Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penghimpunan Dana Perkebunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
:25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
:25 Mei 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 104, TLN No. 5697, LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan Sertifikasi & Kemitraan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dilaksanakan dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 24, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) U...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014

1. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republ...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015
TENTANG
PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghimpunan Dana Perkebunan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.
2.
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
3.
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
4.
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5.
Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana.
6.
Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan strategis dan/atau turunan hasil komoditas Perkebunan strategis.
7.
Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
8.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan Penghimpunan Dana bertujuan untuk:
a.
menyediakan Dana bagi pengembangan Usaha Perkebunan yang berkelanjutan;
b.
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Perkebunan;
c.
mendorong pengembangan industri hilir Perkebunan;
d.
meningkatkan optimasi penggunaan hasil Perkebunan untuk bahan baku industri, energi terbarukan, dan ekspor;
e.
meningkatkan dan menjaga stabilitas pendapatan Usaha Perkebunan dengan mengoptimalkan harga di tengah fluktuasi harga komoditas Perkebunan dunia; dan
f.
mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan Pekebun/Perkebunan rakyat dari dampak negatif gejolak harga komoditas dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
Bagian Pertama Penghimpunan Dana
Pasal 3
(1)
Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
(2)
Penghimpunan Dana dilakukan atas komoditas Perkebunan strategis.
(3)
Komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
kelapa sawit;
b.
kelapa;
c.
karet;
d.
kopi;
e.
kakao;
f.
tebu; dan
g.
tembakau.
(4)
Komoditas Perkebunan strategis selain yang dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penghimpunan Dana bersumber dari:
a.
Pelaku Usaha Perkebunan;
b.
dana lembaga pembiayaan;
c.
dana masyarakat; dan/atau
d.
dana lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
Penjelasan: Pungutan atas komoditas Perkebunan strategis, merupakan pungutan diluar Bea Keluar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
a.
Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis; dan
b.
iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan.
(2)
Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
Penjelasan: Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis, merupakan unsur biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak sepanjang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
a.
Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
b.
pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/atau
c.
eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya.
(3)
Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Besaran iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak dikenakan kepada Pekebun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(2)
Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa Dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dana yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dapat berupa hibah, bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya, dan/atau hasil pengelolaan Dana.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"hasil pengelolaan Dana" antara lain berupa pengelolaan kas dan investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana.
Bagian Kedua Penggunaan Dana
Pasal 9
(1)
Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a.
pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
b.
penelitian dan pengembangan Perkebunan;
c.
promosi Perkebunan;
d.
peremajaan Perkebunan; dan/atau
e.
sarana dan prasarana Perkebunan.
(2)
Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka:
a.
pengembangan Perkebunan; dan
b.
pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan.
(3)
Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), memperhatikan program Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:
a.
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing; dan
b.
meningkatkan kemampuan teknis, manajerial dan kewirausahaan.
(2)
Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.
penyuluhan;
b.
pendidikan;
c.
pelatihan; dan
d.
pendampingan dan fasilitasi.
(3)
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
(4)
Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha.
(2)
Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembentukan dan penguatan lembaga riset yang berfokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap signifikansi Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai strategis.
(2)
Promosi Perkebunan untuk:
a.
meningkatkan citra nilai produk;
b.
informasi pasar;
c.
memperluas pasar;
d.
meningkatkan investasi; dan/atau
e.
menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13
Peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan maupun menjaga luasan lahan Perkebunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan.
(2)
Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
benih;
b.
pupuk;
c.
pestisida;
d.
alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e.
jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
f.
alat transportasi;
g.
mesin pertanian;
h.
pembentukan infrastruktur pasar;
i.
verifikasi atau penelusuran teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ditujukan terhadap komoditas Perkebunan strategis yang mencakup pemanfaatan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dana yang digunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Kententuan yang ditetapkan oleh Pemerintah antara lain berupa kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 16
(1)
Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
(2)
Badan Pengelola Dana dapat dibentuk untuk 1 (satu) komoditas Perkebunan strategis atau gabungan dari beberapa komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3)
Pembentukan Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah dengan mempertimbangan kepentingan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas:
a.
melakukan perencanaan dan penganggaran;
b.
melakukan penghimpunan Dana;
c.
melakukan pengelolaan Dana;
d.
melakukan penyaluran penggunaan Dana;
e.
melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
f.
melakukan pengawasan.
(2)
