Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1960
TENTANG PEMBENTUKAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa a sesuai dengan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusitersebut, untuk memperbaiki idanmemajukan pendidikan tenaga ahli Agama Islam guna keperluan Pemerintah dan masyarakat dipandang perlu untuk mengadakan Institut Agama Islam Negeri;
b.
pembentukan Institut tersebut dapat dilaksanakan dengan menggabungkan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia (Yogyakarta) No. 34 tahun 1950 dan Akademi Dinas Ilmu Agama yang dibentuk dengan Peraturan Menteri No.1 tahun 1957;
c.
bahwa penyelenggaraan pembentukan Institut yang bercorak khusus ini sebaiknya ditugaskan kepada Menteri Agama;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 34 tahun
2.
Pasal 4 ayat (1), pasal 29 dan pasal 31 Undang-undang Dasar;
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 1
(1)
Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Yogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama di Jakarta digabungkan menjadi Institut Agama Islam Negeri dengan nama "Al Jami'ah Al Islamiyah Al Hukumiyah' yang bertempat kedudukan di Yogyakarta.
(2)
Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Yogyakarta dijadikan inti dan Akademi Dinas Ilmu Agama di Jakarta dijadikan Fakultas dari Institut tersebut pada ayat (1) pasal ini.
BAB II
KEDUDUKAN DI YOGYAKARTA
Pasal 2
Institut Agama Islam Negeri tersebut bermaksud untuk memberi pengajaran tinggi dan menjadi pusat untuk memperkembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang Agama Islam.
BAB III
PENGETAHUAN TENTANG AGAMA ISLAM
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut dan diselenggarakan oleh Menteri Agama.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 34 tahun 1950 tidak berlaku lagi.
(3)
Selama peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) pasal ini masih belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada dipergunakan sebagaipedoman.
BAB IV
SEBAGAI PEDOMAN
Pasal 4
Biaya untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Agama.
BAB V
BELANJA DEPARTEMEN AGAMA
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan daiam Lembaran-Negara Repubiik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1960
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1960
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 61 DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.
Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.