Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan dengan menetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan. Berdasarkan dekade aksi (Decade of Action) pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah memasuki 10 (sepuluh) tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020. Perpres ini mengatur mengenai penetapan ditetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka nasional Tahun 2020-2024. Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024 dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas: dewan pengarah nasional, tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, dan tim pakar.

Tentang
:Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:111
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 September 2022
Tanggal Pengundangan
:13 September 2022
Tanggal Berlaku
:13 September 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.180, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Dokumen Perencanaan

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022
TENTANG
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Negara Indonesia merupakan salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berperan aktif dalam penentuan sasaran TujuanPembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development;
b.
bahwa pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan dengan menetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan;
c.
bahwa berdasarkan dekade aksi (Decade of Action) pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah memasuki 10 (sepuluh) tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah;
d.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
6.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030.
2.
Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan dalam pencapaian TPB Tahun 2017 hingga Tahun 2030, yang sesuai dengan tujuan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasaran pembangunan nasional.
3.
Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja TPB kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan sesuai dengan 1rencana pembangunan jangka menengah nasional periode yang sedang berjalan dan disusun mengacu pada sasaran TPB nasional.
4.
Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat RAD TPB adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja TPB Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah periode yang sedang berjalan serta mengacu pada sasaran TPB
5.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah.
8.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10.
Filantropi adalah setiap orang perseorangan atau lembaga yang berdasarkan kedermawanan berbagi dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dan bertujuan untuk mengatasi tantangan pembangunan berkelanjutan.
11.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12.
Pendanaan Inovatif adalah sumber-sumber dan skema pendanaan yang berasal dari para pemangku kepentingan nonpemerintah, baik lingkup global, nasional, maupun daerah, untuk mengakselerasi pencapaian TPB.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
BAB II
NASIONAL
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan sasaran TPB nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasaran nasional 1rencanapembangunanjangka menengah nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
menjaga peningkatankesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan;
b.
menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat;
c.
menjagakualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan
d.
terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
BAB III
GENERASI BERIKUTNYA
Pasal 3
Sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai:
a.
pedoman bagi:
1.
kementerian/lembaga dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
2.
Pemerintah Daerah pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menyelenggarakan 1urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b.
acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan serta evaluasi TPB.
BAB IV
EVALUASI TPB
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri: menyusun dan menetapkan pemutakhiran Peta Jalan TPBTahun 2017-2030; dan b. mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan RAN TPB sampai dengan Tahun 2024.
(2)
Menteri/kepala lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pencapaian TPB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3)
Dalam rangka mendukung pencapaian TPB, kementerian/lembaga terkait melakukan penyediaan dan pemutakhiran data.
BAB V
PEMUTAKHIRAN DATA
Pasal 5
(1)
GWPP menyusun dan menetapkan RAD TPB bersama bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
(2)
GwPP melakukan fasilitasi, supervisi, dan sinkronisasi penyusunan RAD TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAD TPB diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMUTAKHIRAN DATA
Pasal 6
Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri mengoordinasikan:
a.
fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB;
b.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah; dan
c.
perencanaan sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. dengan Menteri dan menteri Yang urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB VII
MENGIKAT
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan TPB diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
MENGIKAT
Pasal 8
Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024, dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas: dewan pengarah nasional; b. tim pelaksana nasional; c. kelompok kerja nasional; dan d. tim pakar.
BAB IX
MENGIKAT
Pasal 9
(1)
Dewan pengarah nasional bertugas memberikan arahan dalam pencapaian TPB di Indonesia.
(2)
Dewan pengarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua presiden; Wakil Ketua :Wakil Presiden; Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua II Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil Ketua IV Politik, Hukum, dan Keamanan; Perencanaan Pelaksana Nasional/Kepala merangkap Anggota Badan Pembangunan Nasional; Anggota
1.
Menteri Luar Negeri;
2.
Menteri Dalam Negeri;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
5.
Sekretaris Kabinet;
6.
Kepala Staf Kepresidenan.
BAB X
MENGIKAT
Pasal 10
(1)
Tim pelaksana nasional bertugas melaksanakan arahan dewan pengarah nasional dalam merumuskan dan merekomendasikan kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif.
(2)
Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin dan diketuai oleh salah satu pimpinan tinggi madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.
BAB XI
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TPB SECARA INKLUSIF
Pasal 11
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l), tim pelaksana nasional dibantu oleh kelompok kerja nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha,
BAB XII
PELAKSANAAN PENCAPAIAN TPB SECARA INKLUSIF
Pasal 12
(1)
Tim pakar memberikan pertimbangan substansi TPB kepada tim pelaksana nasional untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di Indonesia.
(2)
Tim pakar beranggotakan para ahli dan/atau profesional di bidang yang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.
BAB XIII
TERCAPAINYA PELAKSANAAN TPB DI INDONESIA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana nasional dibantu oleh sekretariat nasional yang dipimpin oleh salah satu pimpinan tinggi madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional.
BAB XIV
NASIONAL
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan susunan tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, tim pakar, dan sekretariat nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XV
NASIONAL
Pasal 15
(1)
Menteri/kepala lembaga menyampaikan laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024 kepada Menteri setiap tahun.
(2)
GWPP menyampaikan laporan pencapaian atas pelaksanaan RAD TPBkepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri setiap tahun.
(3)
Menteri selaku koordinator pelaksana merangkap anggota dewan pengarah nasional tim koordinasi nasional melaporkan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024 di tingkat nasional dan daerah kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
BAB XVI
BILA DIPERLUKAN
Pasal 16
Hasil pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB Indonesia pada tingkat regional dan global setiap tahunnya. Hasil pelaksanaan TPB yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB.
BAB XVII
BILA DIPERLUKAN
Pasal 17
Sasaran TPB nasional Tahun 2024 dapat dilakukan kaji ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dewan pengarah nasional atas masukan dari tim pelaksana nasional dan/atau pertimbangan tim pakar. Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga terkait.
BAB XVIII
BILA DIPERLUKAN
Pasal 18
(1)
Pendanaan TPB bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berbentuk Pendanaan Inovatif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB XIX
BERBENTUK PENDANAAN INOVATIF
Pasal 19
(1)
Pendanaan TPB dapat bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan TPB yang bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
BAB XX
BELANJA DAERAH
Pasal 20
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
BAB XXI
BELANJA DAERAH
Pasal 21
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 180

