Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2006
TENTANG PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PEMBANGUNAN PROYEK MONORAIL JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pertumbuhan kawasan perkotaan dan meningkatnya populasi penduduk di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang sangat pesat, telah menimbulkan permasalahan khususnya di bidang transportasi;
b.
bahwa permasalahan transportasi di Provinsi DKI Jakarta tersebut, telah mengganggu kelancaran aktivitas penduduk di Provinsi DKI Jakarta pada umumnya, sehingga mempengaruhi citra Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia;
c.
bahwa untuk mengatasi permasalahan transportasi di Provinsi DKI Jakarta dimaksud, dipandang perlu membangun suatu sarana angkutan massal yang mampu melayani pergerakan manusia di kawasan perkotaan;
d.
bahwa sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembangunan angkutan massal di daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut perlu mendapat dukungan pemerintah dalam bentuk pemberian jaminan;
e.
bahwa .
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Pembangunan Proyek Monorail Jakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3479);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PEMBANGUNAN PROYEK MONORAIL JAKARTA
Pasal 1
(1)
Terhadap pembangunan Proyek Monorail Jakarta yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui kerjasama dengan Badan Usaha, Pemerintah dapat memberikan jaminan.
(2)
Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari shortfall atas batas penumpang minimum sebanyak 160.000 (seratus enam puluh ribu) penumpang per hari atau 50% (lima puluh perseratus) dari nilai maksimum sebesar USD 22,500,000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) per tahun selama 5(lima) tahun.
(3)
Pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah memperoleh kepastian kesanggupan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjamin 50% (lima puluh perseratus) sisa nilai penjaminan yang tidak dijamin oleh Pemerintah, dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB II
TAHUN
Pasal 2
Pelaksanaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB III
NEGARA
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB IV
NEGARA
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
LambockV.Nahattands
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.