Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah diberikan bagi menteri negara ketika aktif menjabat, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan pemeliharaan kesehatan menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Tentang
:Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:121
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:15 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:15 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (222) : 5 hlm., jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024
TENTANG
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah diberikan bagi menteri negara ketika aktif menjabat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA
Pasal 1
(1)
Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
BAB II
MELAKSANAKAN TUGAS KABINET
Pasal 2
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara.
BAB III
MELAKSANAKAN TUGAS KABINET
Pasal 3
(1)
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
(2)
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
a.
untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan;atau
b.
ketika selesai melaksanakan tugas berusia 6o (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
(4)
Manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.
BAB IV
HIDUP
Pasal 4
Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
BAB V
TERTENTU
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah berkoordinasi dengan:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b.
pemerintahan di bidang keuangan negara;
c.
pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
d.
pemerintahan di bidang sekretariat negara.
BAB VI
TERTENTU
Pasal 6
(1)
Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
(2)
Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
BAB VII
ANGGARAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 7
Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet:
a.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b.
mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c.
mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
BAB VIII
KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Pasal 8
Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
BAB IX
KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Pasal 9
(1)
Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing kementerian dan/atau Sekretariat Kabinet kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara.
BAB X
KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Pasal 10
(1)
Untuk menjaga kualitas pelayanan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2)
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB XI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 11
(1)
Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai1 melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019– 2024.
(2)
Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB XII
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 222

Paper Terkait

Analisis Politik Hukum Terhadap Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024

Ramadani, Iko, Ismidar, Ismidar, Sembiring, Tamaulina
AS-SÂIS (JURNAL HUKUM TATA NEGARA ISLAM/SIYASAH) Vol. 8 No. 2 2024

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…