Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai rincian APBN TA 2021 yang terdiri atas rincian: a) anggaran Pendapatan Negara; b) anggaran Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran. Rincian anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan negara Bukan Pajak. Rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sedangkan untuk rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres ini. Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Tentang
:Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020
TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2o20 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
a.
anggaran Pendapatan Negara;
b.
anggaran Belanja Negara; dan
c.
Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian:
a.
Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian:
a.
anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
(1)
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri
a.
anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
b.
anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4)
Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB V
PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA
Pasal 5
(1)
Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a.
anggaran Transfer ke Daerah; dan
b.
Dana Desa.
(2)
Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas rincian:
a.
Dana Bagi Hasil;
b.
Dana Alokasi Umum;
c.
Dana Alokasi Khusus Fisik;
d.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
e.
Dana Insentif Daerah; dan
f.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.
(3)
Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presidenini.
(4)
Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5)
Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk Bantuan Biaya LayananPengolahan Sampahmenurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6)
Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(7)
Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai akibat dari:
a.
perubahan data; dan/atau
b.
kesalahan hitung, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 6
(1)
Rincian Anggaran Pendidikan tercantumdalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
a.
pengembangan pendidikan nasional;
b.
penelitian;
c.
kebudayaan;dan
d.
perguruan tinggi.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1)
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VlI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VIII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
(1)
Perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
c.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untukpenanggulangan bencana;
d.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
e.
klairn asuransi Barang Milik Negara;
f.
perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g.
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga, antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
h.
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
i.
Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga SyariahNegara ayang tidak terserap pada tahun 2020 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2021 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
j.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
k.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1(satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
l.
pergeseran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga;
m.
pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
n.
Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah h yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
o.
Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
p.
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
q.
perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
r.
perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
s.
realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
t.
pergeseran anggarandalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dekonsentrasi;
u.
penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2020 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COvID-19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional pada Tahun Anggaran 2021, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian AnggaranBendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3)
Ketentuanmengenai tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB IX
PERGESERAN RINCIAN ANGGARANNYA
Bagian AnggaranBendaharaUmum
Pasal 9
(1)
Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2020yang tidak terserap;
c.
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d.
pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021.
Pasal 11
(1)
Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga, penvesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaranBelanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3)
Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
BAB XII
MENJADI DASAR REVISI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 12
Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB XIII
MENJADI DASAR REVISI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tarrggal 27 November 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 266
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.