Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dalam memberikan perlindungan dan kebebasan dalam menjalankan Agama Khonghucu perlu menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian Agama;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 189);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2O1O TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Pasal I
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: a. Nomor 67 Tahun 2010; b. Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142); c. Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90); d. Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126); e. Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 25); f. Nomor 80 Tahun 2014(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 189); diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 475 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 475
Susunan organisasi eselon I Kementerian Agama terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu;
j.
Inspektorat Jenderal;
k.
Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan;
l.
Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama;
m.
Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama;
n.
Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan;
o.
Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan
p.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2.
Di antara Pasal 491 dan Pasal 492 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 491A dan Pasal 491B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 491A
DirektoratJenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu.
Pasal 491B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491A, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu;
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu; dan
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu.
BAB II
BIMBINGAN MASYARAKAT KHONGHUCU
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal17 Oktober 2014
MENTERIHUKUM DANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2014NOMOR 273
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.