Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 24, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2014; dan PP Nomor 24 Tahun 2015. Perpres ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana bersumber dari: 1) pelaku usaha perkebunan; 2) dana lembaga pembiayaan; 3) dana masyarakat; dan 4) dana lain yang sah. Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan: 1) pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; 2) penelitian dan pengembangan Perkebunan; 3) promosi Perkebunan; 4) peremajaan Perkebunan; dan 5) sarana dan prasarana Perkebunan. Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.

Tentang
:Pengelolaan Dana Perkebunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:132
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:18 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (242) : 18 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024
TENTANG
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk semakin menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa secara berkelanjutan, diperlukan strategi nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan yang berkelanjutan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 24, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Perkebunan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
2.
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
3.
Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
4.
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5.
Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana
6.
Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas Perkebunan.
7.
Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
8.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1)
Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
(2)
Penghimpunan Dana bersumber dari:
a.
Pelaku Usaha Perkebunan;
b.
dana lembaga pembiayaan;
c.
dana masyarakat; dan
d.
dana lain yang sah.
(3)
Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
kelapa sawit;
b.
kakao;dan
c.
kelapa.
BAB III
PENGEMBANGAN PERKEBUNAN YANG BERKELANJUTAN
Pasal 3
(1)
Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;dan
b.
iuran.
(2)
Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a wajib dibayar oleh:
a.
Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
b.
pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan
c.
eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya.
(3)
Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4)
Kekurangan pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
BAB IV
DENDA
Pasal 4
(1)
Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2)
Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dibayarkan dalam mata uang rupiah.
BAB V
DENDA
Pasal 5
(1)
Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai.
(2)
Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor pabean.
(4)
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Badan Pengelola Dana; dan
b.
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
BAB VI
PABEAN
Pasal 6
(1)
BadanPengelolaDana melakukan rekonsiliasi pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean ekspor.
(2)
Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
(3)
Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati oleh Badan Pengelola Dana dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
(4)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
BAB VII
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Pasal 7
(1)
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
(2)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak dikenakan kepada Pekebun.
(3)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(4)
Iuran dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
YANG BERKELANJUTAN
Pasal 8
(1)
Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(2)
Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
MENGIKUTI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 9
(1)
Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf c, berupa dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat.
(2)
Dana yang bersumber dari dana masyarakat dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 10
Dana yang bersumber dari dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa hasil pengelolaan dana, hibah, denda, dan/atau bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya.
BAB XI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 11
(1)
Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a.
pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
b.
penelitian dan pengembangan Perkebunan;
c.
promosi Perkebunan;
d.
peremajaan Perkebunan;dan
e.
sarana dan prasarana Perkebunan.
(2)
Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan.
(3)
Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memperhatikan program Pemerintah.
BAB XII
PERKEBUNAN
Pasal 12
(1)
Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk: meningkatkan
a.
pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing; dan meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
(2)
Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), dilakukan melalui:
a.
penyuluhan;
b.
pendidikan;
c.
pelatihan;dan
d.
pendampingan dan fasilitasi.
(3)
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
(4)
Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
BAB XIII
BERKELANJUTAN
Pasal 13
(1)
Penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha Perkebunan.
(2)
Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan dilakukan pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
BAB XIV
BERKELANJUTAN
Pasal 14
(1)
Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai strategis.
(2)
Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a.
meningkatkan citra nilai produk Perkebunan;
b.
informasi pasar Perkebunan;
c.
memperluas pasar Perkebunan;
d.
meningkatkan investasi Perkebunan; dan/atau
e.
menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan.
BAB XV
PERKEBUNAN
Pasal 15
Peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan maupun menjaga luasan lahan Perkebunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal
BAB XVI
PERKEBUNAN
Pasal 16
(1)
Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e, dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan.
(2)
Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:
a.
benih;
b.
pupuk;
c.
pestisida;
d.
alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e.
jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
f.
alat transportasi; oohi
g.
mesin pertanian;
h.
pembentukan infrastruktur pasar; dan
i.
verifikasi atau penelusuran teknis.
BAB XVII
HASIL PERKEBUNAN
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113,peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
BAB XVIII
KEBIJAKAN KOMITE PENGARAH
Pasal 18
(1)
Penggunaan Dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang berasal dari kelapa sawit, dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(2)
Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(3)
Harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(4)
Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(5)
Besaran Dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (l) jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi kementerian
(6)
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah mengenai batasan maksimum pembayaran selisih kurang.
(8)
Perhitunganuntuk pembayaran selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode transaksi.