Badan Pengelola Dana dalam pelaksanaan tugasnya mendapatkan imbalan manajemen atas Dana yang dikelola, dan besarnya ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, berdasarkan rekomendasi Komite Pengarah.
(3)
Imbalan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk operasional Badan Pengelola Dana.
(4)
Badan Pengelola Dana dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terhadap penghimpunan dan penggunaan Dana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Badan Pengelola Dana menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Badan Pengelola Dana diberikan fasilitas dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Fasilitas dari Pemerintah dapat berupa antara lain perpajakan, bantuan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Imbalan manajemen ditentukan dengan mengacu pada praktek pemberian fee manajemen (management fee) pengelolaan keuangan pada umumnya.
Pasal 18
(1)
Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif dalam hal kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dipenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Badan Pengelola Dana terdiri atas:
a.
Dewan Pengawas; dan
b.
Pejabat Pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertugas:
a.
melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas Pejabat pengelola;
b.
menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh Pejabat pengelola kepada Komite Pengarah; dan
c.
melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite Pengarah.
(2)
Dewan Pengawas terdiri dari ketua dan anggota.
(3)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang; dan
b.
profesional sebanyak 3 (tiga) orang.
(4)
Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pejabat Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait.
(5)
Unsur Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Komite Pengarah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan Dewan Pengawas.
(7)
Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b bertugas melakukan operasional terhadap:
a.
perencanaan dan penganggaran;
b.
penghimpunan Dana;
c.
pengelolaan Dana;
d.
penyaluran penggunaan Dana; dan
e.
penatausahaan dan pertanggungjawaban;
(2)
Pejabat Pengelola dalam pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat melakukan investasi dalam bentuk:
a.
saham blue chip yang diperdagangkan di Bursa Efek;
b.
Surat Utang Pemerintah dan/atau Surat Utang Swasta yang memenuhi kriteria layak investasi (investment grade); dan/atau
c.
Simpanan pada perbankan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.
(2)
Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Badan Pengelola Dana membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan mengenai Badan Pengelola Dana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KOMITE PENGARAH
Pasal 25
(1)
Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.
(2)
Komite Pengarah bertugas:
a.
menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan
b.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3)
Ketentuan mengenai Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SANKSI
Pasal 26
(1)
Menteri/pemberi izin sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
(2)
Dalam hal:
a.
Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
b.
pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/atau
c.
eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya; melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pelanggaran terhadap kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis dapat dikenakan juga sanksi denda oleh Badan Pengelola Dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 104
Penjelasan Umum
Hasil Perkebunan dan produk turunan Perkebunan mempunyai peranan penting dalam ketahanan pangan dan ketahanan energi serta pembangunan sosial ekonomi dan lingkungan hidup, untuk itu perlu adanya kebijakan yang dapat menjamin pengembangan Perkebunan secara berkelanjutan yang ditunjang dengan dana yang cukup.
Komoditas Perkebunan dan turunannya berperan dalam menunjang ketahanan pangan baik untuk kebutuhan pokok masyarakat dan industri dalam negeri maupun untuk memenuhi permintaan kebutuhan internasional. Sedangkan untuk menunjang ketahanan energi, komoditas Perkebunan dan turunannya antara lain berupa Crude Palm Oil (CPO) menjadi penunjang bahan bakar minyak yang bersumber dari energi terbarukan berupa bahan bakar nabati (biofuel) yang pelaksanaannya secara mandatory dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dan kemampuan industri bahan bakar nabati.
Sebagai komoditas ekonomi yang strategis, pengaruh hasil Perkebunan dan turunannya sangat mempengaruhi perekonomian nasional dan masyarakat yang mengembangkan Perkebunan. Sebagai salah satu pengekspor produk hasil Perkebunan, Indonesia semestinya dapat menjadi penentu dan pengendali harga hasil Perkebunan internasional sehingga memberikan manfaat yang optimal baik untuk kepentingan negara dalam bentuk pendapatan dari perpajakan dan bea keluar maupun bagi masyarakat dan industri pengembangan Perkebunan.
Untuk mendukung keberlanjutan pengembangan Perkebunan diperlukan adanya dukungan dana yang dihimpun dari Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan/atau dana lain yang sah. Disamping itu tetap diperlukan dukungan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pengelolaan dana bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan, dibentuk Badan Pengelola Dana yang pada prinsipnya bertugas melakukan pengelolaan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah yang dilakukan secara hati-hati dan memenuhi aspek akuntabilitas. Badan Pengelola Dana dapat melakukan penarikan kewajiban terhadap pungutan atas komoditas Perkebunan strategis yang besaran dan tata caranya diatur dalam peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Dana Perkebunan yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan, penelitian dan pengembangan Perkebunan, promosi Perkebunan, peremajaan Perkebunan, dan sarana dan prasarana Perkebunan. Disamping itu Dana dapat digunakan pula untuk kepentingan pengembangan Perkebunan dan pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan. Penggunaan Dana ditetapkan oleh Badan Pengelola Dana dengan memperhatikan program Pemerintah.
Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis dan hasil pengawasan disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif dalam hal tidak terpenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis dan denda dalam hal terdapat kurang bayar dalam Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis.

Paper Terkait

Kendala Pengembangan Investasi Kelapa Sawit dalam Perspektif Hukum

Ikarini Dani Widiyanti, Pratiwi Puspitho Andini, Emi Zulaika
JURNAL RECHTENS Vol. 7 No. 2 2018

TINJAUAN YURIDIS DESENTRALISASI REGULASI KELAPA SAWIT DI PROVINSI RIAU

Maiyori, Cisilia, Harianto, Wismar, Akmal, Muhammad
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 2025

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…