota. BUKARET HARIAN, terdiri dari
1.
Menteri Pertanian dan Agraria sebagai Anggota merangkap Ketua;
2.
Menteri Perdagangan sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua;
3.
Menteri Perindustrian Rakyat sebagai Anggota.
4.
Menteri Koperasi sebagai Anggota;
5.
Menteri Urusan Bank Sentral sebagai anggota;
Pasal 3
Tugas BUKARET PARIPURNA ialah menetapkan dasar-dasar kebijaksanaan Pemerintah mengenai masalah karet rakyat dan. menggariskan ketentuan-ketentuan pokok pelaksanaannya yang mempunyai tujuan :
a.
memperbesar produksi dengan usaha peremajaan, perluasan dan perbaikan tanaman pokok karet;
b.
mempertinggi nilai barang dengan usahastandarisasi mutu, berat timbangan dan pengepakannya.
c.
mengadakan penelitian dan tindakan-tidakan guna mencapai perbaikan pemasaran ekspor karet;
d.
melindungi kepentingan dan mempertinggi tingkat hidup para petani karet dengan usaha pengembangan perkoperasian;
e.
memajukan usaha-usaha penelitian dan lain sebagainya yang berhubungan dengan masalah karet rakyat.
Pasal 4
Tugas BUKARET HARIAN ialah melaksanakan dasar-dasar kebijaksanaan Pemerintah mengenai masalah karet rakyat dan mengatur tata-laksananya.
Pasal 5
(1)
BUKARET PARIPURNA bertanggung-jawab kepada Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi mengenai pimpinan kebijaksanaannya. BUKARET HARIAN bertanggung-jawab kepada BUKARET PARIPURNA mengenai pelaksanaan tugasnya. BAB III. Sekretariat Bersama dan team Teknis/Ahli.
BAB III
SEKRETARIAT BERSAMA DAN TEAM TEKNIS/AHLI
Pasal 6
BUKARET mempunyai Sekretariat Bersama yang terdiri dari :
a.
seorang penjabat Departemen Pertanian dan Agraria;
b.
seorang penjabat Departemen Perdagangan,
c.
seorang penjabat Departemen Koperasi;
d.
seorang penjabat Departemen Perindustrian Rakyat;
e.
seorang penjabat Bank Sentral.
Pasal 7
Tugas dan Susunan Sekretariat Bersama ditetapkan oleh BUKARET HARIAN menurut pertumbuhan pekerjaannya.
Pasal 8
(1)
Disamping Sekretariat Bersama maka BUKARET mempunyai Team Teknis/Ahli yang terdiri dari :
a.
seorang dari Perusahaan Perkebunan Negara;
b.
seorang dari Organisasi Perusahaan Sejenis Karet;
c.
seorang dari Induk Koperasi Karet Rakyat atau dari Departemen Koperasi;
d.
dan beberapa orang dari Instansi-instansi lain yang diperlukan sebanyak-banyaknya 3 orang atas penetapan BUKARET HARIAN.
(2)
Team itu merupakan Staf Khusus dalam pimpinan BUKARET HARIAN dan tugasnyapun bersifat khusus menurut keperluan yang diacarakan oleh BUKARET HARIAN.
Pasal 9
Didalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Bersama dan Team Teknis./Ahli mengadakan kerja-sama atas dasar musyawarah dan bertanggung-jawab untuk masing-masing kepada BUKARET HARIAN. BAB IV. Perwakilan Bukaret.
BAB IV
PERWAKILAN BUKARET
Pasal 10
Didaerah yang dianggap penting oleh BUKARET HARIAN dapat dibentuk Perwakilan BUKARET setelah mendapat persetujuan lebih dulu dari BUKARET PARIPURNA. BAB V. Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah.
BAB V
DANA STABILISASI DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 11
(1)
Untuk kepentingan daerah penghasil getah-karet dan getah- asap oleh BUKARET HARIAN dapat diadakan suatu Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah yang dipupuk dari :
a.
hasil pemungutan-pemungutan uang oleh Daerah Tingkat I yang dilakukan hanya satu kali atas beban pedagang ekspor dan pengusaha pengolah getah karet untuk ekspor;
b.
sumbangan-sumbangan dari Pemerintah.
(2)
Tentang pemungutan-pemungutan termaksud huruf a ayat (1)pasal ini ditentukan :
a.
bahwa besarnya uang yang dipungut itu didasarkan atas suatu persentase yang ditetapkan oleh BUKARET HARIAN,
b.
bahwa pemungutan-pemungutan lainnya dalam bentuk apapun dilarang.
Pasal 12
Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah digunakan untuk usaha-usaha:
a.
memperbaiki tingkat hidup para petani karet;
b.
peremajaan dan perbaikan tanaman karet berikut penelitian yang diperlukan untuk kemajuan;
c.
mengembangkan perkopersian dikalangan petani karet;
d.
pembangunan daerah penghasil getah-karet dan getah-asap.
Pasal 13
(1)
Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah oleh BUKARET HARIAN yang akan mengatur lebih lanjut tentang pemungutan, penggunaan dan pengawasnnnya.
(2)
Untuk daerah-daerah yang telah dibentuk Perwakilan Bukaret dan Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah, maka dana itu diurus dan diawasi oleh Perwakilan Bukaret dan di pertanggung-jawabkan kepada Bukaret Harian.
(3)
Khusus tentang cara penggunaan Dana termaksud dalam ayat pasal ini Perwakilan Bukaret harus mendapatkan persetujuan lebih dulu dari dan bertanggung-jawab kepada D.P.R.D.-G.R. BAB VI. Pembiayaan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 14
Segala pengeluaran untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada hasil pemungutan yang diadakan terhadap ijin-ijin ekspor dan ijin-ijin alokasi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri, dan pada sumbangan-sumbangan dari Pemerintah.
Pasal 15
BUKARET HARIAN tiap tahun takwim menetapkan besarnya jumlah pemungutan termaksud pada pasal 14 diatas dan menentukan cara pemungutan selanjutnya. BAB VII. Penutup.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
(1)
Segala ketentuan lain yang tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini dapat ditetapkan oleh BUKARET.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1963.
Pj. Presiden/Panglima Besar
Komando Tertinggi Operasi Ekonomi
ttd.
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1963.
Sekretaris Negara
ttd.
a. W. SURJOADININGRAT (S.H.).
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 65
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.