Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1960
TENTANG DEWAN PERTEKSTILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pelaksanaan Program Kabinet Kerja mengenai sandang (tekstil) memerlukan kerja-sama dan koordinasi yang sebaik-baiknya untuk mencapai daya guna yang setinggi-tingginya;
b.
bahwa potensi-potensi industri tekstil dalam negeri harus dikerahkan sepenuhnya untuk memberi laporan kerja, mempertinggi tekhnical know-how, dan memenuhi kebutuhan pertekstilan untuk kehidupan rakyat;
c.
bahwa dalam pelaksanaan Program Pemerintah harus dirintis jalan-jalan dan usaha-usaha menuju pada berkembangnya industri pertekstilan yang seimbang, sehingga tercapai tingkat self-supporting;
Mengingat
:
1.
pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2.
Program Kabinet Kerja yang mengutamakan perlengkapan sandang pangan rakyat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
3.
Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 1
Susunan Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Program Pemerintah mengenai sandang dibentuk suatu Dewan Pertekstilan yang terdiri atas:
1.
Menteri Pembangunan sebagai anggota merangkap Ketua,
2.
Menteri Produksi sebagai anggota merangkap Wakil Ketua,
3.
Menteri Distribusi sebagai anggota,
4.
Menteri Keuangan sebagai anggota,
5.
Menteri Perdagangan sebagai anggota,
6.
Menteri Perindustrian Rakyat sebagai anggota,
7.
Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan sebagai anggota,
8.
Menteri Pertanian sebagai anggota,
9.
Menteri Perburuhan sebagai anggota,
10.
Menteri Agraria sebagai anggota dan
11.
Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tugas Dewan Pertekstilan bertugas:
a.
menggariskan kebijaksanaan dan merencanakan soal-soal pertekstilan pada umumnya dan soal tekstil sebagai sandang rakyat pada khususnya;
b.
menggariskan usaha-usaha kearah self-supporting, baik dalam bahan-bahan pertekstilan, maupun produksi tekstil dalam negeri;
c.
menentukan tindakan-tindakan dan usaha-usaha untuk menjamin keseragaman dan koordinasi dalam pelaksanaan program Pemerintah dan mengadakan segala usaha agar hal tersebut pada huruf a pasal ini dapat terselenggara sebaik-baiknya.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan sifatnya sebagai badan yang tertinggi dalam soal pertekstilan merupakan satu-satunya Badan yang akan menentukan segala pokok kebijaksanaan Negara dalam soal pertekstilan: dengan begitu keseragaman dalam pelaksanaan Program Pemerintah mengenai sandang dapatterjamin.
BAB III
DAPAT TERSELENGGARA SEBAIK-BAIKNYA
Pasal 3
(1)
Dalam melakukan tugasnya Dewan Pertekstilan dibantu oleh suatu Badan Urusan Pertekstilan (B.U.P.), yang anggota-anggotanya terdiri atas wakil-wakil instansi Pemerintah/Semi Pemerintah yang dianggap perlu dan beberapa tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dewan Pertekstilan.
(2)
Badan Urusan Pertekstilan menjadi Sekretariat Dewan Pertekstilan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Badan Urusan Pertekstilan pada pasal ini adalah suatu Badan yang merupakan staf harian dari Dewan Pertekstilan. Badan inilah yang akan mengolah atau mengusulkan pokok-pokok kebijaksanaan dalam soal pertekstiian dari atau kepada Dewan Pertekstilan. Karena fungsinya yang sedemikian itu, maka sewajarnyalah anggota-anggotanya terdiri tidak hanya dari wakil-wakil Departemen yang Menterinya menjadi anggota Dewan Pertekstilan saja, tetapi juga dari wakil-wakil instansi Pemerintah/Semi Pemerintah serta tenaga-tenaga ahli lainnya, yang dianggap betul-betul mengetahui mengenai soal-soal pertekstilan. Untuk menjaga hubungan serta effisiensi kerja yang baik antara Dewan Pertekstiian dan Badan Urusan Pertekstilan, maka Ketua Badan Urusan Pertekstilan merangkap sebagai Sekretaris Dewan Pertekstilan, tetapi bukan anggota.