Paper Terkait

Feminism in Legislation: The Urgency of Legal Reform to Enhance Women's Representation in Indonesia's Legislative Institutions

Aidatul Fitriyah
Sinergi International Journal of Law Vol. 3 No. 2 2025

PERAN HUKUM DALAM MENCAPAI TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS/SDGs)

Susetio, Wasis, Azis, Rizka Amelia, Saragih, Horadin, Bertha, Anna
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 21 No. 2 2024

Implementing Sustainable Development Goals To Achieve Community Welfare: Optimising Presidential Decree 111/2022

Ginting, Yuni Priskila, Indradewi, Astrid Athina, Kartiko, Nafis Dwi, Hanunisa, Salma Zhafira
LEGAL BRIEF Vol. 12 No. 4 2023

Implementing Sustainable Development Goals To Achieve Community Welfare: Optimising Presidential Decree 111/2022

Yuni Priskila Ginting, Astrid Athina Indradewi, Nafis Dwi Kartiko, Salma Zhafira Hanunisa
LEGAL BRIEF Vol. 12 No. 4 2023

ESG DAN TATA KELOLA HILIRISASI CRITICAL MINERALS: MAMPUKAH INFRASTRUKTUR HUKUM INDONESIA MENJAMIN KEBERLANJUTAN DAN KEADILAN?

Baskoro, Aji
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

PEMBANGUNAN DESA MANDIRI ENERGI MELALUI BUM DESA: UPAYA MENCAPAI AFFORDABLE AND CLEAN ENERGY DARI GRASROOT MOVEMENTS

Winarsi, Sri, Nugraha, Xavier, Wibisono, Angelica Milano Aryani
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 3 2022

Studi Kasus Pengaturan Green Banking dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia: Peluang dan Tantangan

Arista Nadiariani, Naura Fairusyifa Tridewo, Kasyifa Alifya Anfasha, Diffa Aulia Putri Syadena, Dahlia Bunga Rembulan, Lindryani Sjofjan
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 8 2025

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN PRINSIP EKONOMI BIRU UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SUMBER DAYA KELAUTAN

zimtya zora
jurnal hukum das sollen Vol. 11 No. 2 2025

Optimalisasi Perencanaan Tata Ruang Daerah Pinggiran Kota Palembang yang Berkelanjutan

Irsan, Irsan, Utama, Meria, Idris, Akhmad
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 14 No. 1 2025

CAN ISLAMIC PHILANTHROPHIC INSTITUTIONS IN INDONESIA ACHIEVE SDGs? An Emipirical Legal Research

Syamsuri, Syamsuri, Jakiyudin, Ahmad Havid, Cahyani, Meitria
JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 15 No. 2 2024

THE ROLE OF PUBLIC-PRIVATE PARTNERSHIPS (PPP) IN OVERCOMING BUDGETARY AND BUREAUCRATIC BARRIERS IN INFRASTRUCTURE DEVELOPMENT IN INDONESIA

Kurdi, Polem, Irfan
Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 1 2025

Eksplorasi Kebijakan dan Hukum Tentang Green Economy ditinjau dengan Islamic Legal Maxims di Indonesia

Kamaluddin, Imam, Setiawan, Bagus, Jakiyudin, Ahmad Havid
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 2023

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…