Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2007
TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pemerintah telah melakukan perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2008;
b.
bahwa perumusan formula dan penghitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memperhatikan hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 pada tanggal 8 Oktober 2007;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2008
Pasal 1
(1)
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 2008 ditetapkan 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(3)
Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
b.
Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).
Pasal 2
(1)
Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2)
Dana Alokasi Umum suatu Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.
(3)
Celah fiskal Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(4)
Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Indeks Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita.
(5)
Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
(6)
Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh Daerah Provinsi atau Dana Alokasi Umum seluruh Kabupaten dan Kota.
(7)
Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan termasuk Sekretaris Desa.
BAB III
KAPITA
Pasal 3
(1)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
(2)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.
(3)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
(4)
Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima Dana Alokasi Umum.
BAB IV
TIDAK MENERIMA DANA ALOKASI UMUM
Pasal 4
(1)
Daerah yang mengalami penurunan alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2008 sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari Dana Alokasi Umum Tahun 2007 dialokasikan Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum, sehingga total besaran alokasi Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum menjadi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Alokasi Umum Tahun 2007.
(2)
Daerah yang mengalami penurunan alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2008 lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Alokasi Umum Tahun 2007, memperoleh Dana Alokasi Umum sesuai hasil dengan perhitungan berdasarkan formula.
BAB V
TIDAK MENERIMA DANA ALOKASI UMUM
Pasal 5
Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk 17 (tujuh belas) daerah pemekaran dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
BAB VI
TIDAK MENERIMA DANA ALOKASI UMUM
Pasal 6
Rincian besarnya alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini.
BAB VII
TIDAK MENERIMA DANA ALOKASI UMUM
Pasal 7
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB VIII
MASING DAERAH DIATUR LEBIH LANJUT OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.