BAB IV
DAPAT TERSELENGGARA SEBAIK-BAIKNYA
Pasal 4
Badan Urusan Pertekstilan bertugas membantu Dewan Pertekstilan dalam bidang-bidang perencanaan dan pengawasan serta merumuskan keputusan-keputusan Dewan Pertekstilan mengenai pelaksanaan dalam hal-hal:
a.
persediaan dari. bahan-bahan baku/penolong, spare-parts, dan barang-barang modal, baik yang diimport maupun yang dibuat didalam negeri;
b.
produksi bahan dan tekstil/sandang didalam negeri, termasuk jumlah dan jenis;
c.
distribusi bahan dan tekstil/sandang kepada masyarakat;
d.
segi-segi pembiayaan serta penentuan harga dalam soal pertekstilan;
e.
penelitian hubungan kerja organisasi intern maupun ekstern dari perusahaan-perusahaan pertekstilan;
f.
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyelenggaraan policy dan perencanaan yang telah ditentukan oleh Dewan Pertekstilan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan pada pasal ini dimaksudkan sebagai: Pertama : menjelaskan sebagian hal-hal yang penting mengenai pokok kebijaksanaan soal pertekstilan yang harus ditentukan oleh Dewan Pertekstilan; Kedua: ketentuan yang menyatakan bahwa tugas Badan Urusan Pertekstilan selain sebagai pembantu Dewan bidang-bidang perencanaan, juga sebagai perumus cara-cara pelaksanaan dan pengawas dari ketentuan=ketentuan yang telah ditetapkan oleh mengenai soal-soal-soal pertekstilan.
BAB V
DITENTUKAN OLEH DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 5
Dewan Pertekstilan dapat membentuk Badan-badan pembantu atau mengatur badan-badan, gabungan-gabungan dan lain-lain bentuk badan, yang erat hubungannya dengan soal-soal pertekstilan.
Penjelasan Pasal:
Badan-badan yang dimaksud pada pasal ini adalah seperti I.B.P., Koteksi, Soteksi dan Badan swasta lainnya, yang menurut Dewan Pertekstilan dapat membantu kelancaran tugasnya.
BAB VI
DITENTUKAN OLEH DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 6
Untuk melancarkan tugasnya maka Badan Urusan Pertekstilan dapat minta bantuan dari instansi-instansi Pemerintah lainnya yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DITENTUKAN OLEH DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Dewan Pertekstilan.
Penjelasan Pasal:
Anggaran Belanda bagi pembiayaan termaksud pada pasal ini dibebankan pada Anggaran Belanja Menteri Pembangunan.
BAB VIII
DITENTUKAN OLEH DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 8
Pembiayaan Badan Urusan Pertekstilan dibebankan pada Anggaran Belanja Menteri Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DITENTUKAN OLEH DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 9
Segala ketentuan-ketentuan tentang pertekstilan yang dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini harus disesuaikan dengan peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Hal-hal yang ditentukan dalam Keputusan Bersama Menteri Muda Perdagangan dan Menteri Muda Perindustrian Rakyat No. 6406/M/Perdag. No. 1041/M/MPRtertanggal Oktober 1959 tentang pembentukan
b. U.B.P., serta peraturan-peraturan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Badan tersebut diatas s harus disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. Selama belum ada ketentuan baru dibawah peraturan ini, maka peraturan-peraturan yang lama tetap berlaku sampai ada gantinya.
BAB X
DITENTUKAN OLEH DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 1960
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
DJUANDA
Menteri Kehakiman,
Diundangkan di Jakarta
tanggal 2 Juni 1960.
MENTERI KEHAKIMAN
Ttd.
SAHARDJO
Penjelasan Umum
Pentingnya tekstil sebagai sandang bagi kehidupan rakyat sangat dirasakan oleh semua orang. Kebutuhan akan sandang merupakan suatu kebutuhan utama (primair).
Insyaf akan hal ini, Pemerintah dalam Program Kerjanya telah menetapkan soal sandang sebagai suatu persoalan yang harus dipecahkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Untuk itu, sesuai dengan Manfesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959, harus dikerahkan segala "funds and forces" yang ada melalui cara-cara Ekonomi Terpimpin sebagai dasarnya.
Guna melaksanakan maksud diatas, maka sangatlah dirasa perlu dikeluarkan Peraturan Presiden tentang Dewan Pertekstilan ini; melalui Dewan tersebut dapat diharapkan terciptanya suatu kerja- sama yang sebaik-baiknya dalam usaha memenuhi kebutuhan kehidupan rakyat akan tekstil pada umumnya dan sandang pada khususnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.