Untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi, serta untuk meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan pasokan Gas Bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2009; PP Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009; PP Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2015; dan Perpres Nomor 40 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan lima pasal dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 9. Berdasarkan Perpres ini, Pasal 3 ayat (1) diubah menjadi Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU.
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi, serta untuk meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan pasokan Gas Bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang MenetapkanHarga Gas Bumi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o07 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
5.
Undang-Undang Nomor 3 3 Tahun tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5696);
11.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang MenetapkanHarga Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANGPENETAPANHARGAGASBUMI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 2 dan angka 3 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 8 dan angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2.
Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
3.
Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
4.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5.
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
7.
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
8.
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
9.
Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama Kegiaian Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (O sampai dengan 12 mil laut).
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Menteri menetapkan Harga Gas Bumi 'Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU.
(1a)
Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi dengan ketentuan pengguna Gas Bumi membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate), termasuk Cas Bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.
(2)
MenetapkanHarga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(l)mempertimbangkar:
a.
ketersediaan Gas Bumi bagi industri pengguna Gas Bumi; dan
b.
pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3.
Ketentuan ayat (2)Pasal 4 diubah dan ditambahkan1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
MenetapkanHarga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang:
a.
industri pupuk;
b.
industri petrokimia;
c.
industri oleochemical;
d.
industri baja;
e.
industri keramik;
f.
industri kaca; dan
g.
industri sarung tangan karet.
(2)
Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden.
(3)
dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Peretapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui penyesuaian:
a.
Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor; dan/atau
b.
tarif penyaluran Gas Bumi.
(2)
Dalam perhitungan penyesuaian untuk penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
a.
mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian Harga Gas Bumi dari SKK Migas dan BPMA;
b.
penyesuaian tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dari Badan Pengatur; dan
c.
meminta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara terkait perhitungan penyesuaian penerimaan negara.
(3)
Rekomendasi perhitungan penyesuaian Harga Gas Bumi dari BPMA sebagaimana dimaskud pada ayat (2) huruf a, hanya diperlukan untuk Gas Bumi yang berasal dari darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
(4)
Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan.
(5)
Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan.
(6)
Penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) telah memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor.
(7)
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib melakukan penyesuaian Harga Gas Bumi yang dijual kepada pengguna Gas Bumi sesuai dengan penyesuaian Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf a.
(8)
Penyaluran Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimara dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh Menteri kepada Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha Gas Bumi.
(9)
Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan insentif secara proporsional oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan penyesuaian untiik penetapan Harga Gas Buni Tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dan pengguna Gas Bumi yang memperoleh Harga Gas Bumi Tertentu, sctiap tahun atau sewaktui-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
(2)
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Koordinasi yang paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang perekonornian, kementerian yang meryelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi sumberdaya mineral, menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang keuangan, menyelenggarakan pemerintahan di bidang perindustrian.
BAB II
BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal II
Peraturan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 300
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.