Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:108
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
:06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
:06 Desember 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.247, LL SETKAB : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa semakin meningkatnya kompleksitas tugas dan beban kerja Ombudsman Republik Indonesia serta perkembangan tuntutan masyarakat terhadap peran Ombudsman Republik Indonesia yang lebih optimal, secara langsung juga berimplikasi pada peningkatan tugas dan beban kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
b.
bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan besaran organisasi Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, termasuk mengakomodir keberadaan unit pengawasan internal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
3.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan huruf a Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut hasil ipengawasan Ombudsman Republik Indonesia;
b.
pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia; pelayanan administrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik Indonesia;
e.
penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana prasarana SekretariatJenderal Ombudsman;dan
f.
pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Sekretariat Jenderal Ombudsman terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
3.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 4B, Pasal 4C, dan Pasal 4D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1)
Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Ombudsman.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
Pasal 4B
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Pasal 4C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4B, inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
1 penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b.
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;dan
e.
pelaksanaan administrasi inspektorat.
Pasal 4D
Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
4.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan jabatan eselon Ia.
(2)
Kepala biro dan inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan eselon IIa.
(3)
Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan eselon Illa.
(4)
Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau setara dengan jabatan eselon IVa.
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Kepala biro, inspektur, kepala bagian, dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
BAB II
OLEH SEKRETARIS JENDERAL
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2017
MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2017NOMOR247
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Kea
2
Rokib

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…