Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penambahan jenis infrastrukur prioritas, penguatan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas, dan percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur prioritas, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 164);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 164) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan.
2.
Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur Prioritas, kegiatan pengelolaan Infrastruktur Prioritas, dan/atau pemeliharaan Infrastruktur Prioritas dalam rangka meningkatkan kapasitas atau layanan Infrastruktur Prioritas.
3.
Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha adalah Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang didanai oleh Badan Usaha melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha.
4.
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau nonfiskal yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
5.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan kepada badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
6.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
7.
Prastudi Kelayakan adalah studi untuk menganalisa kelayakan kegiatan infrastruktur yang terdiri dari kajian awal (outline business case) dan kajian akhir (final business case).
8.
Penanggung Jawab Program adalah menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, atau pimpinan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha.
9.
Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum/seleksi umum badan usaha, penetapan pemenang lelang/seleksi, sampai dengan penandatanganan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
10.
Panel Konsultan adalah satu atau lebih panel yang terdiri dari beberapa calon Penyedia Jasa Konsultansi, yang memberikan pelayanan Jasa Konsultansi tertentu dalam penyediaan infrastruktur prioritas serta dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP melalui proses prakualifikasi.
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Jenis Infrastruktur Prioritas mencakup:
a.
infrastruktur transportasi;
b.
infrastruktur jalan;
c.
infrastruktur pengairan;
d.
infrastruktur air minum;
e.
infrastruktur air limbah;
f.
sarana persampahan;
g.
infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
h.
infrastruktur ketenagalistrikan;
i.
infrastruktur minyak dan gas bumi;
j.
infrastruktur fasilitas pendidikan;
k.
infrastruktur kawasan;
l.
infrastruktur pariwisata; dan
m.
infrastruktur kesehatan.
(2)
Infrastruktur transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
sarana dan prasarana perkeretaapian;
b.
sarana dan prasarana pelabuhan;
c.
sarana dan prasarana pelabuhan penyeberangan;
d.
sarana dan prasarana kebandarudaraan; dan
e.
sarana dan prasarana perhubungan darat.
(3)
Infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
jalan umum;
b.
jalan tol;
c.
jembatan; dan
d.
jembatan tol.
(4)
Infrastruktur pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
waduk;
b.
bendung;
c.
saluran pembawa air baku; dan
d.
bangunan pengairan lainnya.
(5)
Infrastruktur air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
bangunan pengambilan air baku;
b.
jaringan transmisi;
c.
jaringan distribusi; dan
d.
instalasi pengolahan air minum.
(6)
Infrastruktur air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
instalasi pengolahan air limbah;
b.
jaringan pengumpul; dan
c.
jaringan utama.
(7)
Sarana persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a.
pengangkut;
b.
tempat pembuangan; dan
c.
pengolahan sampah.
(8)
Infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi:
a.
pembangkit;
b.
transmisi;
c.
gardu;
d.
jaringan atau distribusi tenaga listrik; dan
e.
sumur eksplorasi dan eksploitasi tenaga panas bumi.
(9)
Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi:
a.
kilang;
b.
depo; dan
c.
transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi.
(10)
Infrastruktur fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi:
a.
sarana pembelajaran;
b.
laboratorium;
c.
pusat pelatihan;
d.
pusat penelitian/pusat kajian;
e.
sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan;
f.
ruang praktik siswa;
g.
perpustakaan; dan
h.
fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.
(11)
Infrastruktur kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi:
a.
kawasan ekonomi khusus; dan
b.
kawasan industri.
(12)
Infrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m meliputi:
a.
sarana dan prasarana rumah sakit;
b.
sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dasar; dan
c.
sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.
3.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Susunan KPPIP terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Anggota :
1.
Menteri Keuangan;
2.
Menteri Perencanaan Pembang-unan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan
4.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4.
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1)
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh KPPIP dalam rangka pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b.
penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional dalam rangka memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas;
c.
dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP untuk pengadaan Jasa Konsultasi atau Jasa Lainnya yang rutin;
d.
dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali kepada Penyedia Barang/Jasa yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP;
e.
dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya; dan
f.
dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya.
(2)
Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dapat dilakukan melalui re-alokasi Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 11B
(1)
Dalam rangka percepatan penyediaan Jasa Konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan.
(2)
Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Penyedia Jasa Konsultansi dan paling banyak 7 (tujuh) calon Penyedia Jasa Konsultansi.
(3)
Calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagai bagian dari Panel Konsultan dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP.
(4)
KPPIP melaksanakan penandatanganan kontrak payung (framework contract) untuk pengikatan calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
BAB II
PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Bagian dari kegiatan Penyediaan InfrastrukturPrioritas yang terdiri dari perencanaan dan
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.