Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Perpres ini mengatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik tahun anggaran 2021. DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik terdiri atas dua jenis, yaitu DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi.

Tentang
:Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:123
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.309, jdih.setkab.go.id : 19 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
APBN Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2020

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021 termuat dalam UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka, rnendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan UU Nomor 2 Tahun 2020. 3. UU ini mengatur mengenai APBN TA 2021 yang terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. APBN TA 2021 direncanakan sebesar Rp1.743.648.547.327.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2O21
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik.
9.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
BAB II
BIDANG DAKFISIK
Pasal 2
(1)
DAK Fisik terdiri atas 2 (dua) jenis, meliputi:
a.
DAK Fisik Reguler; dan
b.
DAK Fisik Penugasan.
(2)
DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
Pendidikan;
b.
Kesehatan dan Keluarga Berencana;
c.
Jalan;
d.
Transportasi Laut; dan
e.
Transportasi Perdesaan.
(3)
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
a.
Pendidikan Anak Usia Dini;
b.
Sekolah Dasar;
c.
Sekolah Menengah Pertama;
d.
Sanggar Kegiatan Belajar;
e.
Sekolah Menengah Atas;
f.
Sekolah Luar Biasa;
g.
Sekolah Menengah Kejuruan; dan
h.
Perpustakaan Daerah.
(4)
DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang:
a.
Pelayanan Dasar;
b.
Pelayanan Rujukan;
c.
Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai;
d.
Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; dan
e.
Keluarga Berencana.
(5)
DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu, serta untuk mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi.
(6)
DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a.
Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b.
Jalan;
c.
Air Minum;
d.
Sanitasi;
e.
Perumahan dan Permukiman;
f.
Irigasi;
g.
Pertanian;
h.
Kelautan dan Perikanan;
i.
Industri Kecil dan Menengah;
j.
Pariwisata;dan
k.
Lingkungan Hidup.
(7)
DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas Subbidang:
a.
Penguatan Intervensi Stunting;
b.
Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi; dan
c.
Keluarga Berencana.
(8)
DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k terdiri atas Subbidang:
a.
Lingkungan Hidup;dan
b.
Kehutanan.
Pasal 3
(1)
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar.
(2)
DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Transportasi Laut dan Transportasi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal, mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar, dan mendukung percepatan konektivitas.
Pasal 4
(1)
DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikelompokkan ke dalam:
a.
Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting;
b.
Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak;
c.
Tematik Ketahanan Pangan; dan
d.
TematikPenyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan, yang bersifat lintas bidang.
(2)
DAK Fisik Penugasan Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b.
Bidang AirMinum;
c.
Bidang Sanitasi;dan
d.
Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup.
(3)
Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Tematik Kematian Ibu dan Stuntingsebagaimanadimaksud ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
DAK Fisik Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Bidang Perumahan dan Permukiman;
b.
Bidang Air Minum; dan
c.
Bidang Sanitasi.
(5)
DAK Fisik Tematik Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas: BidangPertanian; b. Bidang Kelautan dan Perikanan; c. Bidang Irigasi; d. Bidang Jalan; dan e. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Kehutanan.
(6)
DAK Fisik Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf d terdiri atas:
a.
Bidang Pariwisata;
b.
Bidang Industri Kecil dan Menengah
c.
Bidang Jalan; dan
d.
Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup.
BAB III
PENGELOLAAN DAKFISIK DI DAERAH
Pasal 5
(1)
Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a.
persiapan teknis;
b.
pelaksanaan;
c.
pelaporan;dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional.
(4)
Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengatur mengenai pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6)
Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat 2(dua) bulan sejak petunjuk operasional ditetapkan.
Bagian Kesatu Persiapan Teknis
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a.
dokumen usulan;
b.
1 hasil penilaian usulan;
c.
hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
d.
hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan
e.
alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(2)
Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam 1memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3)
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat:
a.
rincian dan lokasi kegiatan;
b.
target keluaran kegiatan;
c.
rincian pendanaan kegiatan;
d.
metode pelaksanaan kegiatan; dan
e.
kegiatan penunjang.
(4)
(3)dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.
(5)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember 2020 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6)
Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah belum memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda bintang dan/atau catatan.
(7)
Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(8)
Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)dilakukan untuk:
a.
optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
b.
perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hurufa tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini dan/atau peraturan menteri/pimpinan lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
(10)
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(11)
Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasionaldan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Bagian Kedua Pelaksanaan
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(3)
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(5)
Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
(6)
Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi per jenis bidang/subbidang/tematik DAK Fisik sebagaimana dimalksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan iangsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun berkenaan.
(7)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi:
a.
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b.
biaya tender;
c.
jasa pendamping/fasilitator non Aparatur Sipil Negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d.
jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah;
f.
perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan pengendalian, dan pengawasan; dan/atau
g.
kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/ kota, berupa biaya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah dengan Inspektorat Daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditetapkan dalam petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Bagian Ketiga Pelaporan
Pasal 8
(1)
Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan:
a.
1 realisasi penyerapan dana;
b.
capaian keluaran kegiatan;
c.
pelaksanaan teknis kegiatan; dan
d.
capaian hasil jangka pendek.
(2)
Realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun selanjutnya.
(3)
Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian DAK Fisik Tahun 2023.
(4)
Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangar.
(5)
Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 1O (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.
(6)
Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c disusun secara triwulan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(7)
Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf d disampaikan paling lambat bulan Maret tahun 2022 setelah pelaksanaan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(8)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) disampaikan melalui aplikasi dan dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara/Lembaga, dan gubernur.
Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 9
(1)
Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek:
a.
teknis kegiatan; dan
b.
keuangan.
(2)
Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;
b.
ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
c.
pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian keluaran;
d.
pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek; dan
e.
permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(3)
Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a.
realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang/tematik;
b.
ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
c.
(4) Pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang diatur dalam lampiran petunjuk teknis dan/atau petunjuk operasional masing-masing bidangDAK Fisik.
Pasal 10
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
a.
pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik; dan
b.
dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o secara berkala dalam setiap tahun anggaran.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan untuk:
a.
memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik;
b.
memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang/ subbidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek yang ditetapkan;
c.
memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prioritas daerah yang diatur dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah; dan
d.
memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar dapat tdimanfaatkan/digunakan dan terpelihara dengan baik oleh masyarakat dan/atau lembaga pengelola setelah selesai terbangun.
(3)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh perangkat Daerah yang menangani perencanaan pembangunan Daerah.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN DAKFISIK
Pasal 12
(1)
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik;
b.
Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang/subbidang DAK Fisik;
c.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
d.
Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik untuk pelaksanaan APBD.
Pasal 13
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
b.
realisasi penyerapan dana;
c.
capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan;
d.
capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan;
e.
keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
(1)
Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, wabah penyakit menular, dan/atau terdapat penambahan pagu alokasi DAK Fisik dalam APBN, dapat dilakukan perubahan atas:
a.
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10); dan/atau
b.
besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (6).
(2)
Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh kepala daerah kepada Kementerian Negara/Lembaga untukmendapat persetujuan.
(3)
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap.
(4)
Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan verifikasi.
(5)
Persetujuan/penolakan usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diterima.
(6)
Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik dalam APBN dapat dilakukan:
a.
penyesuaian atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10);dan/atau
b.
perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (6).
(7)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangansetelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(8)
Perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (6) nuruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 309

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…