(9)
Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), adalah badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
BAB XIX
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 19
(1)
mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak.
(2)
Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi idengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
(4)
Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar rminyak menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(5)
Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(6)
Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode transaksi dengan rerata kurs tengah Bank Indonesia.
BAB XX
JENIS MINYAK SOLAR
Pasal 20
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2)
Badan Pengelola Dana mempunyai tugas:
a.
melakukan perencanaan dan penganggaran;
b.
melakukan penghimpunan Dana;
c.
melakukan pengelolaan Dana;
d.
melakukan penyaluran penggunaan Dana;
e.
melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
f.
melakukan pengawasan.
BAB XXI
JENIS MINYAK SOLAR
Pasal 21
(1)
Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif, dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
BAB XXII
JENIS MINYAK SOLAR
Pasal 22
Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), terdiri atas:
a.
Dewan Pengawas;dan
b.
Pejabat Pengelola.
BAB XXIII
JENIS MINYAK SOLAR
Pasal 23
(1)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a bertugas:
a.
melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola;
b.
menyampaikanrekomendasiatas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh Pejabat Pengelola kepada Komite Pengarah; dan
c.
melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite Pengarah.
(2)
Dewan Pengawas terdiri atas ketua dan anggota.
(3)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas unsur Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang dan unsur profesional sebanyak 3 (tiga) orang.
(4)
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berasal dari pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5)
Unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan oleh Komite Pengarah kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas.
(7)
Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya.
(8)
Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebelum berakhirnya masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal Dewan Pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
(9)
Penggantian Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
BAB XXIV
AYAT (5)
Pasal 24
(1)
Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan operasional terhadap:
a.
perencanaan dan penganggaran;
b.
penghimpunan Dana;
c.
pengelolaan Dana;
d.
penyaluran penggunaan Dana; dan
e.
penatausahaan dan pertanggungjawaban.
(2)
Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan terkait.
BAB XXV
KEPENTINGAN TERKAIT
Pasal 25
(1)
Pejabat Pengelola terdiri atas:
a.
pemimpin;
b.
pejabat keuangan; dan
c.
pejabat teknis.
(2)
Calon Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali pejabat keuangan, dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan Perkebunan kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan verifikasi.
(3)
Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas mengusulkan daftar calon Pejabat Pengelola kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk dilakukan seleksi teknis.
(4)
Berdasarkan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan hasil seleksi teknis tersebut kepada Komite Pengarah.
(5)
Komite Pengarah memutuskan calon Pejabat Pengelola untuk diusulkan dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6)
Pejabat keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(7)
Pejabat Pengelola dapat diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan negara dalam hal Pejabat Pengelola tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
(8)
Penggantian Pejabat Pengelola dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
BAB XXVI
KEPENTINGAN TERKAIT
Pasal 26
(1)
Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktik bisnis yang sehat.
(2)
Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
BAB XXVII
SECARA TERTIB
Pasal 27
Badan Pengelola Dana membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB XXVIII
BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 28
(1)
Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.
(2)
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan; dan
b.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana.
(3)
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b.
Anggota :1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; 2. menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perkebunan; 3.menteri perindustrian; 4. perdagangan; 5.menteri pemerintahan di bidang energi; 6. badan usaha milik negara; dan 7.menteri yang menyelenggarakan perencanaan pembangunan nasional.
(4)
Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat:
a.
melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
b.
menunjuk narasumber utama(prominent) yang berasal dari Pelaku Usaha Perkebunan, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan, dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya.
(5)
Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh menteriyang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
(6)
Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana.
BAB XXIX
DI BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA KOMITE PENGARAH
Pasal 29
(1)
Dalam hal:
a.
Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
b.
pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/atau
c.
eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya, yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
(2)
Dalam hal badan usaha tidak mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
c.
pengenaan denda administratif;
d.
pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e.
pencabutan izin usaha.
(3)
Tata cara pengenaan sanksi administratif:
a.
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan
b.
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
BAB XXX
DI BIDANG ENERGI
Pasal 30
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294) dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan penghimpunan dan penggunaan Dana berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
BAB XXXI
DI BIDANG ENERGI
Pasal 31
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dibentuk berdasarkan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134) tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya Badan Pengelola Dana oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB XXXII
DI BIDANG ENERGI
Pasal 32
Menetapkanorganisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
BAB XXXIII
DI BIDANG ENERGI
Pasal 33
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XXXIV
DI BIDANG ENERGI
Pasal 34
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. a
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalamLembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 242

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…