Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Kepegawaian Negara (BKN), perlu mengganti Perpres Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 58 Tahun 2013. Perpres ini mengatur mengenai pemberian penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan BKN. Tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan BKN tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai, serta diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku.

Tentang
:Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:103
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
:15 Juli 2022
Tanggal Berlaku
:15 Juli 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.155, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Tata Laksana & Reformasi Kinerja & Disiplin Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Kepegawaian Negara, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
b.
bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepcgawaian Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoncsia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5494);
3.
Peraturan Penerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Ncgeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Talun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6477):
4.
Peraturan a
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
6.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA (1) PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
1.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai di Lingkungan Badan Keregawaian Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB II
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 2
(1)
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan pcnghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
BAB III
PEGAWAI
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB IV
PEGAWAI
Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
BAB V
PEGAWAI
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PEGAWAI
Pasal 6
(1)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d.
yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
BAB VII
PEGAWAI
Pasal 7
(1)
Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2)
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah:
a.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b.
mendapat persetujuan birokrasi dan persetujuan dari menteri yang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
BAB VIII
ANGGARAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 8
(1)
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
BAB IX
ANGGARAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 9
(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang telah menerima tunjangan kinerja wajib meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
BAB X
SAMA
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
BAB XI
SAMA
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 267) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
BAB XII
SAMA
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 267), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIII
SAMA
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 155

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…