Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1964
TENTANG PANITIA NEGARA BAPPENAS URUSAN PERENCANAAN TENAGA PEMBANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diatur lebih lanjut Panitia-panitia tetap tersebut di dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1963 (disempurnakan), pasal 6 ayat (3);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor IV tahun 1963;
3.
Peraturan Presiden Nomor 4 dan 5 tahun 1962 (disempurnakan) jo Keputusan Presiden Nomor 232 tahun 1963;
4.
Penetapan Presiden Nomor 12 tahun 1963 (disempurnakan). Memperhatikan: Saran-saran Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANITIA NEGARA BAPPENAS URUSAN PERENCANAAN TENAGA PEMBANGUNAN
Pasal 1
1.
Membentuk sebuah Panitia Negara BAPPENAS Urusan Perencanaan Tenaga Pembangunan yang tetap di dalam lingkungan BAPPENAS serta bertanggung-jawab kepada Pimpinan BAPPENAS, yang selanjutnya dalam Peraturan ini dinamakan Panitia.
Pasal 2
2. Tugas Panitia adalah:
a.
Dalam rangka pembangunan semesta menyusun rencana tenaga pembangunan (manpower planning) menuju ke arah tingkat penempatan tenaga (level of employment) serta taraf produktivitas kerja yang lebih tinggi untuk mencapai penggunaan secara efektip dan efisien seluruh potensi kerja masyarakat;
b.
Sebagai bagian yang integral dari rencana semesta membuat perencanaan khusus mengenai kebutuhan tenaga pembangunan (manpower budgetting) untuk memenuhi keperluan proyek-proyek pembangunan nasional, daerah dan swasta akan tenaga pembangunan, tepat pada waktunya serta dalam kwantitas dan kwalitas yang memadai;
c.
Menjalankan, atas permintaan Pimpinan BAPPENAS, tugas-tugas lain di bidang perencanaan tenaga pembangunan.
Pasal 3
3. Rencana Tenaga Pembangunan yang penyusunannya ditugaskan kepada Panitia wajib mencakup:
a.
Neraca persediaan dan kebutuhan tenaga pembangunan pada taraf nasional dan daerah;
b.
Masalah pendidikan/latihan kader-kader pembangunan taraf rendah, menengah dan tinggi;
c.
Masalah penempatan/penggunaan tenaga pembangunan yang seefisien-efisiennya;
d.
Masalah pemindahan penduduk/tenaga pembangunan dari wilayah yang satu kewilayah yang lain;
e.
Politik pengupahan serta segi-segi sosial tenaga pembangunan.
BAB IV
PEMBANGUNAN
Pasal 4
4. Panitia diberi wewenang untuk:
a.
Meminta instansi-instansi dan lembaga-lembaga pemerintahan/swasta untuk menjalankan sesuatu tugas eksekutip yang hasilnya diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia;
b.
Meminta, baik secara tertulis maupun secara lisan, segala keterangan mengenai hal-hal yang termasuk tugasnya dari segenap instansi dan lembaga pemerintahan/swasta.
BAB V
PEMERINTAHAN/SWASTA
Pasal 5
5. Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dari dalam ataupun dari luar BAPPENAS. 6. Ketua Panitia dibantu oleh seorang Wakil Ketua. 7. Ketua dan Wakil Ketua merangkap jadi anggota.
BAB VI
PEMERINTAHAN/SWASTA
Pasal 6
8. Anggota-anggota Panitia terdiri atas para ahli persoalan tenaga pembangunan. 9. Jumlah anggauta sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, yang pengangkatannya dilakukan dengan Surat Keputusan Pimpinan BAPPENAS.
BAB VII
BAPPENAS
Pasal 7
10. Atas usul Panitia, Pimpinan BAPPENAS dapat membentuk team-team kerja untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tertentu guna membantu Panitia.
BAB VIII
MEMBANTU PANITIA
Pasal 8
11. Panitia mempunyai sebuah Sekretariat yang terdiri atas seorang Sekretaris, dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli dan beberapa orang tenaga pembantu, yang semuanya termasuk staf pegawai BAPPENAS.
BAB IX
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal 9
12. Pembiayaan Panitia dibebankan atas Anggaran BAPPENAS.
BAB X
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal 10
13. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan-peraturan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB XI
PEGAWAI BAPPENAS
Pasal 11
14. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dngan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1964.
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 27
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.