1. Sumber daya air merupakan karunia Tuhan YME yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras dan perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selain pemerintah, Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 149 Tahun 2014
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air telah diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja dewan sumber daya air di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b.
bahwa untuk mengefektifkan pola pengangkatan anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota serta meningkatkan kinerja Dewan Sumber Daya Air Nasional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, perlu melakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.
4.
Ketentuan Pasal 20 diubah dengan menambahkan 1 (ayat), yakni ayat (3) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antar waktu apabila yang bersangkutan:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
d.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
5.
Ketentuan Pasal 24 diubah sebagai berikut:
6.
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(1a)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.
(2)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
b.
memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/nara-sumber yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional;
c.
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d.
menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e.
memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
(2a)
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu Sekretaris Harian.
(3)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
BIDANG PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal II
1.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
Anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkatnya anggota Dewan SDA Nasional yang baru sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
b.
Dewan sumber daya air provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk dengan keputusan gubernur dan keputusan bupati/walikota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, tetap melaksanakan tugas sampai diatur lebih lanjut oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
2.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
Untuk provinsi yang belum terbentuk dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan kabupaten/kota yang belum terbentuk dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dilaksanakan oleh Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain.
b.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air, dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
c.
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
d.
Dalam hal sekretariat dewan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (4) dilakukan oleh tim pemilihan anggota dewan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota.
e.
Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
3.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 276
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.