Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2016
TENTANG PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk percepatan penyelesaian proyek strategis nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
b.
bahwa dalam rangka percepatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan penyediaan pendanaan oleh Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366);
7.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2016 Nomor 4);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL. PPESIDEH1 REPLIBLIKIJDOIIESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional.
2.
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
3.
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional atau peraturan Presiden tersendiri yang menetapkan suatu proyek sebagai Proyek Strategis Nasional.
5.
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
6.
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
7.
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada Negara melalui Badan Pertanahan Nasional. PRISIDEN REPLELIKHDOHESIA
8.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUMN sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 19 Tatrun 2003 tentang Badan Usatra Milik Negara.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.
Menteri/Kepala adalah pimpinan kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
11.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
12.
Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 2
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum terdiri atas:
a.
Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan
b.
Umum tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pasal 3
(1)
Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh Pemerintah dengan mekanisme: pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak oleh Menteri; dan/atau b. penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu.
(2)
Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 4
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditujukan untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh:
a.
kementerian/lembaga; dan/atau
b.
BUMN.
Pasal 5
(1)
1 Pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a.
] Menteri bertanggung jawab secara formil atas perencanaan penganggaran dan penyaluran dana Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu, atas usulan Menteri/Kepala atau pimpinanBUMN;
b.
Menteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan pengajuan pembayaran dana Ganti Kerugian;
c.
Menteri Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum;
d.
Pihak yang Berhak bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
Pasal 7
Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional diselenggarakan melalui tahapan:
a.
perencanaan dan penganggaran; dan
b.
pengawasan, Ganti Kerugian, dan pensertipikatan.
BAB II
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 8
(1)
Kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional menyusun dokumen rencana kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya.
(2)
Dokumen perencanaan kebutuhanoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN.
(3)
Dokumen rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hasil koordinasi antara Menteri/Kepala atau pimpinan BJMN dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP untuk menentukan daftar peringkat Proyek Strategis Nasional.
(4)
pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN kepada Menteri sesuai dengan siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5)
Menteri mengalokasikan Pendanaan sesuai dengan daftar peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Bendahara Umum Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanah yang diajukan oleh kementerian/lembaga atau BUMN telah tersedia dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8, Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN.
Pasal 10
Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam rangka Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran biaya operasional dan/atau biaya pendukung Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 12
(1)
Terhadap pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan ProyekStrategis Nasional oleh kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sampai dengan penetapan Ganti Kerugian.
Pasal 13
Pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilakukan melalui pemantauan pada tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sampai dengan MenetapkanGanti Kerugian. dilakukan setelah adanya permintaan dari Menteri. PRESIDEII
(3)
BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri.
(4)
Biaya Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada Menteri.
BAB IV
PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
Pasal 14
(1)
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyampaikan permohonan pelaksanaan Pendanaan antukGanti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menter: berdasarkan laporan dari Pelaksana Pengadaan Tanah.
(2)
Permohonan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan dokumen:
a.
rencana kebutuhan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b.
surat yang berisi validasi pemberian Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
c.
surat pernyataan tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga atau BUMNyang memuat: 1) kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan 2) bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau - kelebihan pembayaran.
Pasal 15
(1)
Menteri melakukanpenelitian admin:strasiatas permohonan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian. Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit atas:
a.
kesesuaian data antara Daftar Nominatif dengan usulan penerima Ganti Kerugian;
b.
kesesuaian jumlah perhitungan Ganti Kerugian antara Daftar Nominatif dengan usulan pembayaran;
c.
kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); dan
d.
kelengkapan dokumen berupa laporan hasil pemantauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3)
Dalam keadaan tertentu, Menteri dalam rangka pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta tambahan dokumen atau informasi lainnya yang diperlukan dari kementerian/lembaga atau BUMN, Pelaksana Pengadaan Tanah, dan/atau pihak lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 16
(1)
Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan kepada kementerian/lembaga atau BUMN dan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bersama dengan Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17
(1)
Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN melalui Menteri berdasarkan validasi dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak.
