Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang ….
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
6.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Pasal I
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: a. Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; dan b. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali.
(2)
Blangko KTP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
(3)
Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
KTP non elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
(2)
Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.
(3)
Masa berlaku KTP non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP Elektronik.
3.
Ketentuan ayat (3) Pasal 10 B diubah, sehingga Pasal 10 B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10B
(1)
KTP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A merupakan:
a.
Identitas resmi bukti domisili penduduk;
b.
Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan;
c.
Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan.
(2)
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik.
(3)
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
4.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 E diubah, sehingga Pasal 10 E berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10E
(1)
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Perbankan wajib melaporkanpenyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 B ayat (2) setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 hasil pemberlakuan KTP Elektronik kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
Menteri berhak meminta laporan penyelenggaraan pelayanan dengan menggunakan KTP Elektronik yang dilaksanakan oleh swasta.
(3)
Ketentuan mengenai pelaporan atas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB II
DILAKSANAKAN OLEH SWASTA
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Agar
setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012NOMOR 293
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.