Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025, perlu dilakukan penyesuaian jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 1 Tahun 2015; dan Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 diubah dalam Perpres ini.
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan memperhatikanPutusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025, perlu dilakukan penyesuaian jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti iUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5656) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
4.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 170);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 170) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1)
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak di ibu kota negara.
(2)
Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 7
(1)
Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a.
bagi penganut agama Islam "Demi Allah, saya bersumpah";
b.
bagi penganut agama Kristen/Katolik "Saya berjanji" dan diakhiri "Semoga Tuhan menolong saya";
c.
bagi penganut agama Hindu "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah";
d.
bagi penganut agama Buddha "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji";
e.
bagi penganut agama Konghucu "Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah".
(2)
Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
3.
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
(1)
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20Februari 2025 dalam hal:
a.
tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b.
terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5Februari 2025.
(2)
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam hal terdapat:
a.
perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
b.
untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
c.
adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).
(3)
Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
4.
Di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22B pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22B
(1)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
a.
gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
b.
bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
(2)
Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1).
BAB II
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 20
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.