Pasal 18
Dalam hal terdapat penitipan a Ganti Kerugian, Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN mengajukan permohonan penitipan uang Ganti Kerugian kepada Menteri untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. PRCSET REPUBLIK INDOES1A (2) Berdasarkan permohonan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melakukan penyerahan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
BAB V
PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN DANA
Pasal 19
(1)
Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk bertindak atas nama kementerian/lembaga dalamrangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas.
(3)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Kepala dengan Direktur Utama Badan Usaha.
(4)
Penggunaan dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a.
kementerian/lembaga yang memerlukan tanah tidak memiliki anggaran, namun pembangunan Proyek Strategis Nasional harus dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan; dan
b.
terdapat kekurangan ketersediaan anggaran untuk pengadaan tanah guna pembangunanProyek Strategis Nasional.
(5)
Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar kembali oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.
Pasal 20
(1)
Dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu, Menteri/Kepala mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu kepada Menteri melalui satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan tugas melakukan Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara sebelum melakukan perjanjian dengan Badan Usaha.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri:
a.
menyampaikan persetujuan kepada Menteri/Kepala;
b.
1 melakukan penganggaran kebutuhan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Setelah PengadaanTanah selesai dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), Badan Usaha mengajukan secara tertulis permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah telah dibayarkan Badan Usaha kepada Menteri melalui Menteri/Kepala, yang dilengkapi dengan:
(2)
Selain persyaratan dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala dan Badan Usaha membuat nota kesepahaman dengan Menteri mengenai pembayaran yang harus dilakukan oleh Menteri, yang paling sedikit memuat:
a.
dasar perjanjian antara Menteri/Kepala dengan Badan Usaha;
b.
jumlah nominal yang diperjanjikan;
c.
besar biaya dana (cost of fund) yang diperjanjikan, jika ada;
d.
Menteri/Kepala bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran formil dan materil perjanjian dimaksud;
e.
Menteri melakukan pembayaran dengan nilai sebesar sebagaimana tercantum dalam perjanjian; dan
f.
Menteri tidak bertanggung jawab atas kebenaran substansi dalam perjanjian.
a.
bukti pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha dan telah disetujui oleh kementerian/lembaga yang memerlukan tanah;
(3)
Berdasarkan permohonan Menteri/Kepala untuk pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengembalian pembayaran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha termasuk biaya dana (cost of fund) sebesar BI 7 day repo rate, jika diperjanjikan.
b.
surat pernyataan tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Komitmen Tanah pada kementerian/lembaga yang memuat: 1)1 kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; 2) bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti i Kerugian apabila terdapat kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran; dan
c.
bukti hak atas tanah atau dokumen pencukung. REPUELIKINDONESIA
BAB VI
PENYERAHANHASILPENGADAANTANAHDANPENSERTIFKATAN
Pasal 22
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN disertai data Pengadaan Tanah. Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Menteri melalui satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum disertai data Pengadaan Tanah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penyerahan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. REPLIBLIKINDONESIA
(3)
Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berita acara.
(4)
Berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengajukan pensertipikatan untuk dan atas Pemerintah Republik Indonesia c.q. nama Kementerian Keuangan.
Pasal 23
(1)
Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk pengadaan tanah dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan Badan Usaha.
(2)
Pemerintah menunjuk Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
perjanjian atau kesepakatan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Badan Usaha Jalan Tol pada Tahun 2016 sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib dilengkapi dengan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini;
b.
terhadap Pengadaan Tanah yang dilakukan dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan penggantian dana Pengadaan Tanah oleh Menteri kepada Badan Usaha, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Menteri/Kepala yang melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan laporan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 25
Anggaran Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional yang telah dialokasikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN untuk Pengadaan Tanah Tahun 2016 dan Tahun 2017 tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 267
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.